Pengacara Perceraian Sampang – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Sampang – Pendamping Hukum Profesional untuk Setiap Masalah Rumah Tangga Anda

WhatsApp: 0852-9294-5525

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum bagi Anda yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga, khususnya perkara perceraian di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, maupun di seluruh wilayah Indonesia.

Ketika Rumah Tangga Diuji, Solusi Hukum yang Bijak Bisa Menjadi Jalan Tengah

Konflik dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh banyak hal: tekanan ekonomi, perbedaan prinsip, hingga perilaku pasangan yang tak lagi bisa ditoleransi. Jika masalah ini berlangsung lama dan tidak ditemukan solusi, keharmonisan rumah tangga akan terganggu, bahkan bisa memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kondisi seperti ini, mengambil langkah hukum bukan berarti menyerah, melainkan memilih untuk melindungi diri dan hak-hak Anda secara sah dan terhormat.


Layanan Kami: Konsultasi & Pendampingan Hukum Perceraian

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah firma hukum yang fokus dan berpengalaman dalam menangani perkara perceraian, baik berupa:

  • Gugatan Cerai

  • Permohonan Talak

  • Konsultasi dan Mediasi Rumah Tangga

  • Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini

  • Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Dengan dukungan tim pengacara yang profesional, kami memberikan layanan yang Efektif, Efisien, dan Berintegritas Tinggi.


Pendekatan Kami: Mediasi Didahulukan, Proses Hukum Jika Diperlukan

Kami selalu mengedepankan jalan damai melalui mediasi, baik secara non-litigasi maupun litigasi, karena kami percaya bahwa tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan. Namun, bila upaya damai gagal dan perceraian menjadi pilihan akhir, maka kami akan:

  • Menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku

  • Melindungi hak-hak klien, termasuk hak anak dan harta bersama

  • Menjaga kerahasiaan dan kehormatan klien


Perspektif Islam terhadap Perceraian

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci. Perceraian bukan hal yang dilarang, namun merupakan pilihan terakhir jika semua cara menjaga rumah tangga sudah ditempuh.

Macam-macam hukum perceraian dalam syariat Islam:

  • Wajib: Jika perdamaian tidak mungkin tercapai atau salah satu pasangan melakukan kemungkaran besar.

  • Sunnah: Bila pasangan tidak bisa menjalankan kewajibannya secara agama.

  • Makruh: Bila tidak ada sebab syar’i dan rumah tangga masih harmonis.

  • Mubah: Jika konflik tidak besar tapi hubungan sudah tidak sehat.

  • Haram: Jika talak dilakukan tidak sesuai syariat (misalnya saat haid, atau untuk menghindari nafkah).

Dengan pemahaman syariah yang kuat, kami siap mendampingi Anda secara hukum dan spiritual, agar proses perceraian berjalan dengan adil, bermartabat, dan tidak menyisakan luka lebih dalam.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman menangani perkara perceraian di Sampang dan wilayah lainnya
Pendekatan humanis dan solutif, tidak langsung mendorong ke ranah pengadilan
Didampingi tim hukum profesional dan terpercaya
Transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada kepentingan klien


Hubungi Kami Sekarang

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Siap membantu Anda di Kabupaten Sampang – Jawa Timur dan seluruh Indonesia


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Ketika cinta tak lagi bisa mempersatukan, biarlah hukum menjadi jembatan menuju keadilan dan kedamaian.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

“Hukum bukan hanya bicara soal menang dan kalah, tapi tentang menjaga harkat manusia dalam menghadapi kenyataan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *