Harta Bersama Setelah Perceraian: Apa Saja yang Dapat Dibagi?
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan mengenai harta bersama. Rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, maupun aset lain yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi sumber sengketa apabila suami dan istri tidak memiliki kesepakatan mengenai pembagiannya.
Namun, tidak semua harta yang dimiliki selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Status suatu aset perlu dilihat dari kapan dan bagaimana harta tersebut diperoleh, sumber dananya, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.
Artikel ini membahas pengertian harta bersama, jenis aset yang dapat menjadi harta bersama, harta bawaan, utang, cara pembagian, serta langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi perselisihan.
Apa Itu Harta Bersama?
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan hukum atau perjanjian perkawinan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan mengenai harta dalam perkawinan diatur antara lain dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.
Secara sederhana, perlu dibedakan antara:
Harta bersama → pada umumnya diperoleh selama perkawinan.
Harta bawaan → harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah/warisan, yang pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
Perbedaan ini penting ketika pasangan bercerai dan ingin menentukan aset mana yang dapat dibagi.
Apa Saja yang Dapat Menjadi Harta Bersama?
Harta bersama dapat berupa berbagai jenis aset.
1. Tanah
Tanah yang dibeli selama perkawinan dapat menjadi bagian dari harta bersama, meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama salah satu pihak.
Namun, statusnya tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen perolehannya.
2. Rumah
Rumah yang dibeli atau dibangun selama perkawinan dapat menjadi harta bersama.
Termasuk rumah yang dibangun di atas tanah yang status kepemilikannya perlu diperiksa secara terpisah.
3. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, atau kendaraan lainnya yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama.
4. Tabungan
Saldo rekening atau simpanan yang berasal dari penghasilan selama perkawinan dapat menjadi bagian dari harta bersama.
5. Investasi
Investasi seperti saham, deposito, atau instrumen investasi lainnya dapat perlu diperhitungkan apabila diperoleh menggunakan harta bersama.
6. Usaha
Bisnis atau kepentingan ekonomi yang diperoleh atau dikembangkan selama perkawinan dapat menimbulkan persoalan harta bersama.
Penilaiannya dapat lebih kompleks jika usaha telah berdiri sebelum perkawinan tetapi berkembang selama perkawinan.
7. Aset Digital
Dalam kondisi tertentu, aset digital atau hak ekonomi yang memiliki nilai dapat menjadi bagian dari harta yang perlu diperhitungkan.
Statusnya tetap bergantung pada kapan dan bagaimana aset tersebut diperoleh.
Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Pasti Dibagi?
Tidak selalu.
Meskipun prinsip umum menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, status suatu aset tetap harus diperiksa.
Beberapa hal yang dapat memengaruhi penilaiannya antara lain:
- kapan aset diperoleh;
- sumber dana pembelian;
- apakah aset berasal dari hadiah;
- apakah berasal dari warisan;
- adanya perjanjian perkawinan;
- perubahan atau pencampuran harta;
- serta bukti kepemilikan.
Karena itu, jangan langsung menganggap seluruh aset atas nama suami atau istri otomatis menjadi milik pribadi.
Sebaliknya, jangan pula menganggap semua aset otomatis harus dibagi dua tanpa melihat keadaan hukumnya.
Bagaimana dengan Harta Bawaan?
Harta bawaan adalah harta yang telah dimiliki masing-masing pihak sebelum perkawinan.
Selain itu, harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain.
Contohnya:
- tanah yang diwariskan orang tua;
- rumah yang sudah dimiliki sebelum menikah;
- kendaraan yang dimiliki sebelum perkawinan;
- atau hadiah yang diterima secara pribadi.
Namun, jika harta tersebut kemudian bercampur dengan harta bersama atau mengalami perubahan status berdasarkan perjanjian atau keadaan hukum tertentu, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks.
Bagaimana Jika Sertifikat Rumah Hanya Atas Nama Suami?
Nama yang tercantum pada sertifikat merupakan hal penting, tetapi nama pada dokumen kepemilikan tidak selalu menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan status harta dalam perkawinan.
Jika rumah diperoleh selama perkawinan, perlu diperiksa:
- kapan rumah dibeli;
- dari mana sumber dananya;
- apakah terdapat perjanjian perkawinan;
- apakah terdapat harta bawaan;
- dan bukti-bukti lainnya.
Hal yang sama berlaku apabila sertifikat hanya atas nama istri.
Bagaimana Jika Tanah Dibeli Sebelum Menikah?
Pada prinsipnya, tanah yang telah dimiliki sebelum perkawinan merupakan harta bawaan.
Namun, keadaan dapat menjadi lebih kompleks apabila setelah menikah:
- tanah tersebut dijual;
- hasil penjualannya digunakan membeli aset baru;
- tanah dibangun rumah menggunakan dana bersama;
- atau terdapat perjanjian tertentu antara suami dan istri.
Karena itu, riwayat aset perlu ditelusuri.
Bagaimana Jika Rumah Dibangun di Atas Tanah Milik Salah Satu Pihak?
Ini merupakan salah satu persoalan yang sering membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Misalnya:
Tanah milik istri sebelum menikah, tetapi rumah dibangun menggunakan penghasilan selama perkawinan.
Dalam kondisi seperti ini, status tanah dan bangunan perlu dianalisis berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa seluruh tanah dan bangunan otomatis menjadi milik bersama atau seluruhnya menjadi milik salah satu pihak.
Apakah Penghasilan Suami dan Istri Termasuk Harta Bersama?
Pada prinsipnya, penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dapat berkaitan dengan harta bersama sesuai ketentuan hukum.
Namun, penilaian terhadap rekening, usaha, investasi, atau aset yang dibeli menggunakan penghasilan tersebut tetap perlu melihat kondisi konkret.
Karena itu, apabila terjadi sengketa, bukti transaksi dan sumber dana dapat menjadi sangat penting.
Bagaimana dengan Utang Setelah Perceraian?
Persoalan tidak hanya mengenai aset.
Utang juga perlu diperiksa.
Jika selama perkawinan terdapat utang, perlu dilihat:
- kapan utang dibuat;
- siapa yang membuat;
- untuk kepentingan apa;
- apakah digunakan untuk kepentingan keluarga;
- dan bagaimana hubungan utang tersebut dengan harta bersama.
Tidak semua utang pribadi salah satu pihak otomatis menjadi tanggung jawab bersama.
Apakah Harta Bersama Harus Dibagi 50:50?
Tidak selalu dapat disimpulkan secara otomatis tanpa melihat keadaan hukum perkara.
Dalam konteks hukum perkawinan Indonesia, pembagian harta bersama setelah perceraian dapat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan masing-masing pihak.
Untuk pasangan Muslim, terdapat pula ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 97 KHI pada prinsipnya mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Namun, penerapannya tetap harus melihat fakta perkara dan status harta yang disengketakan.
Apakah Harta Bersama Harus Dibagi Saat Perceraian?
Tidak selalu.
Perceraian dan pembagian harta bersama merupakan dua persoalan yang berbeda.
Pasangan dapat menyelesaikan persoalan harta bersama melalui kesepakatan atau mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, perceraian tidak otomatis berarti seluruh aset langsung dibagi pada saat putusan perceraian.
Bagaimana Cara Membagi Harta Bersama?
Secara umum, terdapat beberapa kemungkinan.
1. Kesepakatan
Suami dan istri dapat menyepakati pembagian aset.
Misalnya:
- rumah diberikan kepada salah satu pihak dengan kompensasi tertentu;
- kendaraan menjadi milik salah satu pihak;
- tabungan dibagi;
- atau aset dijual kemudian hasilnya dibagi.
Kesepakatan sebaiknya dibuat secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
2. Menjual Aset
Jika rumah atau tanah sulit dibagi secara fisik, salah satu pilihan adalah menjual aset tersebut kemudian membagi hasilnya sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum.
3. Salah Satu Pihak Mengambil Alih
Salah satu pihak dapat mengambil alih aset dengan memberikan kompensasi kepada pihak lainnya sesuai kesepakatan dan nilai aset.
4. Penyelesaian Melalui Pengadilan
Jika tidak ada kesepakatan, sengketa harta bersama dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam kondisi tertentu, diperlukan gugatan mengenai pembagian harta bersama.
Bagaimana Jika Harta Bersama Berupa Tanah?
Tanah membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan:
- sertifikat;
- status hak atas tanah;
- nilai tanah;
- bangunan;
- pajak;
- transaksi;
- dan administrasi pertanahan.
Dokumen yang sebaiknya dikumpulkan antara lain:
- sertifikat;
- akta jual beli;
- bukti pembayaran;
- dokumen pajak;
- bukti transfer;
- serta dokumen lain yang berkaitan dengan perolehan tanah.
Bagaimana Jika Harta Bersama Dijual Diam-Diam?
Jika salah satu pihak menjual atau mengalihkan aset yang diduga merupakan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya, situasinya perlu segera diperiksa secara hukum.
Jangan melakukan tindakan balasan secara sepihak.
Simpan bukti mengenai:
- aset;
- kepemilikan;
- transaksi;
- komunikasi;
- dan pihak yang terlibat.
Kemudian konsultasikan langkah hukum yang tepat.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Menyembunyikan Harta?
Sengketa dapat menjadi lebih kompleks apabila salah satu pihak diduga menyembunyikan aset.
Beberapa informasi yang dapat membantu antara lain:
- rekening;
- kendaraan;
- tanah;
- rumah;
- perusahaan;
- investasi;
- transaksi jual beli;
- atau aset lainnya.
Namun, pencarian bukti tetap harus dilakukan melalui cara yang sah.
Jangan mengakses rekening atau akun pribadi orang lain secara ilegal.
Apakah Rumah KPR Termasuk Harta Bersama?
Bisa saja.
Jika rumah diperoleh selama perkawinan, rumah tersebut dapat berkaitan dengan harta bersama meskipun masih dalam proses kredit.
Namun, perlu diperhatikan:
- siapa peminjam;
- kapan kredit dimulai;
- jumlah cicilan yang telah dibayar;
- sumber pembayaran;
- sisa utang;
- serta status hubungan dengan bank.
Pembagian rumah KPR tidak dapat dilakukan hanya dengan membagi nilai rumah tanpa memperhitungkan kewajiban kredit.
Bagaimana dengan Harta yang Masih Dicicil?
Aset yang masih dicicil memerlukan perhitungan khusus.
Contohnya kendaraan yang dibeli secara kredit selama perkawinan.
Perlu dilihat:
nilai aset + cicilan yang telah dibayar + sisa kewajiban + sumber pembayaran.
Dengan demikian, pembagian tidak hanya mempertimbangkan harga aset tetapi juga kewajiban yang melekat padanya.
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Jika suami dan istri mempunyai perjanjian perkawinan, isi perjanjian tersebut perlu diperiksa.
Perjanjian dapat memengaruhi pengaturan mengenai harta dalam perkawinan.
Karena itu, sebelum menyimpulkan suatu aset sebagai harta bersama, pastikan apakah terdapat perjanjian perkawinan dan bagaimana ketentuannya.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Jika menghadapi sengketa harta bersama, kumpulkan:
☐ KTP
☐ Kartu Keluarga
☐ Buku Nikah/Akta Perkawinan
☐ Putusan atau dokumen perceraian jika sudah bercerai
☐ Sertifikat tanah
☐ Akta jual beli
☐ BPKB/STNK kendaraan
☐ Rekening atau bukti transaksi yang sah
☐ Bukti pembayaran
☐ Dokumen usaha
☐ Dokumen kredit
☐ Perjanjian perkawinan jika ada
☐ Bukti lain mengenai perolehan aset
Semakin jelas riwayat suatu aset, semakin mudah untuk menentukan persoalan hukumnya.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Menganggap semua aset otomatis dibagi dua
Status harta perlu diperiksa terlebih dahulu.
Menganggap nama di sertifikat selalu menentukan semuanya
Riwayat perolehan harta juga penting.
Menjual aset secara sepihak
Tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Menyembunyikan aset
Transparansi mengenai harta penting dalam penyelesaian sengketa.
Mengabaikan utang
Kewajiban yang melekat pada aset juga perlu dihitung.
Menggunakan bukti secara ilegal
Bukti harus diperoleh melalui cara yang sah.
Contoh Sederhana
Misalnya:
Suami dan istri menikah pada tahun 2018.
Pada tahun 2020 mereka membeli rumah menggunakan penghasilan selama perkawinan.
Sertifikat rumah hanya atas nama suami.
Kemudian mereka bercerai pada tahun 2026.
Dalam kondisi seperti ini, nama suami pada sertifikat tidak otomatis menyelesaikan persoalan status harta.
Perlu diperiksa kapan rumah diperoleh, sumber dana, perjanjian perkawinan jika ada, dan bukti lainnya.
Berbeda jika rumah tersebut telah dimiliki suami sebelum menikah.
Karena itu, waktu dan cara memperoleh aset sangat penting dalam menentukan statusnya.
Kesimpulan
Harta bersama setelah perceraian tidak hanya berupa rumah atau tanah. Aset seperti kendaraan, tabungan, investasi, usaha, dan kekayaan lainnya juga dapat menjadi bagian dari persoalan harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum.
Namun, tidak semua harta otomatis menjadi harta bersama.
Perlu dibedakan antara:
- harta bersama;
- harta bawaan;
- hadiah;
- warisan;
- aset yang diperoleh selama perkawinan;
- serta harta yang diatur melalui perjanjian perkawinan.
Jika terjadi sengketa, langkah pertama yang penting adalah mengidentifikasi seluruh aset, menelusuri kapan dan bagaimana aset diperoleh, mengumpulkan dokumen, serta memahami kewajiban atau utang yang melekat pada aset tersebut.
Penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan apabila kedua pihak dapat mencapai kesepakatan. Jika tidak, tersedia mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Hukum Harta Bersama
Jika Anda sedang menghadapi persoalan harta bersama setelah perceraian, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, aset KPR, atau dugaan penyembunyian harta, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hallo Pengacara.
📞 0821-3683-8453 KLIK DI SINI
Konsultasikan kondisi aset dan dokumen yang Anda miliki sebelum mengambil langkah hukum.
FAQ Harta Bersama
Apa yang dimaksud harta bersama?
Harta bersama pada prinsipnya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan hukum atau perjanjian perkawinan.
Apakah rumah atas nama suami otomatis menjadi milik suami?
Tidak selalu. Status harta perlu dilihat dari waktu dan cara perolehannya serta keadaan hukum lainnya.
Apakah harta bawaan termasuk harta bersama?
Pada prinsipnya harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain.
Apakah harta warisan menjadi harta bersama?
Pada prinsipnya harta yang diperoleh sebagai warisan berada di bawah penguasaan pihak yang menerimanya, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah harta bersama harus dibagi 50:50?
Dalam konteks tertentu, khususnya bagi pasangan Muslim, KHI memiliki ketentuan mengenai bagian masing-masing. Namun, status dan pembagian harta tetap perlu melihat keadaan perkara.
Apakah harta bersama harus dibagi saat perceraian?
Tidak selalu. Perceraian dan pembagian harta bersama merupakan persoalan hukum yang dapat memiliki proses tersendiri.
Pahami harta bersama setelah perceraian, jenis aset yang dapat dibagi, harta bawaan, rumah, tanah, kendaraan, utang, dan cara penyelesaiannya.

Tinggalkan Balasan