Pengacara Pidana Penipuan Penggelapan Luwu, Belopa – Sulawesi Selatan

Pengacara Pidana Penipuan dan Penggelapan di Luwu, Belopa – Sulawesi Selatan

Didampingi oleh Tim Advokat Profesional dari Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners


Sedang Menghadapi Kasus Penipuan atau Penggelapan di Belopa, Kabupaten Luwu?

HUBUNGI : 082136838453

Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi tindak pidana penipuan atau penggelapan, Anda tidak perlu menghadapi sendiri proses hukum yang kompleks.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap mendampingi dan membela hak hukum Anda secara profesional, tuntas, dan berintegritas di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu – Sulawesi Selatan.


⚖️ Dasar Hukum Penipuan dan Penggelapan

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Contoh: pelaku yang menguasai uang atau barang secara sah namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Pasal 378 KUHP – Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Contoh: seseorang menjual tanah yang bukan miliknya, menawarkan investasi bodong, dll.


️ Layanan Hukum Kami di Belopa, Luwu – Sulawesi Selatan

✅ Konsultasi hukum awal gratis untuk kasus penipuan/penggelapan
✅ Pendampingan selama proses penyelidikan – penyidikan – persidangan
✅ Bantuan hukum saat pemeriksaan di kepolisian (Polres Luwu)
✅ Penyusunan strategi pembelaan hukum terbaik
✅ Pengajuan praperadilan jika diperlukan
✅ Rehabilitasi nama baik klien melalui jalur hukum


Cakupan Wilayah Layanan Kami

Kami melayani klien dari seluruh wilayah Kabupaten Luwu dan sekitarnya:

  • Belopa (Ibu Kota Kabupaten)

  • Bajo, Ponrang, Kamanre, Larompong, Bupon, Bastem, Latimojong, dll

  • Seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia


Kami Juga Menangani Segala Bentuk Tindak Pidana, Termasuk:

  • Tindak pidana korupsi (Tipikor)

  • Pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Tindak pidana narkotika

  • Pemalsuan dokumen & identitas

  • Kejahatan perbankan dan keuangan

  • Kejahatan siber (cyber crime)

  • Tindak pidana dalam dunia usaha/perusahaan

  • Pencurian, perampokan, dan pembunuhan


Mengapa Memilih Kami?

Kredibel & Profesional – Didukung advokat berpengalaman di bidang hukum pidana
Pendekatan Strategis – Solusi terbaik berbasis hukum dan keadilan
Pendampingan Komprehensif – Dari awal hingga vonis akhir
Layanan Cepat & Responsif – Bisa konsultasi via WhatsApp
Wilayah Layanan Nasional – Termasuk seluruh wilayah Sulawesi Selatan


Hubungi Pengacara Anda Sekarang

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat Kantor: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp / Telp: 0852-9294-5525
Layanan 24 Jam

Jangan tunggu sampai terlambat. Lindungi hak dan masa depan hukum Anda sekarang juga.


Artikel Terkait :

  • Pengacara penipuan Luwu

  • Pengacara penggelapan Belopa

  • Advokat pidana Luwu Sulawesi Selatan

  • Konsultasi hukum pidana Luwu

  • Kantor pengacara Sulawesi Selatan

  • Pengacara penipuan dan penggelapan terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *