Direksi Mengambil Keputusan yang Merugikan Perusahaan

Direksi Mengambil Keputusan yang Merugikan Perusahaan: Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Direksi memiliki peran penting dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usaha perseroan. Setiap keputusan yang diambil dapat memengaruhi kondisi keuangan, kelangsungan operasional, reputasi, dan kepentingan perusahaan dalam jangka panjang. Namun, tidak semua keputusan bisnis menghasilkan keuntungan. Dalam kondisi tertentu, keputusan direksi justru dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Persoalan hukum muncul ketika kerugian tersebut diduga terjadi karena kelalaian, kesalahan dalam pengelolaan, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan anggaran dasar perseroan.

Lantas, apakah direksi otomatis harus bertanggung jawab secara pribadi ketika keputusan yang diambil merugikan perusahaan?

Tidak selalu. Kerugian perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa direksi melakukan pelanggaran hukum. Penilaian tanggung jawab harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, iktikad baik, tingkat kehati-hatian, kepentingan perusahaan, serta bukti mengenai penyebab kerugian.

Di Indonesia, tanggung jawab direksi terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya. Melalui ketentuan tersebut, hukum memberikan kewenangan kepada direksi untuk mengurus perseroan sekaligus menetapkan kewajiban dan konsekuensi hukum apabila kewenangan itu dijalankan secara tidak semestinya.

1. Apa Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perusahaan?

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan.

Pasal 92 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perseroan.

Sementara itu, Pasal 97 mengatur tanggung jawab direksi dalam menjalankan pengurusan tersebut.

Secara umum, tugas direksi meliputi:

  • Menetapkan dan menjalankan strategi bisnis sesuai kewenangannya.
  • Mengelola aset, keuangan, dan kegiatan operasional perusahaan.
  • Memastikan pengurusan dilakukan untuk kepentingan perseroan.
  • Menjalankan kewajiban berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar.
  • Mengelola risiko usaha secara wajar dan bertanggung jawab.
  • Menghindari penyalahgunaan kewenangan serta benturan kepentingan.
  • Memastikan keputusan penting didukung informasi dan pertimbangan yang memadai.

Direksi mempunyai ruang untuk mengambil keputusan bisnis dan menanggung risiko usaha yang wajar. Namun, kewenangan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Keputusan tetap harus diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan orientasi pada kepentingan perseroan.

2. Kapan Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban atas Kerugian Perusahaan?

Tidak semua kerugian menimbulkan tanggung jawab pribadi direksi. Penilaian perlu melihat apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

A. Keputusan Diambil Tanpa Pertimbangan yang Memadai

Direksi dapat menghadapi persoalan hukum apabila mengambil keputusan material tanpa memeriksa informasi penting, mengabaikan risiko yang jelas, atau tidak melakukan penilaian yang sewajarnya sesuai keadaan.

Contohnya, direksi menyetujui investasi bernilai besar tanpa melakukan pemeriksaan kelayakan yang memadai, meskipun tersedia informasi penting mengenai risiko investasi tersebut.

Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata karena hasil akhirnya merugikan perusahaan.

B. Kelalaian dalam Mengelola Perusahaan

Kelalaian dapat muncul ketika direksi tidak menjalankan pengawasan atau tindakan yang secara wajar diperlukan dalam pengurusan perusahaan.

Misalnya, direksi mengetahui adanya penyimpangan keuangan yang material tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya, sehingga kerugian perusahaan semakin besar.

Apakah kelalaian tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum bergantung pada kewajiban direksi, fakta kejadian, hubungan sebab akibat, dan bukti yang tersedia.

C. Penyalahgunaan Wewenang

Persoalan serius dapat timbul ketika kewenangan pengurusan digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, bukan untuk kepentingan perseroan.

Contohnya adalah penggunaan aset perusahaan tanpa dasar yang sah atau pengambilan keputusan yang menyimpang dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan anggaran dasar.

Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan, apabila memenuhi unsur tindak pidana, berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

D. Benturan Kepentingan dalam Transaksi

Benturan kepentingan perlu diperhatikan apabila direksi mempunyai kepentingan pribadi atau hubungan tertentu dengan pihak yang bertransaksi dengan perusahaan.

Sebagai contoh, direksi menyetujui transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan kepentingan dengannya tanpa pengungkapan yang semestinya atau tanpa mempertimbangkan kepentingan perseroan.

Transaksi semacam ini perlu diperiksa berdasarkan fakta, kewajiban pengungkapan, ketentuan anggaran dasar, serta peraturan yang berlaku. Adanya hubungan dengan pihak lain tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

E. Melanggar Undang-Undang atau Anggaran Dasar

Direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian timbul akibat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau anggaran dasar perseroan.

Misalnya, keputusan dilakukan tanpa persetujuan organ perseroan yang diwajibkan atau melampaui batas kewenangan yang ditetapkan secara sah.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nilai kerugian. Perlu diteliti pula apakah keputusan dibuat oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang semestinya.

3. Dasar Hukum Tanggung Jawab Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas

A. Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007

Pasal 92 mengatur kewenangan direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai maksud serta tujuannya.

Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai apakah keputusan direksi masih berada dalam ruang lingkup pengurusan yang semestinya.

B. Pasal 97 Ayat (1) dan Ayat (2)

Pasal 97 ayat (1) menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

Pasal 97 ayat (2) mengatur bahwa pengurusan tersebut wajib dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.

Kedua ketentuan ini merupakan dasar penting untuk mengevaluasi apakah direksi telah memenuhi kewajibannya dalam mengambil dan melaksanakan keputusan bisnis.

C. Pasal 97 Ayat (3): Tanggung Jawab Pribadi Direksi

Pasal 97 ayat (3) pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan ayat (2).

Artinya, kerugian perusahaan dapat menjadi dasar tuntutan terhadap direksi apabila unsur kesalahan atau kelalaian yang dipersyaratkan hukum terbukti.

Tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan hanya berdasarkan jabatan. Perlu diperiksa tindakan masing-masing anggota direksi, peran dalam pengambilan keputusan, dan dasar pertanggungjawabannya.

D. Pasal 97 Ayat (4): Tanggung Jawab Bersama Anggota Direksi

Apabila direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, Pasal 97 ayat (4) mengatur tanggung jawab secara tanggung renteng dalam kondisi yang dimaksud oleh pasal tersebut.

Namun, anggota direksi dapat membebaskan diri dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 ayat (5).

Oleh karena itu, setiap anggota direksi perlu memperhatikan keterlibatan, pelaksanaan tugas, pengawasan, dan dokumentasi keputusan yang menjadi tanggung jawabnya.

E. Pasal 97 Ayat (5): Keadaan yang Dapat Membebaskan Direksi dari Tanggung Jawab

Pasal 97 ayat (5) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Pengurusan telah dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan serta sesuai maksud dan tujuan perseroan.
  3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
  4. Telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketentuan ini penting karena hukum tidak menyamakan setiap keputusan yang gagal dengan pelanggaran kewajiban direksi.

4. Apa Itu Business Judgment Rule dan Bagaimana Penerapannya?

Business judgment rule merupakan prinsip yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, dengan iktikad baik dan kehati-hatian, dalam ruang lingkup kewenangan pengurusan.

Dalam konteks hukum perseroan Indonesia, prinsip ini berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Tujuannya adalah agar direksi dapat mengambil keputusan bisnis secara wajar tanpa otomatis menghadapi tanggung jawab pribadi hanya karena hasil keputusan tidak sesuai harapan.

Misalnya, direksi melakukan investasi setelah mengevaluasi kondisi pasar, risiko, proyeksi keuangan, dan alternatif yang tersedia. Ternyata, terjadi perubahan ekonomi yang tidak dapat diperkirakan secara wajar sehingga perusahaan mengalami kerugian.

Kerugian tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian. Penilaian harus melihat proses pengambilan keputusan dan keadaan yang relevan ketika keputusan dibuat.

Sebaliknya, perlindungan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, menutupi benturan kepentingan, atau membenarkan tindakan yang dilakukan dengan iktikad buruk.

Dengan demikian, fokus pemeriksaan bukan hanya pada hasil bisnis, tetapi juga pada proses, informasi, tujuan, dan tanggung jawab direksi ketika keputusan diambil.

5. Apakah Direksi Harus Mengganti Kerugian Perusahaan?

Direksi dapat diwajibkan mengganti kerugian apabila dasar pertanggungjawaban menurut hukum terbukti. Namun, tidak semua kerugian perusahaan otomatis menjadi utang pribadi direksi.

Dalam menilai tuntutan, beberapa hal penting antara lain:

  • Apakah terdapat kewajiban hukum yang dilanggar?
  • Apakah direksi melakukan kesalahan atau kelalaian?
  • Apakah kerugian perusahaan dapat dibuktikan?
  • Apakah terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan direksi dan kerugian?
  • Apakah direksi memenuhi kondisi pembebasan tanggung jawab yang diatur undang-undang?

Sebagai contoh, perusahaan mengalami kerugian akibat keputusan pembelian aset yang kemudian turun nilainya. Penurunan nilai tersebut saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa direksi harus membayar kerugian dari harta pribadinya.

Namun, jika pemeriksaan menunjukkan bahwa keputusan dibuat melalui transaksi yang mengandung benturan kepentingan, disertai pengabaian kewajiban yang relevan, dan menyebabkan kerugian, dasar pertanggungjawaban perlu dinilai secara lebih mendalam.

Penentuan ganti rugi harus didukung bukti dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

6. Siapa yang Dapat Mengajukan Gugatan terhadap Direksi?

Pihak yang dapat menuntut pertanggungjawaban bergantung pada jenis tuntutan, kedudukan hukum, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

A. Perseroan Itu Sendiri

Pada dasarnya, kerugian yang dialami perseroan dapat menjadi dasar bagi perseroan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, perlu diperhatikan siapa yang berwenang mewakili perseroan ketika tuntutan ditujukan kepada anggota direksi, termasuk kemungkinan benturan kepentingan dan ketentuan representasi perseroan.

B. Pemegang Saham

Pasal 97 ayat (6) UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Ketentuan tersebut merupakan mekanisme gugatan derivatif. Pemegang saham bertindak untuk kepentingan perseroan, bukan semata-mata untuk menagih kerugian pribadi pemegang saham.

Persyaratan kedudukan hukum dan ketentuan lain yang berlaku tetap harus diperiksa sebelum gugatan diajukan.

C. Pemegang Saham yang Mengalami Kerugian Pribadi

Jika pemegang saham mengalami kerugian pribadi yang berbeda dari kerugian perseroan, dasar tuntutannya perlu dinilai secara terpisah.

Penurunan nilai saham akibat kerugian perusahaan tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk menuntut direksi atas seluruh kerugian perseroan. Pokok sengketa, kerugian yang diklaim, dan kedudukan hukum penggugat harus dibedakan.

7. Bagaimana Cara Membuktikan Direksi Melakukan Kelalaian?

Untuk memperkuat penilaian hukum, perusahaan atau pihak yang berkepentingan perlu mengumpulkan bukti yang relevan dan menyusun kronologi secara objektif.

Dokumen yang dapat diperiksa meliputi:

  1. Notulen rapat direksi dan dewan komisaris.
  2. Risalah atau keputusan rapat umum pemegang saham.
  3. Laporan keuangan sebelum dan sesudah keputusan.
  4. Kontrak, dokumen transaksi, dan bukti pembayaran.
  5. Laporan analisis investasi atau studi kelayakan.
  6. Korespondensi internal dan eksternal yang relevan.
  7. Dokumen yang berkaitan dengan benturan kepentingan.
  8. Laporan audit internal maupun eksternal.
  9. Keterangan saksi atau ahli apabila diperlukan.
  10. Bukti mengenai tindakan yang diambil untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Dokumen harus diperoleh melalui cara yang sah dan dijaga keutuhannya. Tidak semua dokumen perusahaan dapat diakses oleh setiap pihak tanpa dasar kewenangan.

Selain itu, kerugian perlu dihitung secara jelas. Perbandingan laporan keuangan, nilai aset, biaya transaksi, dan dampak keputusan dapat membantu menjelaskan kerugian yang diklaim, tetapi penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penilaian hukum.

8. Apakah Keputusan Direksi yang Merugikan Perusahaan Bisa Menjadi Tindak Pidana?

Tidak selalu. Keputusan bisnis yang menghasilkan kerugian pada umumnya perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan hukum perseroan dan hukum perdata.

Namun, apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lain yang relevan, pertanggungjawaban pidana dapat dinilai secara terpisah.

Perlu diingat bahwa kerugian perusahaan, kelalaian dalam pengurusan, dan tindak pidana merupakan kategori hukum yang berbeda.

Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat diproses secara pidana, perlu diperiksa unsur delik, bukti, peran pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya karena keputusan direksi ternyata gagal atau merugikan perusahaan.

9. Langkah Perusahaan Jika Keputusan Direksi Diduga Menimbulkan Kerugian

Jika perusahaan menemukan indikasi kerugian akibat keputusan direksi, langkah berikut dapat dipertimbangkan sesuai keadaan perkara.

Langkah 1: Lakukan Pemeriksaan Internal

Identifikasi keputusan yang dipersoalkan, pihak yang terlibat, kewenangan yang digunakan, dan bentuk kerugian yang timbul.

Langkah 2: Amankan Dokumen dan Bukti

Simpan risalah rapat, kontrak, laporan keuangan, dokumen transaksi, dan korespondensi yang relevan. Pastikan proses pengumpulan bukti dilakukan secara sah.

Langkah 3: Evaluasi Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Hukum

Periksa apakah keputusan sesuai dengan kewenangan direksi, anggaran dasar, persetujuan yang diwajibkan, dan ketentuan perundang-undangan.

Langkah 4: Hitung Kerugian dan Telusuri Hubungan Sebab Akibat

Bedakan kerugian yang benar-benar terjadi dari proyeksi kerugian atau penurunan nilai yang belum terealisasi. Telusuri apakah tindakan yang dipersoalkan memang menyebabkan kerugian tersebut.

Langkah 5: Tentukan Mekanisme Pertanggungjawaban

Bergantung pada fakta, perusahaan dapat mempertimbangkan langkah korporasi, penyelesaian secara internal, tuntutan perdata, atau pelaporan kepada penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana.

Langkah 6: Dapatkan Pendampingan Hukum

Sebelum mengambil tindakan, lakukan penilaian terhadap dasar hukum, kewenangan pihak yang bertindak, risiko gugatan balik, dan konsekuensi terhadap kelangsungan usaha.

10. Kapan Perusahaan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara?

Pendampingan pengacara dapat dipertimbangkan apabila kerugian perusahaan bernilai material, terdapat dugaan benturan kepentingan, transaksi dipersoalkan oleh pemegang saham, atau direksi diduga melanggar kewajiban pengurusan.

Pengacara dapat membantu menelaah anggaran dasar, risalah rapat, kontrak, dan dokumen transaksi; mengidentifikasi dasar pertanggungjawaban; menilai kedudukan hukum pihak yang akan mengajukan tuntutan; serta mempersiapkan penyelesaian melalui mekanisme korporasi atau pengadilan.

Dalam perkara yang kompleks, penilaian hukum sejak awal dapat membantu perusahaan membedakan kegagalan bisnis yang wajar dari dugaan pelanggaran kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.

Konsultasi Hukum Perusahaan dengan Hallo Pengacara

Keputusan direksi yang merugikan perusahaan perlu dinilai secara objektif. Kerugian finansial saja tidak otomatis membuktikan kelalaian atau pelanggaran hukum, tetapi direksi juga tidak bebas dari tanggung jawab apabila terbukti melanggar kewajiban pengurusan.

Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu individu maupun pelaku usaha memahami persoalan hukum perusahaan, tanggung jawab direksi, sengketa pemegang saham, wanprestasi, serta tuntutan ganti rugi.

Konsultasi dapat membantu mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, dasar hukum yang relevan, dan pilihan penyelesaian sesuai fakta perkara.

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum — Hallo Pengacara

  • Konsultasi hukum perusahaan dan perseroan terbatas.
  • Penelaahan awal tanggung jawab direksi.
  • Pendampingan sengketa korporasi dan pemegang saham.
  • Penilaian langkah hukum terkait kerugian perusahaan.
  • Layanan konsultasi 24 jam.

Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI!

Hubungi Hallo Pengacara melalui WhatsApp 0821-3683-8453 untuk mendiskusikan persoalan hukum perusahaan dan pilihan penanganan yang dapat dipertimbangkan.

FAQ: Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perusahaan

1. Apakah direksi harus mengganti kerugian perusahaan jika keputusan bisnisnya gagal?

Tidak otomatis. Tanggung jawab pribadi perlu dinilai berdasarkan kesalahan atau kelalaian, kewajiban pengurusan, hubungan sebab akibat, serta ketentuan pembebasan tanggung jawab dalam UU Perseroan Terbatas.

2. Apa dasar hukum tanggung jawab pribadi direksi?

Salah satu dasar utamanya adalah Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini mengatur tanggung jawab pribadi anggota direksi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

3. Apa yang dimaksud dengan business judgment rule?

Business judgment rule merupakan prinsip yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab. Dalam hukum perseroan Indonesia, prinsip ini berkaitan erat dengan persyaratan pembebasan tanggung jawab dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

4. Apakah pemegang saham bisa menggugat direksi?

Bisa, dalam kondisi dan melalui mekanisme yang ditentukan hukum. Pasal 97 ayat (6) UU Perseroan Terbatas mengatur gugatan atas nama perseroan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh saham dengan hak suara, terhadap direksi yang menimbulkan kerugian karena kesalahan atau kelalaian.

5. Apakah seluruh anggota direksi ikut bertanggung jawab?

Tidak selalu tanpa pengecualian. Pasal 97 ayat (4) mengatur tanggung renteng bagi anggota direksi dalam keadaan yang dimaksud pasal tersebut. Pasal 97 ayat (5) menyediakan kondisi pembebasan tanggung jawab apabila anggota direksi dapat membuktikan persyaratan yang ditentukan.

6. Apakah keputusan direksi yang merugikan perusahaan termasuk tindak pidana?

Tidak otomatis. Keputusan yang gagal dapat merupakan risiko bisnis atau menimbulkan persoalan perdata. Tanggung jawab pidana hanya dapat dikenakan apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

7. Bagaimana cara membuktikan direksi lalai?

Bukti dapat mencakup notulen rapat, kontrak, laporan keuangan, analisis investasi, korespondensi, hasil audit, dan dokumen lain yang menunjukkan kewajiban, tindakan direksi, kerugian, serta hubungan sebab akibatnya.

8. Apakah direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab?

Dapat, jika mampu membuktikan persyaratan pembebasan tanggung jawab dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, termasuk tidak adanya kesalahan atau kelalaian, pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak adanya benturan kepentingan yang relevan, serta tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

9. Siapa yang berwenang mewakili perusahaan dalam gugatan terhadap direksi?

Hal tersebut bergantung pada keadaan dan ketentuan hukum perseroan. Jika direksi yang biasanya mewakili perseroan justru menjadi pihak yang dituntut, perlu diperiksa ketentuan mengenai representasi perseroan, potensi benturan kepentingan, serta mekanisme yang berlaku.

10. Kapan perusahaan perlu berkonsultasi dengan pengacara?

Ketika ditemukan kerugian material, dugaan kelalaian, benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau perselisihan antara direksi dan pemegang saham. Penelaahan hukum dapat membantu menentukan dasar pertanggungjawaban dan mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Hallo Pengacara — Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

WhatsApp: 0821-3683-8453

Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pengganti penelaahan dokumen serta nasihat hukum berdasarkan fakta perkara tertentu.

Direksi mengambil keputusan yang merugikan perusahaan? Pelajari tanggung jawab pribadi, dasar hukum, business judgment rule, dan hak pemegang saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts