Pengacara Perceraian Purwakarta – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Purwakarta – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani jasa pengacara perceraian di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim. Kami hadir untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan litigasi, serta menyelesaikan konflik rumah tangga secara profesional, efektif, dan efisien.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Permasalahan dalam rumah tangga bisa muncul dari berbagai faktor, seperti:

  • Ketidaksepakatan ekonomi

  • Perbedaan karakter dan kebiasaan

  • Perselingkuhan

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Jika konflik berlarut-larut dan tidak terselesaikan melalui musyawarah, maka langkah hukum bisa menjadi satu-satunya solusi terbaik.


Layanan Hukum Perceraian di Kabupaten Purwakarta

Kami siap membantu Anda dalam:

  • Gugatan cerai oleh istri

  • Permohonan talak oleh suami

  • Perceraian pasangan Non-Muslim

  • Konsultasi hukum sebelum dan sesudah perceraian

  • Penyelesaian hak asuh anak, harta gono-gini, dan nafkah

Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari konsultasi awal, proses mediasi, hingga tahap persidangan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi agama Anda.


Pendekatan Profesional & Humanis

Kami mengedepankan pendekatan mediasi dan perdamaian sebelum menempuh jalur litigasi. Namun apabila mediasi tidak berhasil, kami akan menempuh langkah hukum terbaik untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami.


Hukum Perceraian dalam Islam

Dalam syariat Islam, perceraian adalah langkah terakhir ketika seluruh upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Terdapat lima hukum perceraian dalam Islam:

  1. Wajib: Jika pasangan tidak bisa berdamai meski sudah berupaya maksimal.

  2. Sunnah: Jika istri tidak menjalankan kewajiban agama atau suami tidak mampu menafkahi.

  3. Makruh: Jika tidak ada alasan yang jelas dan rumah tangga masih bisa diselamatkan.

  4. Mubah: Jika ada sebab sah yang membuat rumah tangga tidak harmonis.

  5. Haram: Jika talak dijatuhkan tidak sesuai syariat (misalnya saat haid atau tanpa alasan sah).


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman dalam menangani perkara perceraian
Tim Advokat profesional dan kompeten
Pendekatan mediasi humanis dan solutif
Proses hukum cepat, efisien, dan tidak berbelit
Selalu menjunjung tinggi kerahasiaan klien


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782
 WA: 0852-9294-5525

Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah rumah tangga dan perceraian di Kabupaten Purwakarta maupun seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *