Pengacara Perceraian Kota Surabaya – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kota Surabaya – Jawa Timur
Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Solusi Hukum Perceraian yang Profesional dan Humanis
Dalam perjalanan rumah tangga, tidak sedikit pasangan yang menghadapi tantangan berat. Mulai dari masalah ekonomi, ketidakharmonisan karakter, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik yang berkepanjangan dapat menghancurkan fondasi pernikahan. Di saat semua upaya mempertahankan rumah tangga tidak berhasil, langkah hukum adalah solusi terakhir yang harus ditempuh dengan bijak.
Pengacara Perceraian Kota Surabaya – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, hadir sebagai mitra hukum terpercaya bagi Anda yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga. Kami melayani konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara perceraian baik di wilayah Kota Surabaya, seluruh Jawa Timur, maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Layanan Hukum Perceraian yang Profesional & Efisien
Didukung oleh tim pengacara yang berpengalaman dan kompeten di bidang hukum keluarga, kami memberikan layanan hukum yang:
✅ Profesional & Amanah
✅ Efektif & Efisien
✅ Mengutamakan Mediasi dan Perdamaian
✅ Konsultasi dan Pendampingan Hukum Litigasi & Non-Litigasi
Kami selalu berupaya menempuh jalan mediasi dan penyelesaian damai terlebih dahulu. Namun, bila perdamaian tidak memungkinkan, kami siap mengambil langkah hukum yang tepat demi memperjuangkan hak-hak Anda sebagai klien secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis Layanan Perceraian Kami di Kota Surabaya
Konsultasi Hukum Perceraian
Gugatan Cerai atau Permohonan Talak
Pendampingan Sidang di Pengadilan Agama
Perlindungan Hak Anak dan Nafkah
Penyelesaian Harta Gono-Gini
Pendampingan Kasus KDRT
Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut perasaan, martabat, dan masa depan keluarga Anda. Karena itu, pendekatan kami selalu humanis, mendalam, dan tetap tegas dalam memperjuangkan keadilan.
Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam
Perceraian dalam Islam adalah jalan terakhir. Meskipun dibolehkan, Islam sangat menganjurkan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara musyawarah dan damai. Berikut jenis-jenis hukum perceraian dalam Islam:
Wajib: Bila tidak ada jalan damai, atau pasangan telah melakukan dosa besar tanpa bertobat.
Sunnah: Jika suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatan.
Makruh: Jika tanpa alasan yang syar’i dan rumah tangga masih bisa diselamatkan.
Mubah: Jika suami dan istri sudah tidak lagi cocok dan saling menyakiti secara emosional.
Haram: Bila talak dilakukan dalam kondisi tidak sesuai syariat, seperti saat istri haid atau dengan niat buruk.
Kami, sebagai Pengacara Perceraian Kota Surabaya – Jawa Timur, akan selalu memperhatikan aspek hukum positif dan nilai-nilai syariat dalam setiap tindakan hukum yang kami ambil.
Kenapa Memilih Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
Tim Advokat Berpengalaman di Bidang Hukum Keluarga
Fokus pada Penyelesaian Konflik Secara Damai dan Bermartabat
Pelayanan Cepat, Tepat, dan Terintegrasi
Etika Profesi yang Dijaga dengan Ketat
Jangkauan Layanan Nasional
Kontak Kami Sekarang Juga
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Tersedia untuk Seluruh Indonesia
Penutup: Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan
“Hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan aturan, tapi cermin dari nilai keadilan dan nurani. Ketika hukum ditegakkan dengan hati, maka keadilan akan menjadi nyata dalam kehidupan.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.
Jika Anda sedang menghadapi masalah rumah tangga yang rumit dan membutuhkan pendampingan hukum, jangan ragu untuk menghubungi Pengacara Perceraian Kota Surabaya – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik secara hukum dan kemanusiaan.