Pengacara Perceraian Purwakarta – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Purwakarta – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani jasa pengacara perceraian di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim. Kami hadir untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan litigasi, serta menyelesaikan konflik rumah tangga secara profesional, efektif, dan efisien.
Mengapa Perceraian Terjadi?
Permasalahan dalam rumah tangga bisa muncul dari berbagai faktor, seperti:
Ketidaksepakatan ekonomi
Perbedaan karakter dan kebiasaan
Perselingkuhan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Jika konflik berlarut-larut dan tidak terselesaikan melalui musyawarah, maka langkah hukum bisa menjadi satu-satunya solusi terbaik.
Layanan Hukum Perceraian di Kabupaten Purwakarta
Kami siap membantu Anda dalam:
Gugatan cerai oleh istri
Permohonan talak oleh suami
Perceraian pasangan Non-Muslim
Konsultasi hukum sebelum dan sesudah perceraian
Penyelesaian hak asuh anak, harta gono-gini, dan nafkah
Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari konsultasi awal, proses mediasi, hingga tahap persidangan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi agama Anda.
Pendekatan Profesional & Humanis
Kami mengedepankan pendekatan mediasi dan perdamaian sebelum menempuh jalur litigasi. Namun apabila mediasi tidak berhasil, kami akan menempuh langkah hukum terbaik untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami.
Hukum Perceraian dalam Islam
Dalam syariat Islam, perceraian adalah langkah terakhir ketika seluruh upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Terdapat lima hukum perceraian dalam Islam:
Wajib: Jika pasangan tidak bisa berdamai meski sudah berupaya maksimal.
Sunnah: Jika istri tidak menjalankan kewajiban agama atau suami tidak mampu menafkahi.
Makruh: Jika tidak ada alasan yang jelas dan rumah tangga masih bisa diselamatkan.
Mubah: Jika ada sebab sah yang membuat rumah tangga tidak harmonis.
Haram: Jika talak dijatuhkan tidak sesuai syariat (misalnya saat haid atau tanpa alasan sah).
Mengapa Memilih Kami?
✅ Berpengalaman dalam menangani perkara perceraian
✅ Tim Advokat profesional dan kompeten
✅ Pendekatan mediasi humanis dan solutif
✅ Proses hukum cepat, efisien, dan tidak berbelit
✅ Selalu menjunjung tinggi kerahasiaan klien
Hubungi Kami
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782 WA: 0852-9294-5525
Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah rumah tangga dan perceraian di Kabupaten Purwakarta maupun seluruh wilayah Indonesia.