Nama Usaha Belum Terdaftar sebagai Merek, Apakah Bisa Dilindungi Hukum?
Nama usaha merupakan salah satu identitas penting dalam menjalankan bisnis. Nama tersebut digunakan untuk memperkenalkan produk atau jasa, membangun kepercayaan pelanggan, dan membedakan suatu usaha dari pesaing. Namun, tidak semua pelaku usaha langsung mendaftarkan nama bisnisnya sebagai merek.
Lalu, bagaimana jika nama usaha sudah digunakan dalam kegiatan perdagangan, tetapi belum terdaftar sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Apakah nama tersebut tetap bisa memperoleh perlindungan hukum ketika digunakan pihak lain?
Pada prinsipnya, nama usaha yang belum terdaftar sebagai merek belum memperoleh hak eksklusif atas merek sebagaimana diberikan kepada pemilik merek terdaftar. Meskipun demikian, keadaan tertentu masih memungkinkan pemilik usaha menempuh upaya hukum berdasarkan bukti penggunaan, hak yang dimiliki, iktikad baik, dan ketentuan hukum yang relevan.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara penggunaan nama usaha, pendaftaran nama badan usaha, dan pendaftaran merek.
1. Apakah Nama Usaha yang Belum Terdaftar Bisa Dilindungi Hukum?
Jawabannya bergantung pada bentuk perlindungan yang dimaksud.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah, pada dasarnya menerapkan prinsip bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Artinya, menggunakan nama usaha selama bertahun-tahun tidak otomatis memberikan hak eksklusif atas merek yang sama seperti yang dimiliki pemegang merek terdaftar.
Namun, hal tersebut tidak berarti pemilik usaha sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukum. Dalam keadaan tertentu, bukti penggunaan nama, dokumen bisnis, reputasi usaha, dan bukti adanya tindakan pihak lain dapat relevan untuk menilai kemungkinan upaya hukum yang tersedia.
Perlu dipahami bahwa perlindungan tersebut tidak otomatis setara dengan perlindungan merek terdaftar. Dasar gugatan dan peluang penyelesaiannya harus dinilai berdasarkan fakta konkret serta ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perbedaan Nama Usaha, Nama Badan Usaha, dan Merek
Ketiganya sering dianggap sama, padahal memiliki fungsi dan mekanisme perlindungan yang berbeda.
a. Nama usaha
Nama usaha merupakan nama yang digunakan untuk memperkenalkan atau menjalankan kegiatan bisnis. Nama ini bisa digunakan dalam promosi, papan toko, media sosial, situs web, kemasan, maupun transaksi dengan pelanggan.
Penggunaan nama usaha dapat menjadi salah satu bukti bahwa suatu identitas telah dipakai dalam kegiatan perdagangan. Akan tetapi, penggunaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak eksklusif atas merek.
b. Nama badan usaha
Nama badan usaha berkaitan dengan identitas suatu entitas bisnis, misalnya nama perseroan terbatas yang tercatat dalam sistem administrasi badan hukum.
Nama badan usaha yang telah disetujui atau tercatat tidak otomatis berarti merek yang digunakan perusahaan tersebut telah terdaftar di DJKI. Pemeriksaan dan pendaftaran merek merupakan proses yang berbeda.
c. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diperdagangkan oleh orang atau badan hukum.
Merek dapat berupa nama, kata, logo, gambar, susunan warna, atau kombinasi unsur lain sesuai ketentuan hukum. Pendaftaran merek dilakukan melalui DJKI untuk memperoleh hak atas merek berdasarkan peraturan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengurus legalitas badan usaha, tetapi juga mempertimbangkan pendaftaran merek untuk identitas komersial yang digunakan.
3. Apa Risiko Jika Nama Usaha Belum Didaftarkan sebagai Merek?
Ada beberapa risiko yang patut diperhatikan.
a. Pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama atau serupa
Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran. Jika pihak lain mengajukan dan memperoleh pendaftaran merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis, pemilik usaha yang belum mendaftarkan mereknya dapat menghadapi kesulitan.
Meski demikian, hasilnya tidak selalu dapat ditentukan hanya dari urutan pendaftaran. Pemeriksaan juga dapat melibatkan persamaan merek, jenis barang atau jasa, merek terkenal, iktikad tidak baik, dan alasan penolakan atau pembatalan yang diatur dalam undang-undang.
b. Harus mengganti identitas bisnis
Jika penggunaan nama menimbulkan sengketa atau ternyata melanggar hak pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi kebutuhan untuk mengganti nama, logo, kemasan, papan usaha, domain, atau materi promosi.
Perubahan tersebut dapat berdampak pada biaya operasional, pengenalan merek oleh pelanggan, serta kesinambungan pemasaran.
c. Mengalami kesulitan membuktikan hak eksklusif atas merek
Bukti bahwa suatu nama telah digunakan dapat membantu menjelaskan riwayat usaha. Namun, bukti penggunaan saja tidak otomatis memberikan hak eksklusif atas merek terdaftar.
Karena itu, dokumen transaksi, materi promosi, tanggal penggunaan, dan bukti reputasi sebaiknya disimpan dengan baik, tanpa menganggap dokumen tersebut sebagai pengganti pendaftaran merek.
d. Menghadapi sengketa dengan pihak lain
Sengketa dapat muncul ketika dua pelaku usaha menggunakan nama yang sama atau serupa, terutama jika barang atau jasa yang ditawarkan berhubungan. Persoalannya dapat mencakup dugaan pelanggaran merek, penggunaan identitas yang menimbulkan kebingungan, atau dugaan iktikad tidak baik.
Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, bukti, jenis hak yang dimiliki masing-masing pihak, dan ketentuan yang relevan.
4. Bagaimana Jika Nama Usaha Sudah Digunakan Bertahun-tahun?
Nama usaha yang telah digunakan dalam waktu lama dapat menjadi bagian penting dari bukti riwayat penggunaan dan reputasi bisnis. Namun, lamanya penggunaan tidak otomatis mengalahkan merek terdaftar milik pihak lain.
Jika terjadi sengketa, beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Sejak kapan nama tersebut digunakan secara nyata dalam perdagangan.
- Siapa yang pertama kali menggunakan atau mengajukan pendaftaran merek.
- Apakah nama dan logo memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan.
- Apakah barang atau jasa yang ditawarkan sejenis atau berkaitan.
- Apakah terdapat bukti bahwa pihak lain mengetahui penggunaan terdahulu tersebut.
- Apakah ada indikasi iktikad tidak baik atau keadaan hukum lain yang relevan.
- Apakah tersedia dasar dan bukti yang cukup untuk mengajukan keberatan atau gugatan.
Dalam kondisi tertentu, pemilik merek yang belum terdaftar dapat mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Namun, langkah tersebut bukan hak otomatis bagi setiap pengguna nama usaha yang lebih dahulu.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen dan penilaian hukum perlu dilakukan sebelum menentukan langkah penyelesaian.
5. Langkah Melindungi Nama Usaha yang Belum Terdaftar
Jika nama usaha belum terdaftar sebagai merek, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan.
a. Periksa apakah nama sudah digunakan atau didaftarkan pihak lain
Lakukan penelusuran pada pangkalan data merek DJKI. Periksa bukan hanya nama yang persis sama, tetapi juga nama yang pengucapan, penulisan, atau unsur dominannya menyerupai identitas usaha Anda.
Pemeriksaan perlu memperhatikan kelas barang atau jasa yang relevan. Nama yang terlihat berbeda secara sekilas belum tentu aman untuk digunakan apabila menimbulkan persamaan yang relevan menurut hukum merek.
b. Ajukan pendaftaran merek
Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa nama tersebut layak diajukan, pertimbangkan untuk mengajukan pendaftaran melalui kanal resmi DJKI.
Secara umum, prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data pemohon dan merek, pemilihan kelas barang atau jasa, pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan, pembayaran biaya resmi, dan pengajuan permohonan.
Permohonan tidak otomatis disetujui. Merek tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan administrasi dan prosedur terkini perlu diperiksa pada situs resmi DJKI.
c. Simpan bukti penggunaan nama usaha
Simpan dokumen yang dapat menjelaskan kapan dan bagaimana nama digunakan, misalnya:
- Faktur dan bukti transaksi.
- Katalog, brosur, dan materi promosi.
- Foto papan usaha atau kemasan produk.
- Arsip situs web dan akun media sosial.
- Dokumen kerja sama atau korespondensi bisnis.
- Bukti lain yang menunjukkan penggunaan nama dalam perdagangan.
Bukti tersebut dapat membantu menjelaskan riwayat penggunaan dan aktivitas usaha jika muncul sengketa. Namun, kekuatan pembuktiannya tetap dinilai berdasarkan konteks perkara.
d. Periksa nama badan usaha dan identitas digital
Pastikan legalitas nama badan usaha, domain situs web, akun media sosial, dan identitas komersial diperiksa secara terpisah. Kepemilikan domain atau akun media sosial tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas merek.
Jika bisnis memiliki beberapa produk atau lini jasa, pertimbangkan pula apakah nama utama, logo, atau nama produk tertentu perlu diajukan sebagai merek tersendiri.
e. Konsultasikan apabila terdapat klaim dari pihak lain
Jika menerima surat keberatan, somasi, teguran, atau ancaman gugatan terkait penggunaan nama usaha, jangan langsung mengabaikannya maupun mengakui pelanggaran tanpa pemeriksaan.
Periksa identitas pihak yang mengajukan klaim, status pendaftaran mereknya, cakupan barang atau jasa, bukti yang disampaikan, dan tenggat waktu yang disebutkan. Selanjutnya, tentukan respons berdasarkan dokumen dan posisi hukum yang sebenarnya.
6. Apakah Pemilik Nama Usaha yang Belum Terdaftar Bisa Menggugat?
Kemungkinan menempuh upaya hukum harus dilihat berdasarkan dasar tuntutan dan kedudukan hukum pemohon atau penggugat.
Dalam konteks merek, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur gugatan pembatalan merek terdaftar. Pasal tersebut juga membuka kemungkinan bagi pemilik merek yang tidak terdaftar untuk mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan tetap memperhatikan syarat dan alasan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 83 mengatur gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar terhadap penggunaan merek tanpa hak dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap pemilik nama usaha yang belum terdaftar otomatis dapat menggugat siapa pun yang memakai nama serupa. Jenis gugatan, dasar hukum, bukti, tenggat waktu, dan kedudukan hukum harus dianalisis terlebih dahulu.
Untuk perkara yang melibatkan merek terkenal, dugaan iktikad tidak baik, persaingan usaha, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya, dasar hukumnya juga dapat berbeda sesuai fakta perkara.
7. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia
Beberapa ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan tentang hak atas merek, pendaftaran, penolakan, pembatalan, dan gugatan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berlaku sejak 23 Februari 2026 dan mengatur prosedur pendaftaran merek.
Penerapan aturan harus disesuaikan dengan jenis persoalan dan status merek yang sedang diperiksa. Untuk rujukan resmi, kunjungi situs DJKI dan JDIH peraturan pemerintah.
8. Kesimpulan
Nama usaha yang belum terdaftar sebagai merek bukan berarti sama sekali tidak memiliki kemungkinan perlindungan hukum. Namun, penggunaan nama dalam kegiatan bisnis tidak otomatis memberikan hak eksklusif atas merek seperti yang diperoleh melalui pendaftaran.
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketersediaan nama, menyimpan bukti penggunaan, menilai risiko persamaan dengan merek lain, dan mempertimbangkan pendaftaran merek melalui DJKI. Jika nama usaha sudah menjadi objek sengketa, analisis hukum perlu dilakukan berdasarkan dokumen, kronologi, dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut membantu pelaku usaha mengurangi risiko sengketa identitas bisnis dan menyusun strategi perlindungan merek dengan lebih terarah.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah nama usaha yang belum terdaftar sebagai merek tetap sah digunakan?
Belum tentu dapat dipastikan hanya dari status pendaftaran. Penggunaan nama perlu dinilai berdasarkan hak pihak lain, potensi persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu, jenis barang atau jasa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah nama usaha yang sudah digunakan selama bertahun-tahun otomatis menjadi milik saya?
Tidak. Lamanya penggunaan dapat menjadi bukti riwayat penggunaan atau reputasi, tetapi tidak otomatis memberikan hak eksklusif atas merek terdaftar.
Bagaimana jika pihak lain mendaftarkan nama usaha yang sudah saya gunakan?
Periksa status merek, tanggal permohonan, kesamaan nama, kelas barang atau jasa, dan bukti penggunaan terdahulu. Jika terdapat dasar hukum yang relevan, pertimbangkan konsultasi untuk menilai kemungkinan mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan sesuai persyaratan yang berlaku.
Apakah pendaftaran nama perusahaan sama dengan pendaftaran merek?
Tidak. Pendaftaran nama badan usaha dan pendaftaran merek merupakan proses berbeda. Nama perusahaan yang telah tercatat tidak otomatis berarti mereknya telah terdaftar di DJKI.
Di mana nama merek dapat didaftarkan?
Permohonan merek dapat diajukan melalui kanal resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/. Sebelum mengajukan permohonan, periksa prosedur, kelas barang atau jasa, serta persyaratan yang berlaku.
Konsultasi Hukum dengan Hallo Pengacara
Apabila nama usaha Anda digunakan pihak lain, menerima somasi terkait merek, atau menghadapi persoalan pendaftaran dan perlindungan identitas bisnis, konsultasi hukum dapat membantu memetakan pilihan langkah berdasarkan dokumen dan kronologi perkara.
Hallo Pengacara menyediakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum bagi individu, pelaku usaha, dan perusahaan.
Hallo Pengacara 0821-3683-8453
Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !
Profesional • Terpercaya • Berintegritas
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan pengganti penilaian hukum terhadap fakta serta dokumen perkara tertentu.

Tinggalkan Balasan