Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur: Cara Mengajukan Pengaduan
Pekerja yang diminta bekerja melebihi waktu kerja normal pada dasarnya berhak memperoleh upah lembur sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat persoalan ketika perusahaan tidak membayar upah lembur, menghitungnya secara tidak sesuai, atau meminta karyawan bekerja di luar jam kerja tanpa memberikan kompensasi yang semestinya.
Situasi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja. Lantas, apa yang dapat dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah lembur? Ke mana pengaduan harus disampaikan, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana cara menuntut hak tersebut secara hukum?
Artikel ini membahas dasar hukum upah lembur, langkah mengajukan pengaduan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Apakah Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur?
Pada prinsipnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah kerja lembur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketentuan ini perlu dibaca bersama peraturan ketenagakerjaan lainnya, termasuk perubahan undang-undang yang berlaku dan peraturan pelaksana terkait.
Secara umum, waktu kerja normal di Indonesia adalah:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola kerja 6 hari dalam seminggu; atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola kerja 5 hari dalam seminggu.
Pengaturan khusus dapat berlaku untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu sesuai peraturan yang relevan.
Apabila pekerja bekerja melampaui waktu kerja tersebut, perlu diperiksa apakah pekerjaan itu termasuk kerja lembur yang wajib dibayar menurut ketentuan hukum.
Dasar Hukum Pembayaran Upah Lembur
Beberapa peraturan yang relevan untuk menilai persoalan upah lembur meliputi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terutama ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan kewajiban membayar upah lembur.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha.
- Peraturan pelaksanaan mengenai pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dasar penerapan hukum tetap perlu disesuaikan dengan jenis hubungan kerja, pola waktu kerja, jabatan, serta keadaan konkret yang dihadapi pekerja.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Upah Lembur?
Hak atas upah lembur perlu dinilai berdasarkan ketentuan waktu kerja, pelaksanaan pekerjaan, dan kategori jabatan pekerja.
Pekerja yang diminta bekerja di luar waktu kerja normal dapat memiliki hak atas upah lembur. Untuk pelaksanaan kerja lembur, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur adanya perintah pengusaha serta persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Peraturan tersebut juga mengatur pengecualian bagi golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan memperoleh upah lebih tinggi. Pengaturan golongan jabatan tersebut harus terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur sebagaimana disyaratkan, kewajiban pembayaran upah lembur tetap berlaku sesuai ketentuan PP tersebut.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menyebut seorang karyawan sebagai staf senior, supervisor, atau manajer untuk menyimpulkan bahwa hak lemburnya otomatis dikecualikan. Status dan ketentuan jabatannya harus diperiksa.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur?
Pekerja dapat menempuh langkah-langkah berikut secara bertahap.
1. Kumpulkan bukti pekerjaan lembur
Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti bahwa pekerjaan di luar waktu kerja normal benar-benar dilakukan.
Bukti yang dapat membantu antara lain:
- Catatan absensi masuk dan pulang.
- Jadwal kerja dan surat perintah lembur.
- Persetujuan lembur melalui email atau aplikasi pesan.
- Rekapitulasi jam kerja.
- Percakapan dengan atasan mengenai tugas di luar jam kerja.
- Slip gaji dan bukti pembayaran upah.
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Keterangan saksi yang mengetahui pelaksanaan lembur.
Simpan dokumen secara tertib dan jangan mengubah isi bukti. Apabila menggunakan dokumen elektronik, pertahankan informasi tanggal, waktu, dan sumbernya sejauh memungkinkan.
2. Hitung hak upah lembur yang belum dibayarkan
Buat daftar tanggal lembur, jumlah jam, pekerjaan yang dilakukan, dan upah lembur yang telah dibayarkan—jika ada.
Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan hukum, bukan semata-mata kebijakan internal perusahaan. Untuk pekerja dengan upah bulanan, dasar upah sejam pada umumnya dihitung sebesar 1/173 dari upah sebulan sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Untuk lembur pada hari kerja biasa, perhitungan secara umum adalah:
- Jam lembur pertama: 1,5 kali upah sejam.
- Setiap jam lembur berikutnya: 2 kali upah sejam.
Ketentuan untuk kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi berbeda dan bergantung pada pola hari kerja yang berlaku. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan juga harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika jumlahnya belum dapat dipastikan, pekerja dapat membuat rekapitulasi jam terlebih dahulu dan meminta penjelasan perhitungan dari bagian personalia atau penggajian.
3. Ajukan permintaan pembayaran secara tertulis
Sebelum mengajukan pengaduan, pekerja dapat menyampaikan permintaan resmi kepada perusahaan atau bagian sumber daya manusia.
Permintaan sebaiknya memuat:
- Periode upah lembur yang belum dibayar.
- Jumlah jam lembur berdasarkan catatan yang tersedia.
- Bukti pendukung.
- Permintaan penjelasan mengenai perhitungan perusahaan.
- Permintaan pembayaran hak yang belum dipenuhi.
Sampaikan melalui saluran yang dapat dibuktikan, seperti email resmi, surat tercatat, atau sistem pengaduan internal. Simpan salinan permohonan dan jawaban perusahaan.
Langkah ini dapat membantu memperjelas apakah persoalan terjadi karena perbedaan perhitungan, kesalahan administrasi, atau penolakan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
4. Laporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan
Jika perusahaan tidak memberikan penyelesaian yang memadai, pekerja dapat mengajukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Salah satu kanal resmi yang tersedia adalah Lapor Menaker, layanan pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara mengajukan laporan secara umum:
- Buka https://lapormenaker.kemnaker.go.id/.
- Masuk melalui akun SIAP KERJA atau lakukan pendaftaran apabila belum memiliki akun.
- Pilih menu untuk melaporkan pengaduan.
- Isi formulir sesuai fakta dan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
- Lampirkan bukti pendukung yang tersedia.
- Simpan informasi atau bukti pengajuan laporan.
- Pantau perkembangan laporan dan tanggapi permintaan informasi dari petugas.
Pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan atau diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai lokasi dan jenis persoalannya.
Penting: Lapor Menaker menyampaikan bahwa laporan dapat ditutup apabila pelapor tidak merespons pesan atau telepon dari admin atau pengawas dalam waktu 7 hari kalender. Karena itu, pantau komunikasi setelah pengaduan diajukan dan segera berikan tanggapan yang diminta.
Pengaduan pengawasan membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Namun, jika terdapat perselisihan mengenai jumlah hak yang harus dibayar, pekerja mungkin tetap perlu menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5. Tempuh perundingan bipartit
Jika pekerja dan perusahaan berselisih mengenai hak upah lembur, penyelesaian perselisihan hak pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit.
Perundingan ini dilakukan secara langsung antara pekerja atau perwakilannya dengan pengusaha untuk mencari kesepakatan.
Hal yang dapat dibahas antara lain:
- Jumlah jam lembur yang diakui.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Periode pembayaran yang belum dipenuhi.
- Waktu dan cara pelunasan.
- Pencatatan kesepakatan secara tertulis.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, perundingan bipartit diupayakan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam perjanjian bersama sesuai ketentuan hukum.
Jika perundingan gagal, dokumentasikan hasilnya untuk keperluan proses berikutnya.
6. Ajukan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan
Apabila perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang dengan melampirkan bukti bahwa upaya bipartit telah dilakukan.
Untuk perselisihan hak, mekanisme penyelesaian dapat melibatkan mediasi hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Mediator akan membantu proses penyelesaian dan, apabila diperlukan, mengeluarkan anjuran tertulis sesuai prosedur. Para pihak kemudian dapat menyatakan sikap terhadap anjuran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan hukum.
Pekerja perlu menyimpan risalah perundingan, surat pencatatan perselisihan, undangan mediasi, dan dokumen lain yang diterbitkan selama proses berlangsung.
7. Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan
Apabila perselisihan hak tidak berhasil diselesaikan melalui mekanisme yang diwajibkan, pihak yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri yang berwenang.
Dalam gugatan, pekerja perlu menjelaskan:
- Hubungan kerja dengan perusahaan.
- Periode dan pelaksanaan kerja lembur.
- Dasar perhitungan hak yang dituntut.
- Jumlah pembayaran yang telah diterima dan kekurangannya.
- Upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
- Bukti yang mendukung tuntutan.
Gugatan harus disusun sesuai ketentuan prosedural. Tidak setiap pengaduan otomatis berakhir di pengadilan, dan hasil perkara bergantung pada fakta, bukti, serta penerapan hukum oleh pihak yang berwenang.
Apakah Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi karena Tidak Membayar Upah Lembur?
Tidak dibayarkannya upah lembur dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan apabila terbukti melanggar kewajiban yang berlaku.
Konsekuensinya perlu dinilai berdasarkan bentuk pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, dan hasil pemeriksaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap perselisihan penghitungan upah lembur merupakan tindak pidana. Perselisihan tentang pemenuhan hak upah pada umumnya perlu dilihat melalui ketentuan ketenagakerjaan dan mekanisme perselisihan hubungan industrial, sementara kemungkinan konsekuensi lain harus ditentukan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat.
Contoh Surat Pengaduan Upah Lembur kepada Perusahaan
Berikut contoh surat yang dapat disesuaikan sebelum dikirimkan kepada perusahaan.
Perihal: Permintaan Pembayaran Upah Kerja Lembur
Kepada Yth.
Pimpinan/Bagian HRD
NamaPerusahaanNama Perusahaan
di tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: NamaPekerjaNama Pekerja
Jabatan: JabatanJabatan
Bagian/Divisi: BagianBagian
Periode kerja: PeriodePeriode
Dengan ini menyampaikan permintaan penjelasan dan pembayaran atas upah kerja lembur untuk periode periodelemburperiode lembur.
Berdasarkan catatan kerja yang saya miliki, terdapat pekerjaan di luar waktu kerja normal pada tanggal dan jam sebagaimana tercantum dalam lampiran. Sampai dengan surat ini disampaikan, pembayaran upah lembur untuk periode tersebut belum saya terima atau belum sesuai dengan perhitungan yang saya pahami berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon agar perusahaan:
- Memeriksa catatan waktu kerja dan pelaksanaan lembur.
- Memberikan penjelasan tertulis mengenai perhitungan upah lembur.
- Melakukan pembayaran atas hak yang terbukti belum dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bahan pemeriksaan, saya melampirkan dokumen pendukung yang tersedia.
Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan perundingan yang baik. Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut perusahaan, saya ucapkan terima kasih.
Tempat,tanggalTempat, tanggal
Hormat saya,
NamaPekerjaNama Pekerja
Tandatangan,jikadiperlukanTanda tangan, jika diperlukan
Lampiran: Rekapitulasi jam lembur dan bukti pendukung.
FAQ: Pertanyaan tentang Upah Lembur yang Tidak Dibayar
1. Apakah pekerja boleh melaporkan perusahaan yang tidak membayar upah lembur?
Ya. Pekerja dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk Lapor Menaker. Jika terdapat perselisihan mengenai pembayaran hak, pekerja juga dapat menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Bukti apa yang diperlukan untuk mengadukan upah lembur?
Bukti yang dapat membantu meliputi absensi, jadwal kerja, perintah lembur, percakapan dengan atasan, slip gaji, perjanjian kerja, serta rekapitulasi jam lembur. Tidak semua bukti harus tersedia sejak awal, tetapi semakin jelas dokumennya, semakin mudah persoalan diperiksa.
3. Apakah pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan sama dengan gugatan?
Tidak. Pengaduan kepada pengawas berfokus pada dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai hukum acara dan prosedur yang berlaku.
4. Apakah karyawan yang mengundurkan diri masih bisa menuntut upah lembur yang belum dibayar?
Hak yang telah timbul tidak otomatis hilang hanya karena hubungan kerja berakhir. Namun, dasar tuntutan, bukti, dan jangka waktu yang relevan perlu diperiksa sesuai keadaan kasus.
5. Bagaimana jika perusahaan meminta lembur secara lisan?
Simpan bukti lain yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah atau sepengetahuan perusahaan, misalnya catatan absensi, pesan, email, hasil pekerjaan, atau keterangan saksi. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perintah dan persetujuan lembur secara tertulis dan/atau melalui media digital, sehingga fakta pelaksanaan lembur perlu diperiksa secara cermat.
6. Apakah pekerja harus mengundurkan diri sebelum mengajukan pengaduan?
Tidak. Pengajuan pengaduan atau upaya penyelesaian hak upah lembur tidak mensyaratkan pekerja harus mengundurkan diri. Pekerja sebaiknya mempertimbangkan langkahnya dengan cermat dan menyimpan dokumen terkait hubungan kerja.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Persoalan upah lembur dapat berkaitan dengan bukti waktu kerja, status jabatan, komponen upah, kebijakan perusahaan, dan prosedur penyelesaian perselisihan. Oleh karena itu, langkah yang tepat bergantung pada dokumen dan keadaan konkret yang dihadapi pekerja.
Jika Anda menghadapi persoalan upah lembur yang tidak dibayar, membutuhkan bantuan menyiapkan surat permohonan pembayaran, atau ingin memahami pilihan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, Anda dapat berkonsultasi dengan Hallo Pengacara.
Hallo Pengacara 0821-3683-8453
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Profesional • Terpercaya • Berintegritas
Layanan 24 Jam
Ketahui cara mengadukan perusahaan yang tidak membayar upah lembur, bukti yang perlu disiapkan, Lapor Menaker, dan penyelesaian perselisihan hak pekerja.

Tinggalkan Balasan