Pengacara Perceraian Nganjuk – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi karena banyak faktor seperti masalah ekonomi, perselisihan karakter, hingga ketidakcocokan visi dan tujuan hidup. Ketika konflik tidak lagi dapat diselesaikan secara damai, dan hubungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, maka perceraian menjadi solusi yang perlu ditempuh dengan cara yang benar secara hukum.

Sebagai Pengacara Perceraian Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam proses perceraian, baik secara gugat cerai maupun permohonan talak, dengan pendekatan yang profesional, efektif, dan efisien.


Layanan Kami

Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan perkara perceraian secara hukum dan beretika. Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi Hukum Keluarga & Perceraian

  • Penyusunan Gugatan Cerai atau Permohonan Talak

  • Pendampingan Sidang di Pengadilan Agama

  • Mediasi dan Penyelesaian Konflik Non-Litigasi

  • Penanganan Hak Asuh Anak & Harta Gono-Gini

  • Penanganan Kasus KDRT dan Perlindungan Perempuan


Keunggulan Kantor Hukum Kami

✅ Pengalaman dan Profesionalisme

Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus perceraian, baik secara litigasi maupun non-litigasi, di berbagai wilayah di Indonesia.

✅ Tim Pengacara Berintegritas

Dipimpin langsung oleh Islahul Abid, S.H., M.H., kami bekerja secara kolektif dengan tim hukum berkompeten dan berdedikasi.

✅ Mengedepankan Mediasi

Kami selalu berusaha mencari jalan damai dan musyawarah terlebih dahulu, agar perceraian bisa dihindari bila masih memungkinkan.

✅ Solusi Hukum yang Efektif

Jika perceraian adalah pilihan terakhir, kami siap mendampingi proses hukum Anda dengan strategi yang tepat, cepat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Hukum Perceraian Wajib

Diberlakukan saat pasangan tidak bisa berdamai meski telah menempuh segala upaya. Termasuk jika terjadi kekerasan, murtad, atau perbuatan keji tanpa taubat.

Hukum Perceraian Sunnah

Jika suami tak mampu memberi nafkah atau istri tidak menjaga kehormatan serta enggan taat kepada Allah, dan suami sudah tak mampu membimbing.

Hukum Perceraian Makruh

Jika dilakukan tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang shalihah dan berakhlak mulia, padahal rumah tangga masih bisa dipertahankan.

Hukum Perceraian Mubah

Diperbolehkan jika terjadi ketidakharmonisan atau istri berperilaku buruk dan tidak bisa dibina, sedangkan suami tak mampu bersabar lagi.

Hukum Perceraian Haram

Jika talak dijatuhkan dalam keadaan haid, nifas, atau dengan niat buruk seperti menghindari kewajiban nafkah dan pembagian harta, maka perceraian hukumnya haram.


Komitmen Kami

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk:

  • Melindungi hak-hak hukum klien

  • Memberikan pendampingan dari awal hingga akhir proses

  • Menjaga kerahasiaan dan etika profesional hukum

  • Mengedepankan solusi yang manusiawi dan penuh empati


Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan Pengacara Perceraian di Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur yang berpengalaman dan dapat dipercaya, hubungi kami segera. Kami siap menjadi pendamping hukum terbaik dalam masalah rumah tangga Anda.

Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp Konsultasi: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *