Pengacara Perceraian Situbondo – Jawa Timur
Pengacara Perceraian Kabupaten Situbondo-Jawa Timur – Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum perkara perceraian untuk wilayah Kabupaten Situbondo Timur dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan rumah tangga seringkali terjadi dengan berbagai macam penyebab baik masalah ekonomi, sikap dan sifat suami/istri sehingga berujung pada suatu pertengkaran maupun konflik. Apabila konflik ini terjadi berlarut-larut tentunya keharmonisan rumah tangga terganggu atau bahkan bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga/KDRT.
Pengacara Perceraian Kabupaten Situbondo-Jawa Timur, Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners telah berpengalaman dalam menangani perkara rumah tangga atau perceraian didukung oleh Tim Pengacara yang profesional dan berpengalaman dalam bidangnya.
Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners merupakan kantor pengacara perceraian, konsultasi dan pendampingan hukum dengan layanan Profesional Efektif dan Efisien.
Pengacara Perceraian Kabupaten Situbondo-Jawa Timur, Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners,Selalu mengedepankan mediasi perdamaian dalam permasalahan atau perkara rumah tangga yang sedang anda hadapi. Namun jika uapaya-upaya perdamaian atau mediasi baik non litigasi maupun litigasi tidak tercapai, kami segera akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membela hak-hak anda sebagai klien kami dalam permasalahan keluarga yang anda hadapi.
Pengacara Perceraian Kabupaten Situbondo-Jawa Timur – Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum, Gugatan Percerian atau Permohonan Talak, kami kantor hukum yang sudah berpengalaman dalam penyelesaian dan pendampingan perkara Perceraian dengan profesional dengan berusaha semaximal mungkin memperjuangkan hak-hal klien sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara Perceraian di Kabupaten Situbondo-Jawa Timur – Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners, merupakan kantor Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum, dalam kehidupan rumah tangga di masyarakat seringkali terjadi problem atau masalah rumah tangga dan konflik rumah tangga ini bisa saja berujung ke ranah hukum atau pengadilan.
Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam
Di dalam syariat Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian. Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Hukum Perceraian Wajib
Perceraian menjadi wajib hukum apabila pasangan suami istri tidak bisa lagi berdamai dan sudah menempuh berbagai uapaya untuk berdamai namun tetap tidak mendapatkan solusi untuk menyelesaikan masalahnya sehingga masalah tersebut di bawa ranah Pengadilan Agama setempat, apabila pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik maka perceraian itu menjadi wajib hukumnya. Selain adalanya masalah yang tidak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan tidak mau bertaubat, atau ketika salah satu pasangan murtad keluar dari agama Islam, maka perceraian menjadi wajib hukumnya.
Hukum Perceraian Sunnah
Dalam beberapa keadaan terkadang perceraian itu dianjurkan dan mendapatkan hukum sunnah, salah satu hal atau penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya adalah ketika suami sudah tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya, selain hal itu ketika istri tidak dapat menjaga kehormatannya atau tiadak mau menjalankan kewajibannya kepada Alloh, dan sang suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hal tersebut menjadi sunnah hukumnya untuk seorang suami menceraikannya.
Hukum Perceraian Makruh
Hukum perceraian menjadi makruh apabila dilakukan tanpa adanya sebab syar’i, misalnya jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh, dikarenakan suami di anggap tidak memiliki sebab yang jelas perihal menceraikan istrinya dan rumah tangga merekla sebenarnya masih bisa dipertahankan.
Hukum Perceraian Mubah
Hukum Perceraian Mubah, ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri tidak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami tidak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Selain itu, perceraian jadi mubah jika suami sudah tidak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah tidak subur lagi atau menopause.
Hukum Perceraian Haram
Hukum Perceraian Haram, pada dasarnya cerai itu tidak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.
Pengacara Perceraian Kabupaten Situbondo-Jawa Timur , Kantor Hukum Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners telah berpengalaman dalam penanganan konflik rumah tangga dengan mengedepankan asas musyawarah atau mediasi baik di luar pesidangan (non litigasi) maupun dalam persidangan (litigasi) dengan harapan konflik rumah tangga tersebut bisa diselesaikan dengan kemufakatan dan perdaiman sehingga konfik rumah tangga yang berujung kearah perceraian bisa dihindari semaximal mungkin. Namun jika proses mediasi gagal dan masing-masing pihak baik suami atau istri memang bersikukuh untuk bercerai tentunya ada hak dan kewajiban yang melekat di masing-masing pihak, Pengacara Perceraian di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur – Kantor Pengacara Islahul Abid,S.H.,M.H. dan Partners akan berusaha semaximal mungkin dalam pendampingan hukum terhadap klien kami dengan tetap menjaga profesionalisme profesi dan dengan tindakan-tindakan hukum yang efektif dan efisien.
Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners
Alamat : Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WA. 085292945525