5 Alasan Perceraian yang Diakui Undang-Undang Indonesia
5 Alasan Perceraian yang Sah Menurut Hukum Indonesia Di Indonesia, pasangan tidak dapat bercerai hanya karena keinginan sepihak. Oleh karena itu, hukum mewajibkan adanya alasan kuat dan sah sesuai UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, hakim hanya mengabulkan gugatan apabila rumah tangga benar-benar tidak […]