Pencurian adalah tindakan melanggar hukum yang melibatkan pengambilan atau penguasaan tanpa izin atas properti atau barang milik orang lain. Ini termasuk perbuatan mengambil, merampas, atau menggunakan harta benda orang lain tanpa izin sah. Tindakan pencurian dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius, termasuk penuntutan dan hukuman. Upaya untuk mencegah dan menangani pencurian melibatkan penegakan hukum serta sistem keamanan dan pengawasan. Hukum terkait pencurian bervariasi, tetapi tujuannya adalah untuk melindungi hak milik dan menjaga keamanan masyarakat.