Pengacara Perceraian Majalengka – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Majalengka, Jawa Barat – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Pengacara Perceraian Kabupaten Majalengka, Jawa Barat – Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum profesional dalam perkara perceraian untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim di wilayah Kabupaten Majalengka dan seluruh wilayah Indonesia.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan dalam rumah tangga bisa muncul akibat berbagai faktor, seperti:

  • Ketidakcocokan karakter

  • Masalah ekonomi

  • Ketidakharmonisan komunikasi

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Konflik yang tidak terselesaikan dapat berdampak buruk bagi kehidupan pasangan, anak, bahkan keluarga besar. Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum dari pengacara perceraian berpengalaman sangat dibutuhkan agar proses berjalan secara adil dan sesuai hukum.

Layanan Pengacara Perceraian di Kabupaten Majalengka

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Kami melayani:

  • Konsultasi hukum perceraian

  • Gugatan cerai istri (gugat cerai)

  • Permohonan cerai talak dari suami

  • Pengurusan hak asuh anak (hadhanah)

  • Pembagian harta bersama (gono-gini)

  • Kasus KDRT

  • Perceraian lintas agama (Non-Muslim)

Didukung oleh tim advokat yang profesional, berintegritas, dan berpengalaman, kami memberikan layanan hukum secara efektif, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian terbaik.

Pendekatan Mediasi dan Musyawarah

Kami selalu mengedepankan jalur damai melalui mediasi baik secara non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (dalam proses persidangan). Namun, bila tidak ditemukan titik temu dan perceraian menjadi pilihan terakhir, maka kami siap melakukan langkah-langkah hukum demi melindungi hak-hak hukum Anda.

Pandangan Islam Tentang Perceraian

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan ikatan yang sakral. Namun, jika mempertahankan rumah tangga justru menimbulkan mudarat, perceraian dapat dilakukan. Hukum perceraian dalam Islam memiliki beberapa klasifikasi:

  • Wajib: Bila rumah tangga tidak dapat diselamatkan lagi dan sudah tidak ada solusi damai.

  • Sunnah: Jika pasangan tidak mampu menjalankan kewajiban atau terjadi kerusakan akhlak.

  • Makruh: Bila tidak ada alasan syar’i untuk bercerai.

  • Mubah (boleh): Bila kehidupan rumah tangga dirasa tidak nyaman namun tidak ada hal yang mendesak.

  • Haram: Jika dilakukan tidak sesuai syariat, seperti menceraikan istri saat haid atau dengan niat zalim.

Pengacara Perceraian Kabupaten Majalengka – Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners selalu mengutamakan penyelesaian perkara yang adil dan solutif. Kami membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum, serta berjuang demi keadilan dalam proses perceraian Anda.

Kami percaya bahwa proses perceraian, walau menyakitkan, tetap bisa ditempuh dengan cara bermartabat.


“Hukum bukan sekadar alat kekuasaan, tetapi jalan menuju keadilan. Dan keadilan yang sejati adalah saat setiap suara didengar dan setiap hak dihormati.”

Islahul Abid, S.H., M.H.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *