Pengacara Perceraian Klungkung,Semarapura – Bali

Pengacara Perceraian Kabupaten Klungkung, Semarapura – Bali

Konsultasi & Pendampingan Hukum Perceraian Profesional

Hubungi : 0821-3683-8453

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara perceraian profesional yang melayani Kabupaten Klungkung, Semarapura – Bali serta seluruh wilayah Indonesia. Kami hadir untuk membantu Anda dalam konsultasi hukum, penyusunan gugatan, hingga pendampingan proses persidangan, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim.


Kenapa Perceraian Bisa Terjadi?

Masalah rumah tangga bisa timbul dari berbagai aspek, seperti:
Ketidakcocokan karakter
Masalah finansial
Perselingkuhan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kurangnya komunikasi dan perhatian

Jika konflik berlarut-larut, keharmonisan rumah tangga menjadi taruhannya. Bila sudah tidak bisa dipertahankan, perceraian menjadi pilihan terakhir yang harus ditempuh melalui jalur hukum.


Layanan Pengacara Perceraian Klungkung – Semarapura

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan lengkap dalam penanganan perkara perceraian:

✅ Konsultasi Hukum Keluarga
✅ Gugatan Cerai & Permohonan Talak
✅ Mediasi (Non-litigasi)
✅ Pendampingan Proses Sidang di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
✅ Perlindungan Hak Anak & Harta Gono-Gini

Tim kami berpengalaman, profesional, dan menjunjung tinggi etika serta integritas dalam mendampingi klien secara efektif dan efisien.


Prinsip Kami: Utamakan Mediasi, Siap Hadapi Sidang

Kami selalu mengedepankan penyelesaian damai melalui mediasi sebagai langkah awal. Namun jika perdamaian tidak tercapai, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak Anda sebagai klien.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Pernikahan adalah ikatan suci dalam Islam. Namun jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan, perceraian bisa menjadi jalan keluar yang sah.

Jenis Hukum Perceraian dalam Islam:

Wajib – Jika pasangan tidak dapat berdamai atau terjadi murtad
Sunnah – Jika suami tak mampu menafkahi atau istri lalai terhadap kewajibannya
Makruh – Jika perceraian tanpa sebab yang jelas
Mubah – Jika hubungan tak harmonis dan sulit dipertahankan
Haram – Jika perceraian dilakukan dengan niat buruk atau cara yang tidak sesuai syariat


Siap Membantu Anda dari Awal Hingga Akhir

Apapun permasalahan rumah tangga yang Anda hadapi, kami siap menjadi pendamping hukum yang tepercaya. Tim kami akan membantu Anda mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga pendampingan selama persidangan.


Alamat Kantor Hukum:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 WhatsApp Konsultasi Hukum Cepat: 0852-9294-5525


“Dalam setiap konflik hukum, carilah keadilan dengan hati, bukan hanya dengan hukum. Karena hukum yang benar harus memberi rasa adil, bukan sekadar menang.”
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *