Pengacara Perceraian Nganjuk – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur
Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi karena banyak faktor seperti masalah ekonomi, perselisihan karakter, hingga ketidakcocokan visi dan tujuan hidup. Ketika konflik tidak lagi dapat diselesaikan secara damai, dan hubungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, maka perceraian menjadi solusi yang perlu ditempuh dengan cara yang benar secara hukum.
Sebagai Pengacara Perceraian Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam proses perceraian, baik secara gugat cerai maupun permohonan talak, dengan pendekatan yang profesional, efektif, dan efisien.
Layanan Kami
Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan perkara perceraian secara hukum dan beretika. Layanan kami meliputi:
Konsultasi Hukum Keluarga & Perceraian
Penyusunan Gugatan Cerai atau Permohonan Talak
Pendampingan Sidang di Pengadilan Agama
Mediasi dan Penyelesaian Konflik Non-Litigasi
Penanganan Hak Asuh Anak & Harta Gono-Gini
Penanganan Kasus KDRT dan Perlindungan Perempuan
Keunggulan Kantor Hukum Kami
✅ Pengalaman dan Profesionalisme
Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus perceraian, baik secara litigasi maupun non-litigasi, di berbagai wilayah di Indonesia.
✅ Tim Pengacara Berintegritas
Dipimpin langsung oleh Islahul Abid, S.H., M.H., kami bekerja secara kolektif dengan tim hukum berkompeten dan berdedikasi.
✅ Mengedepankan Mediasi
Kami selalu berusaha mencari jalan damai dan musyawarah terlebih dahulu, agar perceraian bisa dihindari bila masih memungkinkan.
✅ Solusi Hukum yang Efektif
Jika perceraian adalah pilihan terakhir, kami siap mendampingi proses hukum Anda dengan strategi yang tepat, cepat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam
Hukum Perceraian Wajib
Diberlakukan saat pasangan tidak bisa berdamai meski telah menempuh segala upaya. Termasuk jika terjadi kekerasan, murtad, atau perbuatan keji tanpa taubat.
Hukum Perceraian Sunnah
Jika suami tak mampu memberi nafkah atau istri tidak menjaga kehormatan serta enggan taat kepada Allah, dan suami sudah tak mampu membimbing.
Hukum Perceraian Makruh
Jika dilakukan tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang shalihah dan berakhlak mulia, padahal rumah tangga masih bisa dipertahankan.
Hukum Perceraian Mubah
Diperbolehkan jika terjadi ketidakharmonisan atau istri berperilaku buruk dan tidak bisa dibina, sedangkan suami tak mampu bersabar lagi.
Hukum Perceraian Haram
Jika talak dijatuhkan dalam keadaan haid, nifas, atau dengan niat buruk seperti menghindari kewajiban nafkah dan pembagian harta, maka perceraian hukumnya haram.
Komitmen Kami
Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk:
Melindungi hak-hak hukum klien
Memberikan pendampingan dari awal hingga akhir proses
Menjaga kerahasiaan dan etika profesional hukum
Mengedepankan solusi yang manusiawi dan penuh empati
Hubungi Kami
Jika Anda membutuhkan Pengacara Perceraian di Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur yang berpengalaman dan dapat dipercaya, hubungi kami segera. Kami siap menjadi pendamping hukum terbaik dalam masalah rumah tangga Anda.
Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp Konsultasi: 0852-9294-5525