Perjanjian Lisan dalam Hukum Indonesia

Perjanjian Lisan dalam Hukum Indonesia: Kekuatan Hukum dan Cara Membuktikannya

Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pinjam-meminjam uang, kerja sama usaha, transaksi jual beli, hingga kesepakatan pemberian jasa. Para pihak sering kali merasa cukup dengan saling percaya tanpa membuat dokumen tertulis.

Namun, masalah dapat muncul ketika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, tidak membayar utang, tidak menyerahkan barang, atau menolak melaksanakan kewajibannya. Dalam keadaan tersebut, muncul pertanyaan: apakah perjanjian lisan mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan?

Pada prinsipnya, perjanjian lisan dapat sah dan mengikat menurut hukum Indonesia selama memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Tantangan utamanya sering kali bukan hanya membuktikan bahwa kesepakatan pernah terjadi, tetapi juga membuktikan isi kesepakatan, kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pelanggarannya.

1. Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Lisan?

Perjanjian lisan adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang disampaikan secara verbal tanpa dituangkan dalam dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.

Contohnya meliputi:

  • Seseorang meminjamkan uang kepada temannya dengan kesepakatan akan dikembalikan pada tanggal tertentu.
  • Pemilik usaha menyepakati harga dan pekerjaan dengan penyedia jasa melalui pembicaraan langsung.
  • Dua pihak menyepakati pembelian barang, termasuk harga dan waktu penyerahan.
  • Pemilik rumah dan penyewa menyepakati sewa secara lisan.
  • Mitra usaha menyetujui pembagian keuntungan berdasarkan pembicaraan bersama.

Dalam praktiknya, perjanjian lisan dapat terjadi melalui percakapan langsung maupun komunikasi elektronik, seperti telepon atau pesan suara. Akan tetapi, komunikasi elektronik dapat meninggalkan jejak yang membantu pembuktian, sedangkan pembicaraan langsung mungkin hanya dapat dibuktikan melalui saksi dan bukti pendukung lainnya.

Perlu dipahami bahwa tidak semua perbuatan hukum dapat dilakukan hanya dengan perjanjian lisan. Untuk jenis perjanjian tertentu, undang-undang dapat mensyaratkan bentuk atau prosedur khusus.

2. Apakah Perjanjian Lisan Sah Menurut Hukum Indonesia?

Pada dasarnya, perjanjian lisan dapat mempunyai kekuatan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mensyaratkan seluruh perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak. Para pihak menyetujui isi perjanjian tanpa adanya cacat kehendak yang relevan menurut hukum.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan. Para pihak harus memenuhi persyaratan kecakapan hukum yang berlaku.
  3. Suatu hal tertentu. Objek atau prestasi yang diperjanjikan harus dapat ditentukan.
  4. Sebab yang halal. Tujuan dan isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan bentuk tertentu, perjanjian lisan pada prinsipnya dapat mengikat para pihak.

Pasal 1338 KUHPerdata juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Prinsip ini berarti pihak yang sudah menyetujui suatu kewajiban tidak dapat begitu saja menghindarinya hanya dengan alasan tidak ada kontrak tertulis.

Meski demikian, keberadaan perjanjian lisan tidak otomatis berarti pihak yang mengaku dirugikan akan memenangkan perkara. Apabila terjadi sengketa, pihak tersebut tetap harus membuktikan dasar tuntutannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku. <Cite refs={“turn611742search6″,”turn611742search10″,”turn611742search1″”turn611742search6″,”turn611742search10″,”turn611742search1”} />

3. Apa Dasar Hukum Perjanjian Lisan?

Beberapa ketentuan yang relevan untuk memahami perjanjian lisan antara lain:

a. Pasal 1320 KUHPerdata

Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian. Bentuk lisan tidak dengan sendirinya membuat perjanjian menjadi tidak sah.

b. Pasal 1338 KUHPerdata

Pasal ini menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah serta kewajiban melaksanakannya dengan iktikad baik.

c. Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata

Ketentuan ini berkaitan dengan kelalaian atau wanprestasi dan tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan, dengan tetap memperhatikan syarat serta keadaan yang berlaku pada perkara bersangkutan.

d. Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata

Pasal 1865 mengatur kewajiban membuktikan hak atau peristiwa yang dijadikan dasar tuntutan. Pasal 1866 menyebutkan alat bukti dalam hukum perdata, antara lain bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

e. Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, percakapan digital yang berhubungan dengan kesepakatan dapat relevan sebagai bukti. Namun, keaslian, integritas, konteks, dan keterkaitannya dengan sengketa tetap perlu diperhatikan. <Cite refs={“turn611742search1″,”turn611742search2″,”turn611742search3″”turn611742search1″,”turn611742search2″,”turn611742search3”} />

4. Bagaimana Cara Membuktikan Perjanjian Lisan?

Ketika pihak lain menyangkal adanya kesepakatan atau tidak memenuhi kewajibannya, pembuktian menjadi bagian yang sangat penting. Tidak adanya kontrak tertulis bukan berarti semua upaya pembuktian tertutup.

Berikut beberapa jenis bukti yang dapat dipertimbangkan.

a. Keterangan saksi

Saksi dapat membantu menjelaskan bagaimana kesepakatan dibuat, apa yang disetujui, siapa saja yang terlibat, serta apa yang terjadi setelah kesepakatan tersebut.

Saksi yang mengetahui langsung percakapan atau transaksi pada umumnya lebih relevan daripada orang yang hanya mendengar cerita dari pihak lain.

Catat identitas saksi dan jelaskan bagian peristiwa yang benar-benar diketahuinya. Keterangan saksi akan dinilai bersama bukti lain dan aturan pembuktian yang berlaku.

b. Percakapan WhatsApp, SMS, atau surat elektronik

Pesan yang memuat pengakuan utang, persetujuan harga, jadwal pembayaran, konfirmasi pekerjaan, atau permintaan penundaan dapat membantu menunjukkan adanya hubungan hukum.

Agar lebih bermanfaat:

  • Simpan percakapan secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah pesan utama.
  • Pertahankan perangkat atau data asli jika memungkinkan.
  • Simpan informasi tanggal, waktu, dan identitas akun yang relevan.
  • Jangan mengubah isi percakapan atau menyajikan potongan pesan yang menghilangkan konteks penting.
  • Jika keaslian pesan diperselisihkan, pertimbangkan cara pemeriksaan atau pembuktian yang sesuai.

Tangkapan layar dapat membantu, tetapi penilaian terhadapnya bergantung pada keadaan perkara dan bukti pendukung.

c. Bukti transfer dan catatan pembayaran

Bukti transfer bank, kuitansi, catatan pembayaran, atau mutasi rekening dapat menunjukkan bahwa uang benar-benar berpindah tangan.

Sebagai contoh, bukti transfer kepada seseorang dapat mendukung klaim bahwa uang telah diberikan. Akan tetapi, bukti transfer saja belum tentu menjelaskan apakah uang tersebut merupakan pinjaman, pembayaran barang, pemberian, atau transaksi lain.

Karena itu, hubungkan bukti pembayaran dengan percakapan, saksi, atau dokumen lain yang menjelaskan tujuan transaksi.

d. Bukti pelaksanaan perjanjian

Perilaku para pihak setelah kesepakatan dapat membantu menjelaskan keberadaan dan isi perjanjian.

Contohnya:

  • Barang telah dikirim sesuai kesepakatan.
  • Sebagian pembayaran telah dilakukan.
  • Pekerjaan telah dikerjakan dan diterima.
  • Salah satu pihak pernah meminta tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban.
  • Terdapat catatan pengiriman, tanda terima, atau laporan pekerjaan.

Bukti pelaksanaan tersebut dapat membantu menunjukkan bahwa kesepakatan bukan sekadar pembicaraan yang belum mencapai persetujuan final.

e. Pengakuan pihak yang bersangkutan

Pernyataan pihak lawan yang mengakui adanya utang atau kewajiban dapat menjadi bukti yang penting. Pengakuan dapat disampaikan dalam komunikasi tertulis maupun muncul dalam proses hukum, dengan penilaian berdasarkan aturan pembuktian yang berlaku.

Jangan menganggap setiap pernyataan yang samar sebagai pengakuan utang. Perhatikan apakah pernyataan tersebut benar-benar mengakui kewajiban, jumlah, atau hubungan hukum yang disengketakan.

f. Rekaman suara atau bukti elektronik lainnya

Rekaman suara, dokumen digital, dan data elektronik lain dapat relevan apabila diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum. Namun, tidak setiap rekaman otomatis menentukan hasil perkara.

Perhatikan legalitas perolehan, keaslian, keutuhan, konteks, dan cara mengajukannya. Untuk perkara yang berisiko tinggi, mintalah penilaian hukum sebelum mengandalkan rekaman sebagai bukti utama.

Secara keseluruhan, semakin konsisten bukti-bukti yang tersedia dalam menjelaskan pihak, isi kesepakatan, pelaksanaan kewajiban, dan bentuk pelanggaran, semakin baik dasar untuk menyusun tuntutan. <Cite refs={“turn611742search4″,”turn611742search8″,”turn611742search3″”turn611742search4″,”turn611742search8″,”turn611742search3”} />

5. Contoh Kasus Perjanjian Lisan dan Pembuktiannya

Bayangkan A meminjamkan uang kepada B. Keduanya sepakat secara lisan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal tertentu. A kemudian mentransfer uang kepada B.

Ketika tanggal pembayaran tiba, B tidak membayar dan menyangkal bahwa uang tersebut merupakan pinjaman.

Dalam situasi ini, A dapat mengumpulkan:

  1. Bukti transfer kepada B.
  2. Percakapan yang menunjukkan adanya pinjaman dan kesepakatan pengembalian.
  3. Saksi yang mengetahui langsung kesepakatan, jika ada.
  4. Pesan penagihan dan jawaban B.
  5. Bukti pembayaran sebagian atau pengakuan kewajiban, jika tersedia.

Bukti transfer membantu menunjukkan penyerahan uang. Percakapan dan bukti lain dapat membantu menjelaskan dasar penyerahan tersebut sebagai pinjaman, bukan transaksi lain.

Jika upaya penyelesaian tidak berhasil, A dapat mempertimbangkan somasi dan, sesuai fakta serta bukti yang tersedia, gugatan perdata. Keberhasilan tuntutan tetap bergantung pada pembuktian, isi kesepakatan, dan pertimbangan pengadilan.

6. Apa yang Harus Dilakukan Jika Perjanjian Lisan Diingkari?

Jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, langkah berikut dapat dipertimbangkan.

Langkah 1: Susun kronologi kejadian

Tuliskan kapan kesepakatan dibuat, siapa yang hadir, apa yang disepakati, kapan kewajiban harus dilaksanakan, dan bagaimana pelanggaran terjadi.

Hindari mencampur fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau penilaian pribadi.

Langkah 2: Kumpulkan dan amankan bukti

Simpan bukti pembayaran, percakapan, dokumen transaksi, identitas saksi, dan bukti pelaksanaan kewajiban. Buat salinan cadangan tanpa mengubah data asli.

Kelompokkan bukti berdasarkan isu yang hendak dibuktikan, misalnya keberadaan perjanjian, jumlah kewajiban, jatuh tempo, dan kelalaian.

Langkah 3: Minta klarifikasi atau lakukan perundingan

Sampaikan secara tertulis apa yang menjadi persoalan dan kewajiban yang belum dipenuhi. Upaya ini dapat membantu memperjelas apakah pihak lawan mengakui perjanjian, mempermasalahkan jumlahnya, atau memiliki alasan lain.

Langkah 4: Kirim somasi jika diperlukan

Somasi merupakan teguran agar pihak yang berkewajiban memenuhi prestasinya. Isinya dapat mencakup identitas para pihak, ringkasan kesepakatan, kewajiban yang belum dipenuhi, dasar tuntutan, serta waktu yang diminta untuk menyelesaikannya.

Dampak somasi terhadap keadaan lalai perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua perkara memiliki pola yang sama.

Langkah 5: Pertimbangkan gugatan perdata

Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan dan penyelesaian tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Dasar gugatan dan tuntutannya harus disesuaikan dengan fakta serta bukti yang ada.

Gugatan tidak seharusnya hanya menyatakan bahwa pihak lawan berbuat salah. Penggugat perlu menguraikan hubungan hukum, kewajiban yang disepakati, bentuk pelanggaran, dan tuntutan yang diminta.

7. Apakah Perjanjian Lisan Bisa Menjadi Dasar Gugatan Wanprestasi?

Ya, pada prinsipnya dapat, sepanjang dapat dibuktikan adanya perjanjian yang sah, kewajiban yang harus dipenuhi, dan keadaan yang mendasari tuntutan wanprestasi.

Wanprestasi dapat berkaitan dengan keadaan ketika pihak yang terikat perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Penilaian hukum harus memperhatikan isi kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara perjanjian lisan, persoalan yang kerap muncul adalah:

  • Apakah para pihak benar-benar mencapai kesepakatan?
  • Apa isi dan batas kewajiban masing-masing pihak?
  • Kapan kewajiban harus dipenuhi?
  • Apakah pihak yang dituduh wanprestasi sudah berada dalam keadaan lalai menurut hukum?
  • Apa kerugian yang timbul dan bagaimana membuktikannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu menentukan dasar gugatan dan tuntutan yang tepat.

8. Apakah Semua Perjanjian Boleh Dibuat Secara Lisan?

Tidak. Meskipun perjanjian lisan diakui pada prinsipnya, ada perbuatan hukum yang memerlukan bentuk tertulis, akta autentik, pengesahan, pendaftaran, atau prosedur khusus berdasarkan peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, sebelum membuat kesepakatan penting, periksa apakah jenis transaksi tersebut memiliki persyaratan formal khusus. Untuk transaksi bernilai besar, kerja sama bisnis jangka panjang, transaksi terkait tanah, atau kesepakatan yang berisiko menimbulkan sengketa, perjanjian tertulis lebih disarankan.

Dokumen tertulis dapat memperjelas identitas pihak, objek perjanjian, nilai transaksi, cara pembayaran, tenggat waktu, konsekuensi pelanggaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

9. Bagaimana Cara Mencegah Sengketa Perjanjian Lisan?

Beberapa langkah berikut dapat mengurangi risiko sengketa:

  1. Buat perjanjian tertulis. Cantumkan hak dan kewajiban secara jelas.
  2. Pastikan identitas para pihak. Periksa nama, alamat, dan kewenangan pihak yang membuat kesepakatan.
  3. Tentukan objek dan nilai transaksi. Hindari istilah yang menimbulkan penafsiran berbeda.
  4. Tentukan tenggat dan cara pelaksanaan. Jelaskan tanggal pembayaran, penyerahan barang, atau penyelesaian pekerjaan.
  5. Simpan bukti pembayaran dan komunikasi. Dokumentasikan setiap perubahan kesepakatan.
  6. Atur mekanisme penyelesaian sengketa. Tentukan cara berunding dan ketentuan lain yang sesuai hukum.
  7. Minta nasihat hukum untuk transaksi berisiko tinggi. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengidentifikasi klausul yang tidak jelas atau persyaratan formal yang belum dipenuhi.

Jika para pihak telanjur membuat kesepakatan secara lisan, mereka dapat mempertimbangkan membuat konfirmasi tertulis yang merangkum isi kesepakatan. Dokumen tersebut sebaiknya mencerminkan persetujuan yang sebenarnya dan tidak dibuat seolah-olah ditandatangani pada tanggal yang berbeda.

10. Kesimpulan

Perjanjian lisan pada prinsipnya dapat sah dan mengikat menurut hukum Indonesia apabila memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak termasuk perbuatan hukum yang mewajibkan bentuk khusus.

Tidak adanya kontrak tertulis tidak otomatis menghilangkan hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban. Namun, pihak yang mengajukan tuntutan perlu membuktikan adanya kesepakatan, isi kewajiban, serta pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan.

Bukti saksi, transfer bank, percakapan elektronik, bukti pelaksanaan perjanjian, dan pengakuan pihak lawan dapat membantu pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Kekuatan setiap bukti harus dinilai berdasarkan konteks dan keseluruhan perkara.

Jika perjanjian lisan telah menimbulkan sengketa, evaluasi bukti dan dasar hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. Untuk transaksi penting di masa mendatang, dokumentasi tertulis tetap merupakan langkah pencegahan yang bijaksana.

Konsultasi Hukum dengan Hallo Pengacara

Menghadapi sengketa perjanjian lisan, utang-piutang, kerja sama usaha, atau dugaan wanprestasi? Penilaian terhadap bukti dan isi kesepakatan dapat membantu menentukan langkah hukum yang sesuai dengan keadaan perkara.

Hallo Pengacara — Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

  • Profesional • Terpercaya • Berintegritas
  • Layanan 24 Jam
  • Konsultasi melalui WhatsApp: 0821-3683-8453

Hubungi Hallo Pengacara untuk membahas kronologi, bukti yang tersedia, dan pilihan penyelesaian hukum yang dapat dipertimbangkan.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah perjanjian lisan sah menurut hukum Indonesia?

Pada prinsipnya, ya. Perjanjian lisan dapat sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan bentuk tertentu.

2. Apakah perjanjian lisan dapat digugat ke pengadilan?

Dapat, sepanjang terdapat dasar tuntutan yang sah dan pihak yang mengajukan gugatan dapat membuktikan fakta serta hak yang diklaim sesuai hukum acara yang berlaku.

3. Bagaimana jika tidak ada saksi dan tidak ada kontrak tertulis?

Bukti lain seperti percakapan elektronik, bukti transfer, catatan transaksi, bukti pelaksanaan kewajiban, atau pengakuan pihak lawan dapat dipertimbangkan. Kecukupan bukti bergantung pada keadaan perkara.

4. Apakah chat WhatsApp dapat menjadi bukti perjanjian lisan?

Chat WhatsApp dapat relevan sebagai bukti elektronik jika berkaitan dengan kesepakatan atau kewajiban yang disengketakan. Keaslian, integritas, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku tetap perlu diperhatikan.

5. Apakah utang yang disepakati secara lisan bisa ditagih?

Pada prinsipnya, utang berdasarkan perjanjian lisan yang sah dapat ditagih. Pihak yang menagih perlu menyiapkan bukti yang mendukung keberadaan utang, jumlahnya, dan kewajiban pembayarannya.

6. Apa langkah pertama jika pihak lain mengingkari perjanjian lisan?

Susun kronologi, amankan bukti, dan coba klarifikasi atau perundingan. Jika tidak berhasil, pertimbangkan somasi dan konsultasi hukum untuk menilai kemungkinan gugatan perdata.

7. Apakah perjanjian lisan selalu lebih lemah daripada perjanjian tertulis?

Tidak dapat disimpulkan secara mutlak. Perjanjian tertulis umumnya memudahkan pembuktian isi kesepakatan, tetapi kekuatan hukum dan pembuktian tetap bergantung pada jenis perjanjian, syarat sahnya, bukti yang tersedia, serta aturan yang berlaku.

Apakah perjanjian lisan sah menurut hukum Indonesia? Pelajari dasar hukum, cara membuktikan kesepakatan, alat bukti, dan langkah saat terjadi wanprestasi.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan dan strategi pembuktian perlu disesuaikan dengan fakta, jenis perjanjian, serta aturan khusus yang mungkin berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts