Pengacara Perceraian Kota Probolinggo – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kota Probolinggo – Jawa Timur | Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Butuh Bantuan Hukum Perceraian di Kota Probolinggo? Kami Siap Mendampingi Anda dengan Profesionalisme dan Kepedulian.

WhatsApp: 0852-9294-5525

Dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang konflik muncul akibat perbedaan prinsip, masalah ekonomi, hingga ketidakcocokan karakter. Bila permasalahan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, keharmonisan keluarga bisa terganggu bahkan berujung pada perceraian.

Untuk itulah, Pengacara Perceraian Kota Probolinggo – Jawa Timur dari Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir memberikan layanan hukum profesional, terpercaya, dan berpengalaman dalam menangani berbagai perkara rumah tangga di wilayah Probolinggo maupun seluruh Indonesia.


Mengapa Memilih Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman di Bidang Hukum Keluarga & Perceraian
Kami telah menangani ratusan perkara perceraian, baik gugatan cerai maupun permohonan talak, serta persoalan hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Pendekatan Mediasi dan Musyawarah
Kami selalu berusaha menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalan damai, baik non litigasi maupun litigasi. Namun jika upaya tersebut gagal, kami akan melangkah dengan strategi hukum terbaik demi melindungi hak klien kami.

Layanan Konsultasi Hukum yang Efisien dan Transparan
Klien akan mendapatkan panduan hukum yang jelas dan jujur. Setiap langkah kami sampaikan secara terbuka agar Anda merasa aman dan percaya.


Layanan Hukum Kami:

  • Konsultasi Perceraian & Hukum Keluarga

  • Pendampingan Gugatan Cerai & Permohonan Talak

  • Penyelesaian Hak Asuh Anak

  • Pembagian Harta Gono-Gini

  • Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Mediasi Keluarga di dalam dan di luar pengadilan


Hukum Perceraian Menurut Islam: Memahami dengan Bijak

Dalam Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi sangat dibenci oleh Allah. Maka, ketika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, perceraian menjadi solusi terakhir yang perlu dilakukan secara adil dan bermartabat.

Wajib

Jika pasangan tidak lagi bisa rukun meski berbagai upaya telah dilakukan, atau jika salah satu pihak melakukan perbuatan keji atau murtad.

Sunnah

Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban agama atau tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa sebab syar’i, misalnya suami menceraikan istri yang salehah tanpa alasan jelas.

Mubah

Jika terjadi ketidakharmonisan karena sikap buruk pasangan dan tidak ada lagi rasa sabar untuk bertahan.

Haram

Jika perceraian dilakukan dalam kondisi istri haid, nifas, atau tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti untuk menghindari kewajiban memberikan hak harta istri.


Kantor Pengacara Perceraian Terpercaya di Kota Probolinggo

Sebagai pengacara perceraian terpercaya di Kota Probolinggo – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal. Kami tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tapi juga menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan menjaga integritas hukum.

Kami akan:

  • Membantu Anda melewati proses hukum dengan aman dan terarah

  • Melindungi hak dan kepentingan Anda sebagai klien

  • Menjaga kerahasiaan dan etika profesional

  • Memberikan solusi yang efisien dan berdasarkan hukum yang berlaku


Kontak Kami:

Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782

WhatsApp: 0852-9294-5525

Pengacara Perceraian Kota Probolinggo – Solusi Hukum yang Profesional dan Efisien


Kata Bijak Penutup

“Hukum bukan hanya tentang aturan, tapi tentang keadilan yang memberi ruang bagi yang lemah untuk didengar, dan yang benar untuk dibela.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *