Pengacara Pidana Penipuan Penggelapan Luwu, Belopa – Sulawesi Selatan

Pengacara Pidana Penipuan dan Penggelapan di Luwu, Belopa – Sulawesi Selatan
Didampingi oleh Tim Advokat Profesional dari Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Sedang Menghadapi Kasus Penipuan atau Penggelapan di Belopa, Kabupaten Luwu?
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi tindak pidana penipuan atau penggelapan, Anda tidak perlu menghadapi sendiri proses hukum yang kompleks.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap mendampingi dan membela hak hukum Anda secara profesional, tuntas, dan berintegritas di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu – Sulawesi Selatan.
⚖️ Dasar Hukum Penipuan dan Penggelapan
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Contoh: pelaku yang menguasai uang atau barang secara sah namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Contoh: seseorang menjual tanah yang bukan miliknya, menawarkan investasi bodong, dll.
️ Layanan Hukum Kami di Belopa, Luwu – Sulawesi Selatan
✅ Konsultasi hukum awal gratis untuk kasus penipuan/penggelapan
✅ Pendampingan selama proses penyelidikan – penyidikan – persidangan
✅ Bantuan hukum saat pemeriksaan di kepolisian (Polres Luwu)
✅ Penyusunan strategi pembelaan hukum terbaik
✅ Pengajuan praperadilan jika diperlukan
✅ Rehabilitasi nama baik klien melalui jalur hukum
Cakupan Wilayah Layanan Kami
Kami melayani klien dari seluruh wilayah Kabupaten Luwu dan sekitarnya:
Belopa (Ibu Kota Kabupaten)
Bajo, Ponrang, Kamanre, Larompong, Bupon, Bastem, Latimojong, dll
Seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia
Kami Juga Menangani Segala Bentuk Tindak Pidana, Termasuk:
Tindak pidana korupsi (Tipikor)
Pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tindak pidana narkotika
Pemalsuan dokumen & identitas
Kejahatan perbankan dan keuangan
Kejahatan siber (cyber crime)
Tindak pidana dalam dunia usaha/perusahaan
Pencurian, perampokan, dan pembunuhan
Mengapa Memilih Kami?
⭐ Kredibel & Profesional – Didukung advokat berpengalaman di bidang hukum pidana
⭐ Pendekatan Strategis – Solusi terbaik berbasis hukum dan keadilan
⭐ Pendampingan Komprehensif – Dari awal hingga vonis akhir
⭐ Layanan Cepat & Responsif – Bisa konsultasi via WhatsApp
⭐ Wilayah Layanan Nasional – Termasuk seluruh wilayah Sulawesi Selatan
Hubungi Pengacara Anda Sekarang
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners Alamat Kantor: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp / Telp: 0852-9294-5525
Layanan 24 Jam
Jangan tunggu sampai terlambat. Lindungi hak dan masa depan hukum Anda sekarang juga.
Artikel Terkait :
Pengacara penipuan Luwu
Pengacara penggelapan Belopa
Advokat pidana Luwu Sulawesi Selatan
Konsultasi hukum pidana Luwu
Kantor pengacara Sulawesi Selatan
Pengacara penipuan dan penggelapan terpercaya