Pengacara Perceraian Tasikmalaya – Jawa Barat

Pengacara Perceraian Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum perkara perceraian untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan seluruh wilayah Indonesia.
Menangani Permasalahan Rumah Tangga dengan Profesional
Dalam kehidupan berumah tangga, tidak jarang timbul permasalahan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, ketidakharmonisan, perbedaan prinsip hidup, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik terus-menerus terjadi dan tidak kunjung terselesaikan, keharmonisan rumah tangga bisa runtuh dan berakhir pada perceraian.
Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, sebagai pengacara perceraian di Kabupaten Tasikmalaya, telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara rumah tangga dan perceraian dengan pendekatan hukum yang profesional, efektif, dan efisien.
Layanan Hukum yang Kami Tawarkan:
Konsultasi hukum perceraian
Pendampingan gugatan cerai oleh istri
Pendampingan permohonan talak oleh suami
Mediasi rumah tangga
Penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadhanah)
Pembagian harta gono-gini
Pendampingan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Mengedepankan Mediasi Sebelum Langkah Hukum
Kantor kami selalu mengutamakan mediasi dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Jika perdamaian tidak tercapai melalui mediasi non-litigasi atau litigasi, maka kami akan mengambil langkah hukum strategis untuk memperjuangkan hak-hak klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perspektif Hukum Perceraian dalam Islam
Dalam syariat Islam, pernikahan adalah ikatan yang suci dan sakral. Namun jika kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian, meskipun itu adalah perbuatan yang dibenci Allah jika dilakukan tanpa alasan yang benar.
1. Perceraian Wajib
Perceraian menjadi wajib jika tidak ada lagi jalan damai dan suami atau istri sudah melanggar batas syariat, seperti melakukan kekerasan, kejahatan, atau murtad.
2. Perceraian Sunnah
Disunnahkan jika istri tidak menjalankan kewajibannya kepada Allah dan suami tidak mampu lagi membimbingnya.
3. Perceraian Makruh
Makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan istri adalah wanita shalihah yang menjaga kehormatan.
4. Perceraian Mubah
Mubah dilakukan dalam situasi tertentu seperti ketidakcocokan karakter, istri tidak taat, atau sudah tidak ada ketertarikan seksual dari salah satu pihak.
5. Perceraian Haram
Haram jika suami menjatuhkan talak pada istri dalam masa haid, setelah hubungan suami istri tanpa tahu apakah hamil, atau jika perceraian dilakukan untuk menzhalimi istri.
Komitmen Kami di Kabupaten Tasikmalaya
Sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Kabupaten Tasikmalaya, kami mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan profesionalitas. Kami memahami bahwa perceraian bukan sekadar memutus ikatan, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, terutama terkait anak dan harta bersama.
Jika Anda sedang menghadapi permasalahan rumah tangga yang rumit, Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap menjadi pendamping hukum terpercaya untuk menyelesaikan konflik secara damai maupun litigasi di pengadilan.
“Dalam perceraian, jangan biarkan ego menang atas nurani. Biarkan hukum berjalan demi menjaga martabat dan kebaikan masa depan.”
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/RW 24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782 WhatsApp: 0852-9294-5525