Pengacara Perceraian Purbalingga – Jawa Tengah

Pengacara Perceraian Kabupaten Purbalingga – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Hubungi : 0821-3683-8453

Butuh Pendampingan Hukum untuk Perkara Perceraian di Kabupaten Purbalingga?
Konsultasikan segera dengan Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, pengacara berpengalaman yang siap membantu Anda menyelesaikan konflik rumah tangga secara profesional dan bijak, sesuai hukum yang berlaku serta berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.

Mengapa Perceraian Bisa Terjadi?

Konflik dalam rumah tangga bisa terjadi karena banyak faktor:

  • Masalah ekonomi,

  • Perselisihan watak,

  • Perselingkuhan,

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

  • Bahkan perbedaan visi dan tujuan hidup.

Jika permasalahan tidak segera ditangani, keharmonisan rumah tangga bisa rusak hingga berujung pada perceraian. Dalam situasi seperti ini, peran pengacara menjadi sangat penting sebagai pihak yang mendampingi secara hukum sekaligus menjaga agar proses tetap bermartabat.


Layanan Pengacara Perceraian di Kabupaten Purbalingga

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani:

  • Konsultasi Hukum Keluarga & Perceraian,

  • Pendampingan Gugatan Cerai & Permohonan Talak,

  • Mediasi Suami-Istri (Non-Litigasi & Litigasi),

  • Perjuangan Hak Asuh Anak dan Nafkah,

  • Perlindungan dari KDRT dan Perselingkuhan,

  • Penyelesaian Aset Bersama & Warisan.

Didukung oleh Tim Advokat Profesional dan Berpengalaman, kami memberikan pelayanan hukum yang Efektif, Efisien, dan Humanis, serta mengutamakan mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi di Pengadilan Agama.


Pandangan Islam Tentang Perceraian

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci dan mulia. Namun, bila hubungan tidak dapat dipertahankan meski telah dilakukan berbagai ikhtiar, maka Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian.

1. Hukum Perceraian Wajib

Jika konflik rumah tangga sudah kronis, suami/istri melakukan perbuatan keji atau murtad, serta semua upaya perdamaian gagal, maka talak menjadi wajib hukumnya.

2. Hukum Perceraian Sunnah

Ketika suami tidak mampu memberi nafkah atau istri tidak menjaga kehormatannya, maka perceraian bisa menjadi sunnah.

3. Hukum Perceraian Makruh

Menceraikan istri yang salehah tanpa sebab yang jelas dianggap makruh, karena pernikahan masih bisa dipertahankan.

4. Hukum Perceraian Mubah

Jika istri tidak patuh dan suami tidak bisa bersabar lagi, maka perceraian menjadi mubah (boleh), sesuai kondisi.

5. Hukum Perceraian Haram

Talak yang dijatuhkan dalam kondisi haid, tanpa alasan jelas, atau untuk menghindari kewajiban suami bisa menjadi haram hukumnya.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman di Bidang Hukum Keluarga & Perceraian
Pendekatan Persuasif dan Solutif
Mengedepankan Mediasi dan Perdamain
Pendampingan hingga Sidang Selesai
Layanan Tanggap dan Rahasia Terjaga


Hubungi Pengacara Perceraian Kabupaten Purbalingga

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03 / 24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

“Perceraian memang bukan harapan, tetapi jika itu jalan terakhir, pastikan Anda didampingi oleh kuasa hukum yang tepat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *