Cara Daftar Perceraian Online
Cara Daftar Gugatan Perceraian Online di Indonesia Tahun 2026
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Hallo Pengacara, Tim Pengacara Profesional dan Terpercaya dengan pengalaman penganganan perkara baik perdata maupun pidana selama lebih dari 15 tahun, pada kesempatan kali ini ingin menjawab pertanyaan, Bagaimana Cara Daftar Perceraian Online ?
Perceraian di Indonesia dapat diajukan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini memungkinkan pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga menerima panggilan sidang secara elektronik.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian tanpa harus datang langsung ke pengadilan, berikut panduan lengkapnya.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (bagi pasangan Muslim).
- Peraturan Mahkamah Agung mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik di Pengadilan (e-Court).
Siapa yang Dapat Mengajukan Gugatan Perceraian Online?
Pengajuan perceraian secara online dapat dilakukan oleh:
- Suami atau istri yang mengajukan perceraian sendiri.
- Advokat atau kuasa hukum yang telah memiliki akun pengguna terdaftar pada sistem e-Court.
- Pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pengguna lain sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian Online
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Untuk Pasangan Muslim
- Fotokopi KTP Penggugat.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Buku Nikah.
- Surat Gugatan Cerai atau Permohonan Cerai Talak.
- Bukti-bukti pendukung apabila ada.
- Surat Kuasa apabila menggunakan pengacara.
Untuk Pasangan Non-Muslim
- Fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta Perkawinan.
- Surat Gugatan Perceraian.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Surat Kuasa jika didampingi advokat.
Pastikan seluruh dokumen telah dipindai (scan) dengan kualitas yang baik dalam format PDF sesuai ketentuan sistem e-Court.
Langkah-Langkah Daftar Gugatan Perceraian Online
1. Membuat Akun e-Court
Pendaftaran perkara online dilakukan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Pengguna perlu membuat akun dengan melengkapi:
- Identitas diri.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon.
- Data kependudukan.
- Dokumen pendukung lainnya.
Setelah akun diverifikasi, pengguna dapat mengakses layanan pendaftaran perkara.
2. Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Penentuan pengadilan harus sesuai ketentuan hukum.
Bagi Pasangan Muslim
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili Istri
Namun apabila istri yang mengajukan cerai gugat, maka gugatan umumnya diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat, kecuali terdapat keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi Pasangan Non-Muslim
Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal tergugat.
Kesalahan menentukan pengadilan dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Menyusun Surat Gugatan
Surat gugatan perceraian harus memuat:
- Identitas para pihak.
- Riwayat perkawinan.
- Alasan perceraian.
- Tuntutan yang dimohonkan.
Permohonan tambahan dapat berupa:
- Hak asuh anak.
- Nafkah anak.
- Nafkah mantan pasangan.
- Pembagian harta bersama.
- Penetapan biaya perkara.
Surat gugatan yang disusun secara tepat akan membantu memperlancar proses pemeriksaan perkara.
4. Mengunggah Dokumen
Seluruh dokumen persyaratan diunggah ke dalam sistem e-Court, meliputi:
- KTP.
- KK.
- Buku nikah atau akta perkawinan.
- Gugatan perceraian.
- Surat kuasa.
- Bukti pendukung.
Pastikan dokumen dapat terbaca dengan jelas agar tidak terjadi penolakan administrasi.
5. Mendapatkan Taksiran Biaya Perkara
Setelah dokumen diverifikasi, sistem akan mengeluarkan taksiran biaya perkara (e-SKUM).
Biaya perkara biasanya meliputi:
- Biaya pendaftaran.
- Biaya proses.
- Biaya pemanggilan para pihak.
- Biaya administrasi pengadilan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pengadilan.
6. Verifikasi dan Penerbitan Nomor Perkara
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengadilan akan memverifikasi berkas.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, perkara akan memperoleh nomor registrasi resmi.
7. Panggilan Sidang Elektronik
Pengadilan akan menyampaikan jadwal persidangan kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi persidangan dapat diakses melalui akun e-Court.
8. Mengikuti Persidangan
Dalam perkara perceraian, para pihak tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.
Tahapan sidang umumnya terdiri atas:
- Pemeriksaan identitas.
- Upaya mediasi.
- Pembacaan gugatan.
- Jawaban tergugat.
- Replik.
- Duplik.
- Pembuktian.
- Kesimpulan.
- Putusan.
Apabila mediasi berhasil, perceraian dapat dibatalkan melalui perdamaian.
Namun apabila tidak tercapai perdamaian, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan hingga putusan dijatuhkan.
Alasan Perceraian yang Dapat Diajukan
Beberapa alasan perceraian yang umum digunakan antara lain:
- Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Perselingkuhan.
- Ketidakmampuan menjalankan kewajiban rumah tangga.
- Penyalahgunaan narkotika.
- Dipidana penjara.
- Faktor ekonomi yang berkepanjangan.
Apakah Perceraian Bisa Diurus Sendiri?
Ya. Gugatan perceraian dapat diajukan sendiri tanpa pengacara.
Namun dalam perkara yang melibatkan:
- Hak asuh anak;
- Nafkah anak;
- Harta bersama (gono-gini);
- Sengketa aset;
- Perceraian dengan persoalan yang kompleks; pendampingan advokat sering kali membantu mempermudah proses, mengurangi kesalahan administrasi, dan melindungi kepentingan hukum para pihak.
Layanan Hallo Pengacara
Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum keluarga serta perceraian, meliputi:
- Penyusunan gugatan perceraian.
- Pendaftaran perkara melalui e-Court.
- Cerai gugat.
- Cerai talak.
- Perceraian non-Muslim.
- Hak asuh anak.
- Nafkah anak dan mantan pasangan.
- Pembagian harta bersama (gono-gini).
- Mediasi keluarga.
- Pendampingan persidangan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Hubungi Hallo Pengacara
Call / WhatsApp : 0821-3683-8453
Konsultasi Hukum 24 Jam
Pendampingan Hukum Profesional
Kerahasiaan Klien Terjamin
Pendaftaran gugatan perceraian secara online melalui e-Court memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan peradilan secara lebih efektif dan efisien. Namun, penyusunan gugatan yang tepat, kelengkapan dokumen, serta pemahaman mengenai prosedur hukum tetap menjadi faktor penting untuk itu segera Hubungi Hallo Pengacara agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar.
Cara daftar gugatan perceraian online melalui e-Court Mahkamah Agung tahun 2026. Simak syarat, prosedur, biaya, tahapan sidang, serta layanan pendampingan perceraian dari Hallo Pengacara. Hubungi 0821-3683-8453.