Pengacara Perceraian Subang – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Subang, Jawa Barat – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Sedang menghadapi masalah rumah tangga dan membutuhkan bantuan hukum di Kabupaten Subang, Jawa Barat? Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap mendampingi Anda dalam menghadapi perkara perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim.

Mengapa Memilih Kami?

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik dalam rumah tangga bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti masalah ekonomi, perselisihan sifat dan sikap pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik terus berlarut tanpa penyelesaian, langkah hukum bisa menjadi solusi terakhir. Di sinilah kami hadir untuk mendampingi Anda dengan profesionalisme, pengalaman, dan empati.

Tim kami terdiri dari pengacara yang berpengalaman menangani berbagai kasus perceraian dan telah terbukti membantu banyak klien dalam menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara efektif dan efisien.

Layanan Hukum Kami:

✅ Konsultasi Hukum Perceraian
✅ Gugatan Cerai maupun Permohonan Talak
✅ Pendampingan Proses Mediasi dan Sidang di Pengadilan Agama (untuk Muslim) maupun Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim)
✅ Perlindungan Hak-Hak Hukum Suami/Istri, Anak, dan Harta Gono-Gini
✅ Upaya Damai & Mediasi Non-Litigasi dan Litigasi

Kami selalu mengedepankan penyelesaian damai melalui proses mediasi, namun jika jalan damai tidak berhasil, kami siap mendampingi Anda di persidangan untuk memperjuangkan hak Anda sesuai hukum yang berlaku.


Perspektif Islam Tentang Perceraian

Dalam syariat Islam, perceraian adalah solusi terakhir. Meskipun tidak dilarang, namun sangat dibenci oleh Allah. Hukum perceraian dalam Islam dibagi menjadi lima, yaitu:

  • Wajib: Jika tidak ada lagi kemungkinan damai dan salah satu pasangan berbuat keji atau murtad.

  • Sunnah: Jika suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatan.

  • Makruh: Jika tanpa alasan yang jelas, dan istri berakhlak baik.

  • Mubah: Jika hubungan tidak harmonis lagi dan tidak bisa dipertahankan.

  • Haram: Jika talak dijatuhkan tidak sesuai syariat, seperti saat istri haid atau pasca berhubungan tanpa kejelasan hamil/tidak.


Siap Membantu Anda di Kabupaten Subang

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi solusi hukum terpercaya untuk warga Kabupaten Subang dan sekitarnya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan menjunjung tinggi etika profesi.

Alamat Kantor:
Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 Konsultasi & Janji Temu: WhatsApp 0852-9294-5525

Hubungi Kami Sekarang Juga!
Kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah proses perceraian dengan tenang, tegas, dan sesuai koridor hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *