Pengacara Percerian PNS,ASN dan PPPK Profesinal & Terpercaya

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Perceraian PNS, ASN, dan PPPK

Apakah Anda seorang PNS, ASN, atau PPPK yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga hingga memutuskan untuk menempuh jalur perceraian? Anda tidak sendiri. Perceraian memang bukan keputusan yang mudah, apalagi bagi Aparatur Sipil Negara yang harus melalui prosedur dan regulasi hukum yang lebih ketat.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hallo Pengacara – 0821-3683-8453
Kami hadir sebagai pengacara hukum keluarga profesional dan terpercaya yang siap mendampingi Anda dalam proses konsultasi dan pendampingan hukum perceraian PNS, ASN, dan PPPK. Dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara perceraian, baik sipil maupun pegawai negeri, kami memahami betul langkah hukum yang harus diambil untuk memperjuangkan hak-hak Anda secara sah dan bermartabat.


Syarat-Syarat Permohonan Cerai bagi PNS

Berbeda dengan warga sipil biasa, PNS yang ingin mengajukan gugatan cerai harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari atasan. Hal ini diatur dalam:

  • PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

  • PP No. 45 Tahun 1990 (perubahannya)

  • Surat Edaran Nomor 08/SE/1983

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Surat pengantar dari instansi terkait

  2. Surat permohonan cerai yang berisi alasan jelas

  3. Surat rekomendasi dari kepala instansi

  4. Berita acara pembinaan dari pimpinan

  5. Fotokopi Surat Ketetapan pangkat terakhir

  6. Fotokopi Kartu Keluarga

  7. Fotokopi Akta Lahir Anak (jika ada)

  8. Surat pernyataan kedua belah pihak


Alasan Perceraian yang Diperbolehkan bagi PNS

Menurut ketentuan dalam Surat Edaran 08/SE/1983 dan 48/SE/1990, berikut ini adalah alasan perceraian yang dianggap sah dan dapat diterima:

  • Salah satu pihak melakukan zina

  • Menjadi pemabuk, penjudi, atau pengguna narkoba yang sulit disembuhkan

  • Meninggalkan pasangan lebih dari 2 tahun tanpa izin

  • Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih

  • Melakukan kekerasan atau penganiayaan berat

  • Pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali

Namun, perlu dicatat bahwa cacat tubuh atau penyakit bukan alasan sah untuk mengajukan cerai bagi PNS, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) PP No. 10/1983.


Mengapa Memilih Kami?

✅ Berpengalaman dalam menangani perkara perceraian PNS
✅ Ahli dalam regulasi PP No. 10/1983 dan PP No. 45/1990
✅ Profesional dan menjaga kerahasiaan klien
✅ Memberikan pendampingan hukum dari awal hingga akhir proses


Segera Konsultasikan Masalah Anda!

Jangan biarkan persoalan hukum menggantung tanpa penyelesaian. Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Anda secara legal dan bermartabat.
 Hallo Pengacara – WA: 0821-3683-8453


“Perceraian bukan akhir dari segalanya, tapi bisa menjadi jalan baru menuju ketenangan jiwa dan kehidupan yang lebih baik. Hadapilah dengan bijak, bimbingan hukum yang tepat akan menjaga Anda dari keputusan yang keliru.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *