Pengacara Perceraian Temanggung – Jawa Tengah

Pengacara Perceraian Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Konsultasi & Pendampingan Hukum Profesional oleh Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda sedang menghadapi konflik rumah tangga yang tak kunjung menemukan jalan keluar? Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan pengacara perceraian di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan seluruh wilayah Indonesia.

Layanan Hukum Profesional dan Terpercaya

Kami memahami bahwa perceraian bukan keputusan mudah. Oleh karena itu, tim kami yang terdiri dari pengacara berpengalaman dalam perkara rumah tangga dan perceraian siap mendampingi Anda secara profesional, efektif, dan efisien.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi hukum seputar konflik rumah tangga

  • Pendampingan dalam proses mediasi (non litigasi & litigasi)

  • Penyusunan dan pengajuan gugatan cerai atau permohonan talak

  • Pendampingan sidang di Pengadilan Agama

  • Perlindungan hak-hak suami/istri dan anak


Pendekatan Mediasi yang Mengedepankan Perdamaian

Kami selalu mengutamakan proses mediasi dan musyawarah dalam setiap penanganan kasus. Namun, apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan klien memilih untuk melanjutkan ke proses perceraian, kami siap membantu hingga perkara selesai di pengadilan dengan strategi hukum yang matang dan terarah.


Hukum Perceraian dalam Islam: Pandangan yang Bijak dan Komprehensif

1. Perceraian Bersifat Wajib

Perceraian menjadi wajib jika hubungan suami istri tidak bisa diperbaiki lagi, meskipun telah dilakukan berbagai upaya perdamaian, atau jika salah satu pasangan melakukan tindakan keji, murtad, atau membahayakan keselamatan rumah tangga.

2. Perceraian Sunnah

Jika istri tidak menjalankan kewajiban agama, atau suami tidak mampu memberi nafkah dan membimbing secara syar’i, maka perceraian bisa menjadi sunnah untuk menghindari kemudaratan lebih besar.

3. Perceraian Makruh

Apabila perceraian dilakukan tanpa alasan yang jelas, misalnya terhadap pasangan yang shalih/shalihah, maka hukum cerainya menjadi makruh karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam.

4. Perceraian Mubah (Boleh)

Jika terjadi masalah prinsipil seperti hilangnya rasa cinta atau masalah biologis yang tidak bisa diselesaikan, maka perceraian dibolehkan sebagai jalan keluar.

5. Perceraian Haram

Perceraian menjadi haram jika dilakukan dalam kondisi yang dilarang syariat, seperti menceraikan istri saat haid atau hanya untuk menghindari kewajiban tertentu seperti harta bersama.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman & Profesional
Mengedepankan Etika, Perdamaian, dan Syariat
Pendampingan Menyeluruh, dari Konsultasi hingga Sidang
Layanan Hukum Terintegrasi & Terpercaya


Hubungi Kami Sekarang

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Konsultasi cepat dan rahasia, tanpa biaya awal.

Jangan biarkan masalah rumah tangga Anda terus berlarut. Konsultasikan segera untuk solusi hukum terbaik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *