Pengacara Perceraian Mojokerto – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur

Solusi Hukum Profesional untuk Permasalahan Rumah Tangga Anda

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan rumah tangga sering kali terjadi karena berbagai alasan—baik faktor ekonomi, komunikasi, hingga konflik karakter antara suami dan istri. Ketika konflik tersebut berlarut-larut dan tidak menemukan jalan keluar, perceraian bisa menjadi solusi terakhir yang ditempuh secara bijak dan sesuai hukum.

Sebagai Pengacara Perceraian di Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir untuk mendampingi Anda secara profesional, efektif, dan efisien. Kami melayani klien tidak hanya di Mojokerto, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.


Layanan Hukum yang Kami Sediakan

Kami menyediakan berbagai layanan hukum terkait permasalahan rumah tangga, antara lain:

  • Konsultasi hukum perceraian (cerai gugat dan permohonan talak)

  • Pendampingan dalam proses sidang di Pengadilan Agama

  • Penyelesaian hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini

  • Mediasi untuk menghindari perceraian

  • Penanganan kasus KDRT atau pelanggaran dalam rumah tangga

  • Pendampingan berbasis hukum Islam (syariah) dan hukum negara


Mengapa Memilih Kami?

✅ Berpengalaman & Terpercaya

Kami telah menangani banyak kasus perceraian dan konflik keluarga, baik secara litigasi maupun non-litigasi, dengan hasil yang memuaskan dan sesuai peraturan hukum.

✅ Tim Pengacara Profesional

Dipimpin langsung oleh Islahul Abid, S.H., M.H., kami memiliki tim advokat yang ahli dalam bidang hukum keluarga dan keperdataan.

✅ Mediasi sebagai Prioritas

Kami selalu mengedepankan jalur damai dan mediasi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga jika masih memungkinkan.

✅ Efisien dan Transparan

Setiap langkah kami tempuh dengan prinsip efisiensi waktu dan biaya, serta komunikasi yang jelas kepada klien.


Pendekatan Hukum Berdasarkan Syariat Islam

Dalam Islam, perceraian memang diperbolehkan, tetapi dianggap sebagai perbuatan yang dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, perceraian harus dilakukan secara benar, penuh pertimbangan, dan sesuai dengan hukum syariah.

Berikut beberapa hukum perceraian menurut syariat Islam:

Hukum Perceraian Wajib

Jika konflik tidak bisa diselesaikan dan salah satu pasangan melakukan kezaliman atau murtad, maka perceraian menjadi wajib.

Hukum Perceraian Sunnah

Jika suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatan serta menolak bimbingan, maka perceraian menjadi sunnah.

Hukum Perceraian Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa sebab yang jelas, padahal istri berakhlak baik dan taat, maka hukumnya makruh.

Hukum Perceraian Mubah

Jika hubungan tidak harmonis dan tidak ada kedzaliman, maka perceraian diperbolehkan (mubah).

Hukum Perceraian Haram

Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan syariat, seperti talak saat istri haid atau dengan niat buruk, maka hukumnya haram.


Komitmen Kami untuk Klien

Kami memahami bahwa perceraian bukan hanya proses hukum, melainkan juga perjalanan emosional dan spiritual. Untuk itu, kami berkomitmen:

  • Menjaga kerahasiaan dan privasi klien

  • Memberikan solusi hukum yang adil dan menguntungkan

  • Memberikan pendampingan mulai dari awal hingga tuntas

  • Memastikan hak-hak klien terlindungi, baik sebagai suami atau istri


Konsultasikan Masalah Rumah Tangga Anda Sekarang

Apabila Anda sedang menghadapi konflik rumah tangga yang sulit diselesaikan, jangan ragu untuk berkonsultasi. Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda menghadapi proses perceraian dengan tenang, legal, dan bermartabat.


Alamat Kantor
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp Konsultasi: 0852-9294-5525
Website & Konten Digital: Siap disediakan sesuai kebutuhan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *