Pengacara Perceraian Kuningan – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Kuningan, Jawa Barat – Solusi Hukum Tepat untuk Permasalahan Rumah Tangga Anda

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum profesional dalam menangani berbagai perkara perceraian, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, serta seluruh wilayah Indonesia.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan rumah tangga merupakan bagian dari dinamika kehidupan. Konflik dapat timbul dari berbagai aspek seperti ketidakharmonisan dalam komunikasi, masalah ekonomi, perbedaan karakter, hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik tidak segera diselesaikan, maka hal ini dapat berujung pada perceraian sebagai jalan terakhir.

Layanan Pengacara Perceraian Profesional di Kabupaten Kuningan

Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki tim pengacara yang profesional, berpengalaman, dan kompeten dalam menangani perkara perceraian. Kami memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, hingga penyusunan gugatan cerai atau permohonan talak, dengan prinsip efektif, efisien, dan berintegritas.

Layanan yang Kami Tawarkan:

  • Konsultasi hukum seputar perceraian

  • Penyusunan gugatan cerai & permohonan talak

  • Pendampingan sidang di Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri

  • Mediasi dan negosiasi hak asuh anak serta harta bersama

  • Penyelesaian masalah KDRT dan pelanggaran dalam rumah tangga

Kami selalu mengedepankan mediasi dan musyawarah, dengan harapan dapat menjaga keutuhan rumah tangga. Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses hukum akan kami tempuh dengan maksimal untuk melindungi hak-hak klien.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang dihormati. Namun, Islam juga memberi ruang untuk perceraian sebagai solusi terakhir dari konflik yang tidak dapat diselesaikan.

1. Hukum Perceraian Wajib

Perceraian menjadi wajib bila tidak ada lagi kemungkinan berdamai dan salah satu pihak melakukan dosa besar seperti kekerasan, murtad, atau kejahatan moral yang tidak kunjung bertaubat.

2. Hukum Perceraian Sunnah

Jika suami tidak mampu menafkahi istri atau istri tidak menjaga kehormatan serta tidak menjalankan kewajibannya kepada Allah, maka perceraian disunnahkan.

3. Hukum Perceraian Makruh

Menceraikan istri yang salehah tanpa sebab yang jelas termasuk dalam kategori makruh, karena rumah tangga sejatinya masih bisa dipertahankan.

4. Hukum Perceraian Mubah

Perceraian dibolehkan dalam situasi tertentu seperti ketidakmampuan suami dalam menahan diri terhadap perilaku istri yang buruk, atau tidak terpenuhinya kebutuhan biologis.

5. Hukum Perceraian Haram

Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan syariat, seperti menceraikan istri saat haid, nifas, atau dengan niat merugikan istri secara ekonomi, termasuk dalam kategori haram.


Mengapa Memilih Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Berpengalaman Menangani Ribuan Kasus Perceraian
Pendekatan Hukum dan Religius yang Seimbang
Profesionalisme dan Kerahasiaan Terjamin
Layanan Konsultasi Online & Offline
Menjunjung Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan

Kami tidak hanya hadir sebagai pengacara, tetapi juga sebagai penengah yang siap mendampingi Anda melewati masa sulit dengan solusi terbaik dan sesuai koridor hukum.

“Keadilan tidak akan pernah hadir tanpa keberanian untuk memperjuangkannya. Dan hukum yang bijaksana adalah hukum yang melindungi, bukan menghukum.”

– Islahul Abid, S.H., M.H.


Hubungi Kami Sekarang

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Tersedia di: Kabupaten Kuningan dan seluruh wilayah Indonesia


Apakah Anda membutuhkan bantuan hukum terkait perceraian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat? Percayakan penanganan hukum Anda kepada kami. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati dan keahlian terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *