5 Alasan Perceraian yang Diakui Undang-Undang Indonesia

5 Alasan Perceraian yang Sah Menurut Hukum Indonesia

Di Indonesia, pasangan tidak dapat bercerai hanya karena keinginan sepihak. Oleh karena itu, hukum mewajibkan adanya alasan kuat dan sah sesuai UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, hakim hanya mengabulkan gugatan apabila rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan lagi.

Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !
Hubungi Layanan 24 Jam : 0821-3683-8453

Berikut ini lima alasan perceraian yang paling sering diajukan dan diakui secara hukum di Indonesia.


1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pertama, jika suami atau istri melakukan kekerasan fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual, korban berhak langsung mengajukan gugatan cerai. Selain itu, korban perlu menyiapkan bukti pendukung, seperti visum, laporan polisi, rekaman ancaman, atau keterangan saksi.

Dengan bukti yang kuat, hakim biasanya mengabulkan gugatan, sekaligus menetapkan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Oleh sebab itu, korban KDRT tidak perlu mempertahankan rumah tangga yang membahayakan keselamatan.


2. Pertengkaran Berkepanjangan dan Ketidakcocokan

Selanjutnya, pertengkaran yang terus-menerus, komunikasi yang terputus, atau penolakan hidup rukun dapat menjadi dasar perceraian. Dalam praktiknya, pengadilan lebih dulu memfasilitasi mediasi.

Namun demikian, apabila mediasi tidak menghasilkan perdamaian, hakim akan memutuskan perceraian. Dengan kata lain, hukum tidak memaksa pasangan mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis.


3. Meninggalkan Pasangan Lebih dari Dua Tahun

Selain itu, Pasal 116 huruf b KHI menyatakan bahwa meninggalkan pasangan tanpa alasan sah selama dua tahun atau lebih merupakan alasan cerai yang sah. Contohnya, pasangan pergi tanpa kabar, tidak pulang ke rumah, atau tidak menjalankan kewajiban nafkah.

Dalam kondisi tersebut, penggugat dapat membuktikan penelantaran melalui saksi, surat keterangan, atau bukti komunikasi yang terputus. Akibatnya, hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian.


4. Perselingkuhan, Zina, atau Penyimpangan Seksual Berat

Di sisi lain, perselingkuhan, zina, kecanduan prostitusi, atau penyimpangan seksual berat juga menjadi alasan perceraian yang sah. Akan tetapi, penggugat harus menyertakan bukti yang jelas, seperti percakapan digital, foto, video, atau keterangan saksi.

Tanpa bukti yang kuat, hakim biasanya menolak gugatan. Oleh karena itu, pengumpulan bukti menjadi langkah penting sebelum mengajukan perceraian.


5. Tidak Memberi Nafkah atau Lalai Menjalankan Kewajiban

Terakhir, suami dan istri wajib memenuhi nafkah lahir dan batin. Jika salah satu pihak mengabaikan kewajiban tersebut selama tiga hingga dua belas bulan atau lebih, pasangan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai.

Selain itu, bukti penelantaran nafkah, seperti catatan keuangan atau kesaksian, akan memperkuat peluang gugatan dikabulkan oleh pengadilan.


Hallo Pengacara Siap Mendampingi Perceraian Anda

Oleh karena proses perceraian memerlukan ketepatan hukum, Hallo Pengacara siap mendampingi Anda secara profesional dan resmi. Kami membantu klien sejak tahap awal hingga putusan inkracht.

Layanan kami meliputi:

  • Penyusunan dan pengajuan gugatan cerai

  • Pendampingan sidang dan pengurusan dokumen hukum

  • Penanganan hak asuh anak dan harta gono-gini

  • Konsultasi fleksibel via WhatsApp, Zoom, atau tatap muka

📞 WA / Telepon: 0821-3683-8453

5 alasan perceraian yang sah menurut hukum Indonesia. Ketahui KDRT, perselingkuhan, nafkah, dan hak hukum Anda. Konsultasi gratis Hallo Pengacara 0821-3683-8453.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *