Pengacara Perceraian Trenggalek – Jawa Timur

Pengacara Perceraian Kabupaten Trenggalek – Jawa Timur

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Efektif, dan Efisien dalam Menangani Perkara Perceraian

WhatsApp: 0852-9294-5525

Permasalahan rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Perselisihan bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi, perbedaan karakter, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik ini tidak terselesaikan, perceraian kerap menjadi jalan terakhir.

Pengacara Perceraian di Kabupaten Trenggalek – Jawa Timur, dari Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, hadir sebagai solusi hukum untuk Anda yang sedang menghadapi konflik rumah tangga atau proses perceraian. Kami melayani konsultasi hukum dan pendampingan dalam perkara perceraian di wilayah Kabupaten Trenggalek dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Mengapa Memilih Kami?

✅ Pengalaman dan Profesionalitas

Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki tim pengacara berpengalaman yang profesional di bidang hukum keluarga dan perceraian. Kami telah menangani berbagai macam perkara rumah tangga dengan pendekatan hukum yang tepat dan beretika.

✅ Fokus pada Mediasi dan Perdamaian

Kami selalu mengedepankan proses mediasi dan penyelesaian damai, baik melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (di pengadilan). Namun apabila mediasi tidak membuahkan hasil, kami siap memperjuangkan hak-hak Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

✅ Layanan Lengkap Perceraian

Kami menangani berbagai jenis perkara perceraian:

  • Gugatan Cerai

  • Permohonan Talak

  • Hak Asuh Anak

  • Pembagian Harta Bersama

  • Perlindungan terhadap KDRT


Hukum Perceraian dalam Syariat Islam

Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah ikatan suci, dan perceraian adalah langkah terakhir setelah semua upaya perbaikan tidak berhasil. Berikut adalah beberapa kategori hukum perceraian dalam Islam:

1. Perceraian Wajib

Perceraian menjadi wajib jika konflik tidak dapat diselesaikan dan membawa mudarat bagi salah satu pihak, termasuk adanya kekerasan atau pasangan murtad dari agama Islam.

2. Perceraian Sunnah

Dianjurkan ketika suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatannya, dan tidak ada jalan keluar yang lebih baik.

3. Perceraian Makruh

Tidak dianjurkan jika tidak ada sebab syar’i, seperti menceraikan istri yang shalihah tanpa alasan jelas.

4. Perceraian Mubah

Diperbolehkan apabila pasangan tidak bisa menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis, meski tidak ada pelanggaran besar.

5. Perceraian Haram

Perceraian menjadi haram jika dilakukan saat istri sedang haid atau nifas, atau jika bertujuan untuk menghindari kewajiban suami terhadap istrinya.


Komitmen Kami untuk Klien

Pengacara Perceraian Kabupaten Trenggalek – Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang maksimal, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Kami memahami bahwa perceraian bukanlah proses yang mudah, baik secara emosional maupun hukum. Oleh karena itu, kami hadir untuk:

  • Membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum Anda.

  • Mendampingi setiap proses hukum di Pengadilan Agama.

  • Menyelesaikan konflik secara cepat, tepat, dan tanpa menyampingkan etika.


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


Pengacara Perceraian Kabupaten Trenggalek – Jawa Timur
Profesional – Efektif – Efisien
Siap Mendampingi Anda Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga dengan Bijak dan Bermartabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *