Penahanan dalam Perkara Pidana: Syarat, Prosedur, dan Hak Tersangka
Penahanan dalam perkara pidana merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang selama proses peradilan berlangsung. Tindakan ini dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dapat menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan pribadi, keluarga, pekerjaan, dan kondisi psikologis. Oleh karena itu, penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Lantas, kapan seseorang dapat ditahan? Apakah setiap tersangka harus ditahan? Apa hak tersangka ketika menghadapi penahanan yang dianggap tidak sah?
Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis berarti orang tersebut harus ditahan. Penahanan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, persyaratan tindak pidana yang memungkinkan penahanan, dasar bukti, serta keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia, hukum acara pidana saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. <Cite refs={“turn661401search0″,”turn661401search24″”turn661401search0″,”turn661401search24”}/>
1. Apa yang Dimaksud dengan Penahanan dalam Perkara Pidana?
Penahanan adalah tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan hukum untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Penahanan berbeda dari penangkapan. Penangkapan merupakan tindakan untuk kepentingan proses pidana yang dibatasi jangka waktunya, sedangkan penahanan merupakan pembatasan kebebasan yang memiliki dasar dan jangka waktu tersendiri.
Penahanan juga berbeda dari pidana penjara. Penahanan dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung dan belum tentu berakhir dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seseorang yang ditahan tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum dan membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Siapa yang Berwenang Melakukan Penahanan?
Kewenangan penahanan bergantung pada tahapan proses pidana dan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
- Penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
- Penyidik pembantu dapat melakukan penahanan atas perintah penyidik.
- Penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penuntutan.
- Hakim berwenang melakukan penahanan melalui penetapan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu juga mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang. <Cite refs={“turn661401search1″,”turn655649search4″”turn661401search1″,”turn655649search4”}/>
Artinya, setiap tindakan penahanan perlu diperiksa berdasarkan siapa yang menerbitkan perintah atau penetapannya, tahap perkara, dan dasar kewenangan yang digunakan.
3. Apa Syarat Penahanan Menurut KUHAP yang Berlaku?
Syarat penahanan harus dinilai berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 99 dan Pasal 100.
A. Ada Dasar Hukum untuk Melakukan Penahanan
Pasal 100 ayat (1) pada prinsipnya mensyaratkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal 100 ayat (2) juga memuat daftar tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan meskipun tidak seluruhnya mengikuti ambang ancaman pidana lima tahun tersebut.
Oleh karena itu, penilaian tidak cukup hanya dengan melihat apakah suatu tindak pidana diancam pidana penjara lima tahun. Jenis tindak pidana dan ketentuan khusus yang berlaku juga harus diperiksa. <Cite refs={“turn661401search24″,”turn655649search6″”turn661401search24″,”turn655649search6”}/>
B. Harus Ada Dasar Bukti dan Keadaan yang Relevan
Pasal 100 ayat (5) mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah apabila terdapat keadaan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Keadaan tersebut meliputi:
- Mengabaikan panggilan penyidik secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta ketika diperiksa.
- Menghambat proses pemeriksaan.
- Berupaya melarikan diri.
- Berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Melakukan tindak pidana kembali.
- Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya.
- Memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Keadaan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta perkara dan bukti yang tersedia. Daftar ini bukan alasan untuk melakukan penahanan secara otomatis tanpa memenuhi persyaratan hukum lainnya. <Cite refs={“turn661401search24″,”turn655649search12″”turn661401search24″,”turn655649search12”}/>
C. Surat Perintah atau Penetapan Harus Memuat Informasi yang Dipersyaratkan
Pasal 100 ayat (3) mensyaratkan agar surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan:
- Identitas tersangka atau terdakwa.
- Alasan penahanan.
- Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan.
- Tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Pasal 100 ayat (4) juga mengatur bahwa tembusan surat tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali, orang yang ditunjuk tersangka atau terdakwa, dan pihak lain yang disebutkan dalam ketentuan tersebut sesuai keadaan. <Cite refs={“turn661401search24″,”turn655649search12″”turn661401search24″,”turn655649search12”}/>
4. Bagaimana Prosedur Penahanan Dilakukan?
Secara umum, prosedur penahanan perlu diperiksa melalui beberapa tahapan berikut.
Langkah 1: Periksa Status dan Tahap Perkara
Pastikan apakah perkara masih berada dalam tahap penyidikan, telah memasuki tahap penuntutan, atau sedang diperiksa di pengadilan.
Tahap perkara menentukan pejabat yang berwenang, bentuk dokumen penahanan, dan jangka waktu yang berlaku.
Langkah 2: Periksa Dasar dan Dokumen Penahanan
Tersangka atau keluarganya dapat meminta penjelasan mengenai dasar penahanan serta memastikan informasi yang diwajibkan undang-undang tercantum dalam dokumen.
Periksa pula tanggal mulai penahanan, pejabat yang menerbitkan dokumen, alasan penahanan, dan tempat penahanan.
Langkah 3: Pastikan Persyaratan Hukum Terpenuhi
Periksa apakah jenis tindak pidana termasuk tindak pidana yang dapat dikenai penahanan dan apakah persyaratan lain menurut KUHAP telah terpenuhi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, catat secara spesifik bagian yang dipersoalkan dan kumpulkan dokumen pendukung.
Langkah 4: Penuhi Hak atas Bantuan Hukum
Tersangka dapat meminta bantuan advokat untuk menelaah dokumen, mendampingi pemeriksaan, menjelaskan hak-haknya, dan menilai pilihan upaya hukum yang tersedia.
Apabila tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri, tanyakan mekanisme bantuan hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 5: Pantau Masa Penahanan
Catat tanggal mulai dan berakhirnya setiap tahap penahanan serta perpanjangan yang sah. Jangan hanya mengandalkan perkiraan waktu atau informasi lisan.
Apabila jangka waktu yang berlaku telah berakhir dan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penahanan, persoalan tersebut perlu segera disampaikan kepada penasihat hukum dan pejabat berwenang.
5. Berapa Lama Masa Penahanan dalam Perkara Pidana?
KUHAP baru menetapkan jangka waktu penahanan yang berbeda menurut tahapan proses pidana. Berikut gambaran jangka waktu awal dan perpanjangannya berdasarkan Pasal 102 sampai dengan Pasal 104 UU Nomor 20 Tahun 2025.
| Tahap perkara | Jangka waktu awal | Perpanjangan umum |
|---|---|---|
| Penyidikan | Maksimal 20 hari | Maksimal 40 hari |
| Penuntutan | Maksimal 20 hari | Maksimal 30 hari |
| Pemeriksaan di Pengadilan Negeri | Maksimal 30 hari | Maksimal 60 hari |
Pada tahap penyidikan, perpanjangan dilakukan melalui permohonan penyidik kepada penuntut umum. Pada tahap penuntutan, permohonan perpanjangan diajukan kepada ketua pengadilan negeri. Untuk pemeriksaan di Pengadilan Negeri, mekanismenya mengikuti Pasal 104 KUHAP. <Cite refs={“turn655649search4″,”turn655649search8″”turn655649search4″,”turn655649search8”}/>
Jangka waktu di atas merupakan gambaran umum, bukan batas keseluruhan untuk setiap perkara. KUHAP juga mengatur tahapan peradilan lainnya dan keadaan tertentu yang dapat memungkinkan perpanjangan tambahan berdasarkan persyaratan undang-undang.
Apabila masa penahanan berakhir tanpa perpanjangan yang sah atau dasar lain yang dibenarkan hukum, tersangka atau terdakwa perlu segera meminta pemeriksaan atas legalitas penahanan tersebut.
6. Apa Saja Hak Tersangka yang Ditahan?
Tersangka yang ditahan tidak kehilangan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum. Hak-hak tersebut perlu dijalankan sesuai KUHAP dan ketentuan lain yang relevan.
A. Hak Memperoleh Bantuan Hukum
Tersangka dapat memperoleh bantuan advokat untuk memahami perkara, menyiapkan pembelaan, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum.
Dalam keadaan ketika penasihat hukum wajib disediakan berdasarkan undang-undang, kewajiban tersebut harus diperhatikan oleh aparat yang berwenang.
B. Hak Mengetahui Alasan Penahanan
Tersangka berhak mengetahui dasar hukum dan alasan penahanan melalui prosedur yang berlaku. Informasi ini penting untuk menilai apakah tindakan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum.
C. Hak Menghubungi Keluarga atau Pihak yang Ditunjuk
KUHAP mengatur pemberian tembusan dokumen penahanan kepada keluarga atau wali maupun orang yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (4). Hak komunikasi lain perlu dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keadaan perkara.
D. Hak Memberikan Keterangan Tanpa Paksaan yang Melanggar Hukum
Pemeriksaan harus mengikuti prosedur hukum. Tersangka dapat meminta pendampingan hukum dan menyampaikan keberatan apabila mengalami tekanan atau perlakuan yang tidak sesuai hukum.
E. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi
Tersangka yang ditahan tetap berhak memperoleh perlakuan yang menghormati martabat manusia dan perlindungan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
F. Hak Mengajukan Upaya Hukum
Apabila penahanan diduga tidak sah atau terdapat persoalan hukum lain, tersangka dapat meminta advokat menilai mekanisme yang tersedia, termasuk praperadilan jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ruang lingkup dan tata cara setiap hak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP baru serta aturan khusus yang relevan.
7. Apa yang Bisa Dilakukan Jika Penahanan Diduga Tidak Sah?
Apabila tersangka atau keluarganya menilai penahanan tidak sesuai hukum, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Meminta salinan atau memeriksa dokumen penahanan yang relevan.
- Mencatat tanggal penahanan dan setiap perpanjangannya.
- Mengumpulkan bukti mengenai dugaan pelanggaran prosedur.
- Mengajukan permohonan atau keberatan kepada pejabat yang berwenang sesuai tahap perkara.
- Meminta advokat menilai kemungkinan mengajukan praperadilan atau mekanisme hukum lain yang tersedia.
- Menyimpan bukti komunikasi dan dokumen yang berhubungan dengan pengaduan.
Penting untuk membedakan keberatan terhadap penahanan dari pembelaan mengenai apakah seseorang melakukan tindak pidana. Keduanya dapat berkaitan, tetapi memiliki fokus hukum yang berbeda.
Penahanan yang dipersoalkan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh perkara pidana tidak sah. Demikian pula, penetapan tersangka tidak otomatis membuat setiap penahanan menjadi sah.
8. Apakah Penahanan Bisa Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah atau Tahanan Kota?
KUHAP mengatur jenis penahanan, termasuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik atau penuntut umum maupun penetapan hakim sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai pengalihan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, pengalihan bukan hak otomatis yang selalu diberikan kepada setiap tersangka. Permohonan perlu dinilai berdasarkan dasar hukum, keadaan perkara, risiko yang relevan, dan kewenangan pejabat yang menangani perkara.
Karena itu, apabila ingin mengajukan pengalihan penahanan, tersangka atau keluarganya sebaiknya menyampaikan permohonan melalui penasihat hukum dengan alasan dan dokumen pendukung yang relevan.
9. Apakah Penahanan Berarti Tersangka Sudah Terbukti Bersalah?
Tidak. Penahanan merupakan tindakan dalam proses peradilan pidana, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Tersangka tetap berhak membela diri, mengajukan bukti, dan memperoleh perlakuan sesuai prinsip hukum acara pidana.
Oleh sebab itu, status sebagai tersangka maupun tindakan penahanan tidak boleh langsung disamakan dengan putusan bersalah.
10. Kapan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara Pidana?
Pendampingan pengacara dapat dipertimbangkan segera ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, menerima surat perintah penahanan, menjalani pemeriksaan, atau menghadapi perpanjangan masa penahanan.
Pengacara dapat membantu memeriksa dasar penahanan, menelaah dokumen, mendampingi pemeriksaan sesuai kewenangan, menyusun permohonan yang relevan, dan menilai pilihan upaya hukum.
Jika terdapat persoalan mendesak seperti masa penahanan yang mendekati batas akhir, akses terhadap penasihat hukum, atau dugaan perlakuan yang melanggar hukum, keluarga sebaiknya segera mencari bantuan hukum dan tidak menunda penelaahan dokumen.
Konsultasi Hukum Pidana dengan Hallo Pengacara
Penahanan dalam perkara pidana harus dilakukan sesuai kewenangan, dasar hukum, prosedur, dan batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Jika Anda atau anggota keluarga menghadapi penahanan, pemeriksaan dokumen dan penilaian hukum sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang tepat.
Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi individu maupun keluarga yang membutuhkan informasi mengenai proses pidana, hak tersangka, penahanan, pemeriksaan penyidik, dan upaya hukum yang tersedia.
Melalui konsultasi, Anda dapat mendiskusikan kronologi perkara, dokumen penahanan, tahap proses pidana, serta langkah hukum yang mungkin relevan dengan keadaan yang dihadapi.
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum — Hallo Pengacara
- Konsultasi perkara pidana.
- Penelaahan awal dokumen penahanan.
- Informasi mengenai hak tersangka dan bantuan hukum.
- Pendampingan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup perkara.
- Layanan konsultasi 24 jam.
Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI!
Hubungi Hallo Pengacara melalui WhatsApp 0821-3683-8453 untuk mendiskusikan persoalan hukum pidana dan pilihan penanganan yang dapat dipertimbangkan.
FAQ: Penahanan dalam Perkara Pidana
1. Apakah semua tersangka harus ditahan?
Tidak. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan hukum dan keadaan yang ditentukan KUHAP terpenuhi. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis mengharuskan penahanan.
2. Apa syarat penahanan menurut KUHAP yang berlaku pada 2026?
Syaratnya perlu diperiksa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025, termasuk kewenangan pejabat, jenis tindak pidana, dasar bukti, keadaan yang relevan, serta dokumen penahanan yang dipersyaratkan.
3. Berapa lama penahanan pada tahap penyidikan?
Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2025, jangka waktu awal penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari sesuai prosedur. Ketentuan tambahan untuk keadaan tertentu perlu diperiksa secara terpisah.
4. Apakah keluarga berhak mengetahui alasan penahanan?
Keluarga atau wali termasuk pihak yang harus menerima tembusan surat perintah atau penetapan penahanan sesuai Pasal 100 ayat (4), paling lama satu hari sejak penahanan. Dokumen tersebut memuat informasi yang dipersyaratkan undang-undang.
5. Apakah tersangka yang ditahan boleh didampingi pengacara?
Tersangka dapat memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan advokat membantu tersangka memahami hak, memeriksa prosedur, dan menyiapkan pembelaan.
6. Apakah penahanan bisa diajukan untuk diuji melalui praperadilan?
Praperadilan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, termasuk penahanan, sepanjang objek dan persyaratan pengajuannya terpenuhi menurut KUHAP yang berlaku.
7. Apakah tersangka dapat meminta tahanan rumah?
Pengalihan jenis penahanan dapat dimohonkan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pejabat yang menangani perkara. Persetujuan tidak otomatis diberikan dan bergantung pada keadaan serta persyaratan yang berlaku.
8. Apa yang harus dilakukan jika masa penahanan telah berakhir?
Segera periksa tanggal mulai dan berakhirnya penahanan serta dokumen perpanjangan. Jika tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penahanan, mintalah advokat menyampaikan keberatan atau permohonan kepada pejabat berwenang.
9. Apakah penahanan membuktikan seseorang bersalah?
Tidak. Penahanan bukan putusan bersalah. Penentuan kesalahan dilakukan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
10. Kapan keluarga sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara pidana?
Sebaiknya sesegera mungkin setelah mengetahui adanya penahanan atau pemeriksaan yang berisiko menimbulkan pembatasan kebebasan. Penelaahan awal dapat membantu keluarga memahami dokumen, jangka waktu, dan pilihan hukum yang tersedia.
Hallo Pengacara — Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
WhatsApp: 0821-3683-8453
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pengganti penelaahan dokumen dan nasihat hukum yang disesuaikan dengan fakta perkara tertentu.
Pelajari syarat penahanan dalam perkara pidana, prosedur menurut KUHAP terbaru, jangka waktu penahanan, hak tersangka, dan upaya hukum yang tersedia.

Tinggalkan Balasan