Pengacara Perceraian Kota Madiun – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kota Madiun – Jawa Timur

Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Efektif, dan Berpengalaman dalam Menangani Perkara Rumah Tangga

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan rumah tangga merupakan hal yang kerap kali terjadi di tengah masyarakat. Masalah ekonomi, perbedaan karakter, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menjadi pemicu konflik yang tak berkesudahan. Dalam situasi seperti ini, langkah hukum menjadi salah satu opsi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan bijaksana.

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, sebagai Pengacara Perceraian di Kota Madiun – Jawa Timur, hadir untuk memberikan solusi hukum atas permasalahan rumah tangga Anda. Kami melayani konsultasi dan pendampingan hukum perceraian tidak hanya di wilayah Kota Madiun, tetapi juga mencakup seluruh wilayah Jawa Timur dan Indonesia.


Layanan Hukum Profesional dan Terpercaya

Tim Pengacara di bawah naungan Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah berpengalaman menangani perkara perceraian dengan pendekatan yang humanis dan berbasis hukum. Kami senantiasa mengutamakan mediasi dan perdamaian, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Apabila proses damai tidak tercapai, kami siap mendampingi Anda dalam Gugatan Perceraian maupun Permohonan Talak dengan mengedepankan profesionalisme, efektivitas, dan efisiensi sesuai koridor hukum yang berlaku.


Pendekatan Berdasarkan Hukum dan Syariat Islam

Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya urusan hukum positif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual, terutama dalam konteks hukum Islam. Berikut penjelasan jenis-jenis hukum perceraian dalam Islam:

  • Wajib: Jika pasangan tidak dapat berdamai dan tidak ada solusi lain selain perceraian.

  • Sunnah: Bila suami tidak sanggup memenuhi nafkah, atau istri tidak menjalankan kewajiban agamanya.

  • Makruh: Bila perceraian dilakukan tanpa alasan yang jelas atau syar’i.

  • Mubah: Bila perceraian dilakukan karena ketidakcocokan dan tidak ada lagi rasa saling memiliki.

  • Haram: Jika perceraian dilakukan dalam kondisi tidak sesuai syariat, seperti saat haid atau niat tidak baik.


Mengapa Memilih Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman dalam menangani perkara rumah tangga dan perceraian
Pendekatan Mediasi dan menghindari konflik berkepanjangan
Efektif dan Efisien dalam tindakan hukum
Pendampingan Hukum Lengkap, dari konsultasi awal hingga putusan pengadilan
Profesional dan Rahasia Terjamin


Hubungi Kami

Alamat Kantor: Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Konsultasi Online & Offline


Kata Bijak Penutup

“Keadilan bukan semata-mata tentang menang atau kalah di persidangan. Ia adalah tentang memberi hak kepada yang berhak dan menempatkan kebenaran di tempatnya. Hukum sejatinya adalah jalan menuju kedamaian, bukan sumber perpecahan.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *