Pengacara Perceraian Kota Blitar – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kota Blitar – Jawa Timur | Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

WhatsApp: 0852-9294-5525

Menghadapi masalah rumah tangga yang berlarut-larut tentu bukan perkara mudah. Pertengkaran, konflik batin, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menjadi titik awal keretakan yang mengarah pada perceraian. Di sinilah pentingnya kehadiran Pengacara Perceraian Profesional di Kota Blitar, Jawa Timur untuk memberikan pendampingan hukum yang tepat, adil, dan bermartabat.

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah firma hukum yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perceraian di Kota Blitar dan wilayah Indonesia lainnya. Kami hadir sebagai mitra hukum yang siap mendampingi Anda melewati proses hukum dengan pendekatan yang profesional, efektif, dan efisien.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman dan Profesional
Didukung oleh tim pengacara yang ahli dalam bidang hukum keluarga dan perdata Islam, kami telah menangani banyak perkara rumah tangga dengan berbagai kompleksitas.

Mengedepankan Mediasi
Kami percaya bahwa perdamaian adalah solusi terbaik. Oleh karena itu, sebelum melangkah ke pengadilan, kami selalu berupaya maksimal melakukan mediasi baik secara non litigasi maupun litigasi.

Pendampingan Lengkap & Legal
Mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen gugatan cerai atau permohonan talak, hingga pendampingan selama proses persidangan.


Layanan Hukum Kami:

  • Konsultasi Hukum Perceraian

  • Gugatan Cerai dan Permohonan Talak

  • Pendampingan Sidang di Pengadilan Agama

  • Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak

  • Pembagian Harta Gono-Gini

  • Konsultasi Hukum KDRT dan Perlindungan Hukum bagi Korban


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan sakral yang harus dijaga. Namun jika tidak memungkinkan untuk dipertahankan, perceraian bisa menjadi jalan terakhir dengan tetap mengedepankan etika dan syariat.

1. Wajib

Ketika konflik tidak terselesaikan, atau pasangan melakukan kejahatan moral yang tidak bisa ditolerir.

2. Sunnah

Jika pasangan tidak menjalankan kewajiban agama atau tidak mampu memenuhi nafkah lahir batin.

3. Makruh

Jika tidak ada alasan yang syar’i, misalnya menceraikan istri yang salehah.

4. Mubah

Ketika hubungan suami-istri tidak lagi harmonis dan sudah tidak saling mencintai, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

5. Haram

Apabila talak dijatuhkan tidak sesuai syariat, misalnya saat istri haid atau dengan maksud menzaliminya.


Komitmen Kami

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang jujur, adil, dan tidak memihak, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien. Kami memahami bahwa perceraian bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut psikologis dan masa depan keluarga.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil dan perceraian tidak dapat dihindari, kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak hukum Anda, termasuk hak atas anak, harta bersama, dan martabat pribadi Anda sebagai individu.


Hubungi Kami:

Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Pengacara Perceraian Kota Blitar | Profesional & Terpercaya


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Keadilan bukan tentang menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa setiap hak ditegakkan, dan setiap suara didengar dengan adil.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.


Jika Anda sedang menghadapi situasi rumah tangga yang penuh tekanan dan membutuhkan pendampingan hukum yang terpercaya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami hadir untuk mendampingi Anda dengan hati, hukum, dan kehormatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *