Pengacara untuk Pasien Korban Kesalahan Medis

Pengacara untuk Pasien Korban Kesalahan Medis – Konsultasi Hukum Ahli & Pendampingan Profesional
Apakah Anda atau keluarga Anda menjadi korban kesalahan medis oleh dokter, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya? Jangan biarkan ketidakadilan dibiarkan begitu saja. Anda memiliki hak hukum sebagai pasien untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.
Hubungi Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) – Dapatkan konsultasi hukum malpraktik medis dari pengacara spesialis yang profesional, berpengalaman, dan amanah.
✅ Siapa Kami – Pengacara Khusus Korban Malpraktik dan Kesalahan Medis
Kami adalah tim pengacara yang fokus menangani kasus kesalahan medis dan malpraktik rumah sakit. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang hukum kesehatan, kami telah membantu banyak pasien dan keluarga korban untuk:
Mengungkap kelalaian medis
Mendapatkan kompensasi/ganti rugi
Menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak rumah sakit/dokter
⚖️ Apa Itu Kesalahan Medis?
Kesalahan medis adalah tindakan atau kelalaian tenaga medis yang menyebabkan cedera, kerusakan organ, cacat, atau bahkan kematian pasien. Kesalahan ini bisa terjadi karena:
Salah diagnosis
Kesalahan prosedur operasi
Pemberian obat yang tidak sesuai
Penanganan darurat yang tidak profesional
Kegagalan mengikuti standar pelayanan medis
⚖️ Peran Pengacara Korban Kesalahan Medis
Sebagai pengacara untuk korban kesalahan medis, kami memiliki peran penting, antara lain:
Memberikan konsultasi hukum awal untuk menilai apakah terdapat unsur malpraktik atau kelalaian
Mengumpulkan dan menganalisis bukti medis, seperti rekam medis, keterangan saksi, dan pendapat ahli medis independen
Membantu proses hukum baik secara pidana, perdata, maupun etik profesi
Mendampingi korban atau keluarga dalam negosiasi, mediasi, dan persidangan
Dasar Hukum Tuntutan Malpraktik Medis di Indonesia
Tuntutan atas kesalahan medis didasarkan pada beberapa peraturan berikut:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 359: Kelalaian menyebabkan kematian
Pasal 360: Kelalaian menyebabkan luka berat
Pasal 361: Pidana diperberat jika terjadi dalam konteks jabatan/profesi
2. KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
Pasal 1365: Setiap orang yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut
3. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 66 ayat (1): Masyarakat dapat mengadukan dugaan kelalaian dokter ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melindungi hak pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan
Wilayah Layanan Pengacara Kesalahan Medis
Kami melayani seluruh wilayah Indonesia, termasuk:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya
Medan, Palembang, Makassar, Bali, dan kota lainnya
Layanan Kami
✅ Konsultasi hukum awal secara rahasia dan profesional
✅ Penyusunan strategi hukum berdasarkan bukti dan standar medis
✅ Pendampingan selama proses penyidikan, etik profesi, dan pengadilan
✅ Kerjasama dengan ahli medis untuk memperkuat bukti
✅ Pendampingan negosiasi ganti rugi atau mediasi damai
Konsultasi Sekarang – 100% Profesional & Terpercaya
Jangan biarkan ketidakadilan akibat kesalahan medis berlarut-larut. Segera hubungi kami:
Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Konsultasi aman, rahasia, dan didampingi pengacara profesional.
Kata Kunci SEO Utama yang Dioptimalkan:
Pengacara untuk pasien korban kesalahan medis
Pengacara malpraktik rumah sakit
Jasa hukum kelalaian dokter
Konsultasi hukum malpraktik medis
Bantuan hukum korban malpraktik medis
Advokat kasus kesalahan medis di rumah sakit
Tuntutan malpraktik dokter
Kutipan Bijak Hukum
“Kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan, bahkan ketika melawan sistem yang besar.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.