Pengacara Perceraian Pangandaran – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Menghadapi konflik rumah tangga bukanlah perkara mudah. Bila jalan damai sudah buntu, langkah hukum bisa menjadi solusi terakhir. Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai Pengacara Perceraian tepercaya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, untuk mendampingi Anda dalam proses perceraian – baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim, di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran dan se-Indonesia.


Mengapa Memilih Kami?

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan rumah tangga seringkali muncul karena berbagai faktor, seperti:

  • Persoalan ekonomi

  • Perbedaan karakter atau prinsip hidup

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka keharmonisan rumah tangga bisa runtuh dan menimbulkan penderitaan lahir batin. Dalam situasi seperti ini, kami hadir memberikan solusi hukum terbaik dengan pendekatan yang manusiawi dan profesional.

Layanan Kami:

  • Konsultasi dan pendampingan hukum perceraian

  • Gugatan cerai maupun permohonan talak

  • Pendampingan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

  • Penyelesaian perkara hak asuh anak dan pembagian harta bersama

  • Pendekatan mediasi dan non-litigasi sebelum mengambil langkah hukum formal

Kami menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip keadilan, serta berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien sesuai aturan perundang-undangan dan hukum syariat Islam (jika relevan).


⚖️ Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci dan sakral. Namun ketika konflik tak kunjung selesai dan jalan damai gagal, perceraian menjadi opsi terakhir. Islam membolehkan perceraian, namun dengan etika dan aturan tertentu.

1. Hukum Perceraian Wajib

Perceraian menjadi wajib jika suami/istri:

  • Tidak bisa berdamai meskipun telah melalui berbagai upaya

  • Melakukan perbuatan keji dan tak mau bertaubat

  • Murtad atau keluar dari agama Islam

2. Hukum Perceraian Sunnah

Dianjurkan bila:

  • Suami tak mampu menafkahi istri

  • Istri tak menjaga kehormatan atau lalai dalam ibadah, dan suami tak bisa membimbingnya

3. Hukum Perceraian Makruh

Jika dilakukan tanpa sebab syar’i, misalnya:

  • Istri berakhlak mulia dan taat agama, namun tetap dicerai

4. Hukum Perceraian Mubah

Boleh dilakukan jika:

  • Tidak ada keharmonisan dan komunikasi yang sehat

  • Suami/istri tak saling menghormati atau mengalami gangguan hubungan suami-istri

5. Hukum Perceraian Haram

Diharamkan apabila:

  • Talak dijatuhkan saat haid, nifas, atau setelah berhubungan tanpa kejelasan kehamilan

  • Talak dijadikan alat untuk menghindari kewajiban terhadap istri


Pendekatan Profesional & Efisien

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah berpengalaman menyelesaikan konflik rumah tangga dengan pendekatan musyawarah, mediasi, dan bila diperlukan jalur hukum formal di pengadilan. Kami selalu berupaya agar perkara perceraian dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Jika mediasi gagal dan perceraian tidak bisa dihindari, kami siap mendampingi Anda untuk menempuh proses hukum dengan:

  • Strategi hukum yang matang

  • Pendampingan penuh sejak awal hingga selesai

  • Komunikasi terbuka dan dukungan moral


Kantor & Kontak

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525
Konsultasi tersedia untuk klien dari Kabupaten Pangandaran dan seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam setiap perpisahan yang baik, ada harapan baru yang menanti. Hukum hadir bukan untuk memecah, tetapi untuk mengakhiri dengan adil.”


Perceraian bukanlah akhir dari segalanya. Namun, jika itu adalah jalan yang terbaik, pastikan Anda melaluinya dengan pendampingan hukum yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *