Pengacara Perceraian Kota Malang – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kota Malang – Jawa Timur | Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

WhatsApp: 0852-9294-5525

Menghadapi konflik rumah tangga yang rumit bisa menjadi fase paling melelahkan dalam hidup. Jika Anda berada dalam situasi yang menuntut penyelesaian hukum, Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai Pengacara Perceraian Kota Malang – Jawa Timur yang terpercaya, berpengalaman, dan siap mendampingi Anda dengan pendekatan profesional serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Kami melayani konsultasi dan pendampingan hukum perceraian di Kota Malang dan seluruh wilayah Indonesia.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman dalam Hukum Keluarga & Perceraian
Tim kami telah menangani berbagai macam perkara rumah tangga, mulai dari gugatan cerai, permohonan talak, sengketa hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama.

Pendekatan Profesional & Efisien
Kami memahami bahwa setiap klien memiliki kondisi unik. Maka dari itu, kami memberikan solusi hukum yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Mengedepankan Mediasi & Perdamaian
Sebelum melangkah ke jalur litigasi, kami selalu berusaha menyelesaikan perkara dengan cara damai melalui mediasi, baik secara non-litigasi maupun di pengadilan.


Layanan Hukum yang Kami Tawarkan:

  • Konsultasi dan Pendampingan Hukum Perceraian

  • Gugatan Cerai atau Permohonan Talak di Pengadilan Agama

  • Penyelesaian Hak Asuh Anak & Harta Gono-Gini

  • Konsultasi Hukum untuk Kasus KDRT

  • Upaya Mediasi dan Penyelesaian Non-Litigasi

  • Revisi dan Penguatan Dokumen Hukum Keluarga


Hukum Perceraian dalam Islam

1. Wajib

Ketika tidak ada lagi jalan untuk berdamai dan pasangan melakukan dosa besar tanpa tobat, atau salah satunya murtad.

2. Sunnah

Jika pasangan tidak menjalankan kewajiban agama atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

3. Makruh

Perceraian tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang salehah dan taat.

4. Mubah

Jika hubungan tidak lagi harmonis, komunikasi buntu, dan suami tak bisa bersabar dengan istri yang berperilaku buruk.

5. Haram

Jika talak dijatuhkan tidak sesuai dengan syariat, seperti dalam kondisi haid atau semata-mata untuk menzalimi istri.


Komitmen Kami:

Pengacara Perceraian Kota Malang – Jawa Timur dari Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi mitra hukum Anda dalam menghadapi persoalan keluarga. Kami akan:

Menjaga rahasia dan martabat klien
Menyediakan solusi hukum yang logis dan sesuai aturan
Membantu Anda memahami proses hukum secara menyeluruh
Berjuang untuk melindungi hak dan kepentingan Anda

Jika mediasi tak membuahkan hasil dan perceraian menjadi pilihan terakhir, kami akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum secara maksimal dan berintegritas.


Kontak Kami:

Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Pengacara Perceraian Kota Malang – Profesional, Amanah, dan Terpercaya


Kata Bijak Hukum

“Setiap manusia berhak atas keadilan. Dan keadilan yang sejati bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang memperjuangkan hak dengan cara yang bermartabat.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *