Rekam Medis Pasien

Rekam Medis Pasien: Siapa yang Berhak Mengakses dan Meminta Salinannya?

Rekam medis merupakan dokumen penting yang memuat informasi mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, serta pelayanan kesehatan yang telah diberikan. Dokumen ini dapat menjadi dasar untuk melanjutkan perawatan, memperoleh pendapat medis kedua (second opinion), mengurus klaim asuransi, hingga membantu penyelesaian sengketa medis.

Namun, tidak semua orang boleh melihat atau meminta rekam medis seorang pasien. Informasi di dalamnya bersifat rahasia sehingga aksesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Lantas, siapa yang berhak mengakses rekam medis? Apakah pasien boleh meminta salinannya sendiri? Bagaimana jika rumah sakit menolak memberikan dokumen tersebut, atau keluarga membutuhkan rekam medis pasien yang tidak sadarkan diri?

Apa Itu Rekam Medis?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam medis dapat diselenggarakan secara elektronik maupun dalam bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem pelayanan kesehatan saat ini, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekam medis dapat mencakup:

  • Identitas dan informasi administratif pasien.
  • Riwayat keluhan serta hasil anamnesis.
  • Hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
  • Diagnosis dan rencana perawatan.
  • Obat, tindakan, dan terapi yang diberikan.
  • Catatan perkembangan kondisi pasien.
  • Ringkasan pulang atau dokumen pelayanan terkait.

Informasi tersebut dapat membantu pasien memahami riwayat perawatannya dan memungkinkan tenaga medis memberikan pelayanan lanjutan secara tepat.

Dasar Hukum Hak Pasien atas Rekam Medis

Beberapa ketentuan hukum yang relevan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 296–301 yang mengatur rekam medis dan rahasia kesehatan pasien.
  2. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, akses, pembukaan isi, dan kerahasiaan rekam medis.
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang relevan karena data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tercatat berstatus berlaku pada basis data peraturan BPK dan JDIH Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini mencabut Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.

Siapa yang Berhak Mengakses dan Meminta Salinan Rekam Medis?

Hak akses terhadap rekam medis bergantung pada identitas pemohon, kondisi pasien, tujuan permintaan, serta dasar hukum yang digunakan.

1. Pasien yang bersangkutan

Pasien memiliki hak untuk mengakses informasi dalam dokumen rekam medisnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 296 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasien dapat meminta akses atau salinan informasi rekam medis untuk berbagai keperluan, misalnya:

  • Melanjutkan pengobatan di rumah sakit lain.
  • Mendapatkan pendapat medis kedua.
  • Memeriksa riwayat diagnosis dan terapi.
  • Mengurus klaim asuransi atau administrasi tertentu.
  • Menyiapkan dokumen untuk kepentingan hukum yang sah.

Permintaan sebaiknya disampaikan melalui prosedur resmi fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien mungkin diminta menunjukkan identitas dan melengkapi formulir atau persyaratan administratif yang wajar.

2. Keluarga atau wakil pasien

Keluarga tidak otomatis memiliki hak untuk memperoleh seluruh isi rekam medis hanya karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pasien.

Akses keluarga perlu memperhatikan persetujuan pasien, kecakapan pasien dalam memberikan persetujuan, ketentuan tentang keluarga terdekat, serta dasar hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 34 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, apabila pasien tidak cakap memberikan persetujuan, persetujuan untuk pembukaan isi rekam medis dalam kondisi yang diatur dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai ketentuan hukum.

Keluarga terdekat yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung. Ketentuan tersebut juga mengatur keadaan tertentu yang melibatkan ahli waris.

Dengan demikian, keluarga perlu menjelaskan kapasitasnya dan tujuan permintaan. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan akan menilai apakah akses dapat diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

3. Dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien

Dokter dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam perawatan dapat mengakses informasi yang diperlukan untuk pelayanan pasien sesuai kewenangan dan tugasnya.

Akses ini bukan berarti setiap tenaga kesehatan boleh membuka seluruh rekam medis tanpa alasan. Penggunaan informasi harus sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap menjaga kerahasiaan data pasien.

Apabila pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain, informasi medis yang diperlukan dapat dipertukarkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum untuk mendukung kesinambungan pelayanan.

4. Perusahaan asuransi atau penjamin biaya kesehatan

Perusahaan asuransi atau pihak penjamin dapat memerlukan informasi medis untuk memproses klaim atau memastikan pemenuhan persyaratan pertanggungan.

Namun, permintaan tersebut bukan izin tanpa batas untuk mengakses seluruh informasi pasien. Pembukaan isi rekam medis harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pasien dan prosedur administrasi yang relevan.

Pasien sebaiknya memeriksa dokumen persetujuan atau formulir klaim yang ditandatangani, terutama mengenai jenis informasi yang boleh dibuka, tujuan penggunaan, dan pihak penerimanya.

5. Aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang berdasarkan undang-undang

Dalam keadaan tertentu, isi rekam medis dapat dibuka tanpa persetujuan pasien apabila terdapat dasar hukum yang membenarkannya.

Pasal 33 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan atas persetujuan pasien dan/atau tanpa persetujuan pasien. Permintaan pembukaan harus dilakukan secara tertulis atau elektronik, dan pengungkapannya dibatasi sesuai kebutuhan.

Karena itu, permintaan dari aparat penegak hukum atau instansi lain perlu dinilai berdasarkan kewenangan, tujuan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap permintaan informal dapat menjadi dasar untuk membuka seluruh isi rekam medis.

Apakah Pasien Berhak Mendapatkan Salinan Rekam Medis, Bukan Dokumen Aslinya?

Pasien berhak mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis. Dalam pelaksanaannya, pasien dapat mengajukan permintaan salinan atau akses terhadap informasi tersebut melalui prosedur fasilitas pelayanan kesehatan.

Perlu dibedakan antara dokumen rekam medis yang dikelola fasilitas pelayanan kesehatan dan hak pasien untuk mengakses informasi di dalamnya. Hak pasien atas informasi tidak serta-merta berarti pasien berhak membawa atau mengambil dokumen asli yang harus dikelola dan disimpan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Bentuk salinan, mekanisme pemberian, verifikasi identitas, serta persyaratan administratif dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di fasilitas terkait. Untuk rekam medis elektronik, akses dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik yang disediakan dan memenuhi ketentuan keamanan.

Cara Meminta Salinan Rekam Medis di Rumah Sakit atau Klinik

Apabila membutuhkan salinan rekam medis, pasien dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Langkah 1: Hubungi unit rekam medis

Tanyakan prosedur permintaan kepada unit rekam medis, bagian administrasi, atau petugas yang ditunjuk oleh rumah sakit, klinik, atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat pasien mendapatkan perawatan.

Langkah 2: Siapkan identitas dan informasi pelayanan

Siapkan dokumen yang umumnya diperlukan, seperti:

  • Kartu identitas pasien.
  • Nomor rekam medis jika tersedia.
  • Tanggal atau periode pelayanan.
  • Jenis informasi atau dokumen yang diminta.
  • Formulir permohonan dari fasilitas pelayanan kesehatan, apabila disyaratkan.

Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai jenis permintaan dan kebijakan yang sah.

Langkah 3: Jika diwakilkan, lengkapi dokumen kewenangan

Apabila permohonan diajukan oleh orang lain, fasilitas kesehatan dapat meminta surat kuasa, identitas pemohon, bukti hubungan keluarga, atau dokumen lain yang relevan. Persyaratan harus disesuaikan dengan kondisi pasien dan dasar hukum permintaannya.

Langkah 4: Jelaskan tujuan permintaan

Sampaikan apakah salinan dibutuhkan untuk melanjutkan pengobatan, konsultasi dokter lain, klaim asuransi, administrasi, atau kepentingan hukum. Penjelasan ini dapat membantu fasilitas kesehatan menentukan informasi yang diperlukan.

Langkah 5: Simpan bukti permohonan

Mintalah tanda terima atau bukti pengajuan yang memuat tanggal permohonan dan jenis dokumen yang diminta. Bukti tersebut bermanfaat jika diperlukan tindak lanjut atas permohonan.

Bagaimana Jika Rumah Sakit Menolak Memberikan Salinan Rekam Medis?

Penolakan tidak selalu berarti fasilitas kesehatan telah melanggar hukum. Misalnya, pemohon bukan pasien, tidak dapat menunjukkan kewenangan, atau permintaan menyangkut informasi pihak lain yang harus dirahasiakan.

Namun, jika pasien sendiri telah mengajukan permintaan yang sah dan mengalami penolakan tanpa penjelasan yang memadai, pasien dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan.
  2. Mengajukan kembali permohonan melalui unit rekam medis atau bagian pengaduan.
  3. Menyampaikan pengaduan kepada manajemen rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
  4. Meminta bantuan dinas kesehatan atau kanal pengaduan resmi yang berwenang, sesuai persoalan yang dihadapi.
  5. Mempertimbangkan konsultasi hukum apabila penolakan menimbulkan kerugian atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pasien.

Simpan bukti permohonan, jawaban fasilitas kesehatan, korespondensi, dan dokumen pendukung lainnya. Bukti tersebut dapat membantu memperjelas persoalan apabila sengketa berlanjut.

Apakah Rekam Medis Bisa Digunakan sebagai Bukti dalam Sengketa Medis?

Rekam medis dapat menjadi salah satu bukti penting dalam menilai suatu sengketa medis, misalnya terkait dugaan kelalaian, pelaksanaan tindakan medis, diagnosis, pemberian obat, atau tindak lanjut perawatan.

Meski demikian, rekam medis tidak otomatis membuktikan bahwa dokter atau rumah sakit melakukan kesalahan. Penilaian harus memperhatikan isi dokumen, kronologi kejadian, standar profesi dan pelayanan, keterangan ahli, serta bukti lain yang relevan.

Jika pasien menduga telah terjadi malpraktik atau kelalaian medis, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Meminta akses terhadap informasi rekam medis yang menjadi hak pasien.
  • Menyusun kronologi pelayanan dan dampak yang dialami.
  • Menyimpan hasil pemeriksaan, resep, kuitansi, dan komunikasi terkait.
  • Meminta pendapat medis lain apabila diperlukan.
  • Memperoleh pendampingan hukum untuk menilai pilihan penyelesaian yang sesuai.

Hindari mengubah dokumen, mengambil data pihak lain tanpa kewenangan, atau menyebarkan informasi kesehatan secara terbuka. Rekam medis mengandung data pribadi yang perlu dilindungi.

Contoh Surat Permohonan Salinan Rekam Medis

Berikut contoh format sederhana yang dapat disesuaikan dengan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan.

Perihal: Permohonan Akses dan Salinan Rekam Medis

Kepada Yth.
Pimpinan Rumah Sakit/Klinik NamaFasilitasKesehatanNama Fasilitas Kesehatan
di tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: NamaPemohonNama Pemohon
Nomor identitas: NomorIdentitasNomor Identitas
Alamat: AlamatAlamat
Nomor telepon: NomorTeleponNomor Telepon

Dengan ini mengajukan permohonan akses dan/atau salinan informasi rekam medis atas nama:

Nama pasien: NamaPasienNama Pasien
Nomor rekam medis: JikadiketahuiJika diketahui
Tanggal/periode pelayanan: TanggalatauPeriodeTanggal atau Periode

Permohonan ini diajukan untuk keperluan jelaskantujuanpermohonanjelaskan tujuan permohonan.

Sebagai kelengkapan, saya melampirkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat persyaratan tambahan, mohon diberikan informasi mengenai dokumen atau prosedur yang perlu dipenuhi.

Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.

Tempat,tanggalTempat, tanggal

Hormat saya,

TandatanganTanda tangan

NamaPemohonNama Pemohon

Catatan: Apabila pemohon bukan pasien yang bersangkutan, cantumkan kapasitas atau dasar kewenangan pemohon dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah pasien berhak meminta rekam medisnya sendiri?

Ya. Pasien berhak mengakses informasi dalam dokumen rekam medis berdasarkan Pasal 296 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permintaan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Apakah suami atau istri boleh meminta rekam medis pasangannya?

Tidak otomatis dalam semua keadaan. Akses harus memperhatikan persetujuan pasien, kondisi kecakapan pasien, dasar kewenangan pemohon, dan ketentuan kerahasiaan rekam medis.

3. Apakah anak boleh meminta rekam medis orang tuanya?

Hubungan anak dan orang tua saja tidak selalu memberikan hak akses tanpa batas. Kewenangan bergantung pada persetujuan, kondisi pasien, status hukum pemohon, dan ketentuan yang berlaku. Pasal 34 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur peran keluarga terdekat dalam keadaan tertentu ketika pasien tidak cakap memberikan persetujuan.

4. Apakah rumah sakit boleh memberikan rekam medis kepada polisi?

Pembukaan isi rekam medis tanpa persetujuan pasien dapat dilakukan dalam keadaan yang dibenarkan hukum. Permintaan harus dinilai berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku, dengan pengungkapan terbatas sesuai kebutuhan.

5. Apakah rekam medis dapat menjadi bukti dugaan malpraktik?

Ya, rekam medis dapat menjadi bukti yang relevan. Akan tetapi, penentuan ada atau tidaknya kelalaian medis harus didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap dokumen, standar pelayanan, keterangan ahli, dan bukti lain.

6. Apa yang dapat dilakukan jika permintaan rekam medis ditolak?

Mintalah alasan penolakan, ajukan permohonan secara resmi, dan simpan bukti korespondensi. Jika hak pasien diduga dilanggar, pertimbangkan pengaduan melalui kanal yang berwenang atau konsultasi hukum.

Konsultasi Hukum Mengenai Rekam Medis dan Hak Pasien

Persoalan rekam medis dapat berkaitan dengan kerahasiaan data kesehatan, hak pasien, dugaan kelalaian medis, klaim asuransi, maupun sengketa dengan rumah sakit atau klinik. Setiap kasus perlu dinilai berdasarkan kronologi, dokumen yang tersedia, dan dasar hukum yang relevan.

Jika Anda membutuhkan penjelasan hukum mengenai akses rekam medis, penolakan permohonan, atau penggunaan rekam medis dalam sengketa medis, Anda dapat berkonsultasi dengan Hallo Pengacara.

Hallo Pengacara 0821-3683-8453

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Profesional • Terpercaya • Berintegritas
Layanan 24 Jam

Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !

Hak pasien atas rekam medis, siapa yang boleh mengaksesnya, cara meminta salinan, kerahasiaan data kesehatan, dan langkah hukum jika permohonan ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts