Pengacara Perceraian Sukabumi – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Menghadapi masalah rumah tangga yang tak kunjung selesai? Serahkan urusan hukum Anda kepada Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, penyedia jasa hukum khusus perkara perceraian untuk pasangan Muslim dan Non-Muslim di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, serta seluruh wilayah Indonesia.

Berpengalaman & Profesional Menangani Perkara Perceraian

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik dalam rumah tangga seringkali tak dapat dihindari. Masalah ekonomi, perbedaan karakter, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pemicu retaknya keharmonisan rumah tangga. Ketika pertengkaran dan konflik sudah tidak dapat diselesaikan secara internal, langkah hukum menjadi pilihan rasional.

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda melewati masa sulit tersebut. Dengan tim pengacara berpengalaman, profesional, dan terpercaya, kami memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara menyeluruh dalam proses perceraian, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.


Layanan Hukum Kami:

Kami melayani berbagai kebutuhan hukum Anda, antara lain:

  • Konsultasi hukum keluarga dan perceraian

  • Penyusunan Gugatan Cerai atau Permohonan Talak

  • Pendampingan hukum dalam proses mediasi dan sidang

  • Perlindungan hak atas anak, nafkah, dan harta bersama

  • Penyelesaian konflik rumah tangga secara damai (non litigasi) maupun litigasi

Kami selalu mengedepankan pendekatan mediasi dan musyawarah, namun jika upaya damai tidak membuahkan hasil, kami siap melanjutkan proses hukum secara efektif, efisien, dan tegas demi melindungi hak-hak Anda.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sakral. Perceraian tidak dilarang, namun merupakan jalan terakhir yang sebaiknya ditempuh setelah segala upaya damai gagal. Berikut adalah klasifikasi hukum perceraian dalam Islam:

1. Perceraian Wajib

Jika rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan dan pasangan terus berbuat zalim atau bahkan murtad, maka perceraian menjadi kewajiban.

2. Perceraian Sunnah

Disarankan apabila suami tidak mampu menafkahi istri atau istri tidak menjalankan kewajiban agamanya, dan tidak bisa lagi dibina.

3. Perceraian Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa alasan yang syar’i, misalnya terhadap istri yang berakhlak baik dan taat agama.

4. Perceraian Mubah

Boleh dilakukan apabila hubungan tidak harmonis dan tidak ada ketenangan batin dalam rumah tangga.

5. Perceraian Haram

Talak yang dijatuhkan tidak sesuai syariat, seperti saat haid atau setelah berhubungan intim tanpa kejelasan hamil, hukumnya haram.


Komitmen Kami: Mendampingi dan Membela Hak Anda

Pengacara Perceraian Kabupaten Sukabumi – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki rekam jejak sukses dalam menangani berbagai kasus perceraian, baik melalui mediasi damai maupun proses hukum di pengadilan. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang:

  • ✔️ Berbasis profesionalisme dan integritas

  • ✔️ Berorientasi pada perlindungan hak klien

  • ✔️ Dilakukan secara efektif, efisien, dan manusiawi

Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki sisi emosional yang tinggi. Oleh karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai pengacara, tetapi juga sebagai mitra yang dapat Anda percaya dalam menghadapi tantangan hukum.


Hubungi Kami

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525
Melayani seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan seluruh Indonesia

“Hukum bukanlah sekadar peraturan, melainkan kompas moral yang membimbing manusia kepada keadilan. Keadilan bukan tentang siapa yang menang, tapi tentang siapa yang benar.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *