Pengacara Tindak Pidana Penipuan Penggelapan, Cikarang, Bekasi – Jawa Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Cikarang, Bekasi – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Hubungi : 0821-3683-8453

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum profesional yang melayani Cikarang, Bekasi, dan seluruh wilayah Indonesia. Kami memiliki tim pengacara berpengalaman yang ahli dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di berbagai tahapan proses hukum — mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Ahli dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

1. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Penggelapan adalah tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang semula ada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Contoh kasus: seseorang yang diberikan titipan barang namun kemudian menguasai atau menjual barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum.

2. Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Penipuan adalah tindakan menggunakan tipu daya, kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 4 tahun.

Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

Profesional & Terpercaya: Pengalaman dalam mendampingi klien di berbagai kasus penipuan dan penggelapan.
Layanan Hukum Terintegrasi: Pendampingan mulai dari tahap investigasi hingga peradilan.
Komitmen pada Keadilan: Kami memperjuangkan hak-hak klien dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Didukung Tim Pengacara Ahli: Setiap perkara ditangani secara strategis, cepat, dan tepat sasaran.

Area Layanan Kami

Kami melayani klien di seluruh wilayah Indonesia, termasuk:

  • Jawa Barat: Cikarang, Bekasi, Bandung, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Depok, dan sekitarnya.

  • DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.

  • Jawa Tengah: Semarang, Surakarta (Solo), Salatiga, Magelang, dll.

  • Seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang Juga

Apabila Anda atau keluarga Anda membutuhkan pengacara untuk kasus penipuan dan penggelapan di Cikarang, Bekasi, atau wilayah lainnya, segera hubungi kami:

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Solusi hukum terpercaya untuk perlindungan hak-hak Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *