Pengacara Perceraian Pemalang – Jawa Tengah

Pengacara Perceraian Kabupaten Pemalang – Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Solusi Hukum Bijak dan Profesional untuk Permasalahan Rumah Tangga Anda

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik dalam rumah tangga adalah hal yang sering terjadi, baik karena faktor ekonomi, komunikasi, maupun perbedaan prinsip antara suami dan istri. Jika tidak segera diselesaikan, konflik tersebut bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga hingga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perceraian.

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai Pengacara Perceraian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang profesional, efektif, dan efisien bagi masyarakat Pemalang dan seluruh wilayah Indonesia.


Kenapa Memilih Kami?

Berpengalaman dalam Penyelesaian Perkara Keluarga
Didukung oleh tim pengacara yang berkompeten dan berpengalaman, kami telah banyak menangani perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan konflik rumah tangga lainnya secara profesional.

Mengedepankan Mediasi dan Musyawarah
Kami senantiasa berusaha menyelesaikan perkara rumah tangga dengan pendekatan mediasi terlebih dahulu, baik non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui pengadilan). Namun, jika semua upaya damai gagal, kami siap menempuh langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak klien kami.

Pendampingan Menyeluruh
Kami menangani gugatan cerai, permohonan talak, konsultasi hukum keluarga, hingga eksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pandangan Islam Tentang Perceraian

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci, namun perceraian diperbolehkan sebagai jalan terakhir bila semua ikhtiar untuk mempertahankan rumah tangga tidak membuahkan hasil. Syariat Islam mengatur hukum perceraian secara bijak, antara lain:

✅ Hukum Perceraian Wajib

Jika suami/istri melakukan kekerasan, pengkhianatan, atau murtad, dan tidak mau bertobat, maka perceraian menjadi wajib.

✅ Hukum Perceraian Sunnah

Apabila suami tidak mampu menafkahi, atau istri tidak menjaga kehormatan, dan tidak dapat dibimbing secara syar’i, maka perceraian dianjurkan.

⚠️ Hukum Perceraian Makruh

Perceraian tanpa alasan syar’i, misalnya terhadap istri yang taat dan berakhlak baik, maka hukumnya makruh.

⚖️ Hukum Perceraian Mubah

Jika rumah tangga tidak harmonis dan tidak lagi bisa dipertahankan, maka perceraian diperbolehkan (mubah).

❌ Hukum Perceraian Haram

Menceraikan istri saat haid, nifas, atau setelah hubungan tanpa memastikan kondisi kehamilan, atau cerai dengan niat zalim, maka hukumnya haram.


Komitmen Kami

Sebagai Pengacara Perceraian Kabupaten Pemalang, kami berkomitmen untuk:

  • Mengutamakan etika dan keadilan dalam setiap perkara.

  • Memberikan pendampingan hukum secara profesional dan amanah.

  • Memastikan klien kami mendapatkan haknya secara adil dan sah secara hukum.

Kami percaya bahwa perceraian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari kehidupan baru yang lebih tenang, setelah semua ikhtiar telah dilakukan.


Hubungi Kami – Konsultasi Hukum Perceraian Sekarang

Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782

 WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Konsultasi: Tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia


“Perceraian bukanlah tujuan, tetapi bisa menjadi jalan keluar terbaik jika semua pintu perdamaian telah tertutup. Islam membenci perceraian, namun lebih membenci kedzaliman dalam rumah tangga. Maka, tempuhlah jalan yang paling bijak, dengan hati yang jernih dan niat yang tulus.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *