Pengacara Perceraian Kebayoran Baru – Jakarta Selatan

Pengacara Perceraian Kebayoran Baru Jakarta Selatan – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara perceraian Muslim dan Non-Muslim di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta seluruh wilayah Indonesia.

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan rumah tangga dapat timbul dari berbagai faktor seperti persoalan ekonomi, perbedaan karakter, hingga konflik yang berkepanjangan. Bila tidak terselesaikan, konflik ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga bahkan memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Layanan Pengacara Perceraian di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tim kami yang terdiri dari pengacara profesional dan berpengalaman siap membantu Anda dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. Kami mengutamakan pendekatan mediasi dan perdamaian, baik secara non-litigasi maupun litigasi, sebelum mengambil langkah hukum apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

Kantor kami menyediakan layanan hukum yang profesional, efektif, dan efisien, meliputi:

  • Konsultasi hukum permasalahan rumah tangga

  • Gugatan cerai dan permohonan talak

  • Pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

  • Perlindungan hukum bagi korban KDRT

  • Mediasi dan negosiasi hak asuh anak serta pembagian harta bersama

Hukum Perceraian dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, perceraian adalah jalan terakhir. Meskipun dibolehkan, namun Allah SWT membenci perceraian. Berikut penjelasan tingkatan hukum perceraian menurut syariat Islam:

1. Perceraian Wajib

Jika suami-istri tak dapat berdamai meski telah menempuh berbagai cara, dan tidak ada solusi selain perceraian. Termasuk jika ada kekerasan, perbuatan keji, atau murtad dari salah satu pihak.

2. Perceraian Sunnah

Contohnya jika istri tidak menjalankan kewajiban agama, dan suami tidak mampu membimbingnya, maka bercerai menjadi tindakan yang disunnahkan.

3. Perceraian Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang salehah tanpa sebab yang jelas.

4. Perceraian Mubah

Contohnya saat suami atau istri tidak bisa menjalankan perannya dengan baik, namun tidak ada paksaan untuk bercerai.

5. Perceraian Haram

Misalnya menjatuhkan talak saat istri sedang haid, setelah berhubungan intim tanpa kepastian hamil atau tidak, atau dengan niat untuk merugikan istri secara finansial.

Komitmen Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners senantiasa menjunjung tinggi etos kerja profesionalisme, memperjuangkan hak-hak klien secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang mendampingi Anda dengan langkah-langkah hukum yang terarah, cepat, dan solutif.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/RW 24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *