Pengacara Tindak Pidana Penipuan,Penggelapan,Banjarnegara – Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Banjarnegara, Jawa Tengah
Apakah Anda sedang menghadapi masalah hukum terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah? Percayakan proses hukum Anda kepada Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners, kantor pengacara yang profesional, terpercaya, dan berpengalaman dalam menangani perkara pidana secara menyeluruh dari penyelidikan hingga persidangan.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kami adalah kantor hukum yang telah banyak dipercaya masyarakat dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dengan tim pengacara yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum pidana, kami siap memberikan pendampingan hukum yang optimal dan memperjuangkan hak-hak klien secara profesional dan proporsional.
Mengenal Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh Kasus Penggelapan:
Seorang karyawan yang menggelapkan uang perusahaan.
Pihak yang menyewa kendaraan lalu menjualnya tanpa izin pemilik.
Orang yang dititipi barang kemudian menjual atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Mengenal Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh Kasus Penipuan:
Modus investasi bodong.
Penipuan jual beli online.
Penipuan dengan identitas palsu.
Memalsukan dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
✅ Profesional & Berintegritas
Kami menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
✅ Berpengalaman di Perkara Pidana
Kami menangani berbagai tingkat proses hukum: mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga persidangan.
✅ Pendampingan Hukum Terbaik
Kami hadir memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien, serta mewakili kepentingan klien secara totalitas.
✅ Layanan Wilayah Luas
Tidak hanya di Banjarnegara, kami melayani klien di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga ke seluruh Indonesia.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang!
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi perkara pidana penipuan atau penggelapan, jangan tunda untuk segera berkonsultasi dengan kami. Penanganan sejak dini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Anda.
Alamat Kantor:
Cengkehan Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Seluruh Indonesia
“Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tapi juga melindungi yang tak bersalah dan memperjuangkan kebenaran di atas segalanya.”