Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan Menurut Hukum Indonesia

Kapan Pengadilan Mengabulkan Gugatan Perceraian?

Hallo Pengacara adalah Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum dengan Tim pengacara, advokat dan konsultan hukum profesional yang berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam penanganan perkara baik pidan maupun perdata. Hallo Pengacara melayani konsultasi dan pendampingan hukum khsusnya hukum keluarga dan perceraian. Pada kesempatan kali ini tim pengacara perceraian ingin menajawab pertanyaan mengenai, Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan atau Alasan apa yang bisa diterima Pengadilan dalam perkara perceraian !

Perceraian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan suami dan istri. Setiap perceraian harus diputus oleh pengadilan setelah hakim memeriksa fakta, bukti, dan alasan yang diajukan para pihak. Gugatan atau permohonan perceraian harus didasarkan pada alasan yang diakui oleh hukum.

Apabila alasan perceraian tidak dapat dibuktikan atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pengadilan dapat menolak gugatan atau permohonan perceraian.

Dasar Hukum Perceraian

Alasan perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan;
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan yang beragama Islam.

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Alasan Perceraian yang Dapat Diterima Pengadilan

1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina
Perzinaan merupakan salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian karena dianggap merusak keutuhan rumah tangga dan menghilangkan kepercayaan antara suami dan istri.

Selain zina, perilaku seperti menjadi pemabuk, pecandu narkotika, penjudi, atau kebiasaan buruk lainnya yang sulit disembuhkan juga dapat menjadi alasan perceraian.

2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangan Selama Dua Tahun Berturut-Turut

Apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama  2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan yang sah, dan tanpa memberikan nafkah atau perhatian, kondisi tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.

3. Salah Satu Pihak Dijatuhi Hukuman Penjara

Apabila salah satu pihak dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung, pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan perceraian.

Hakim akan mempertimbangkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti.

4. Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga merupakan alasan yang sangat sering dijadikan dasar perceraian.

Selain menjadi alasan perceraian, pelaku KDRT juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran Secara Terus-Menerus

Ini merupakan alasan perceraian yang paling banyak diajukan di pengadilan.

Apabila suami dan istri terus-menerus berselisih sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali, hakim dapat mengabulkan perceraian setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan.

6. Salah Satu Pihak Mengalami Cacat Badan atau Penyakit

Perceraian dapat diajukan apabila salah satu pihak mengalami cacat badan atau menderita penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Setiap perkara akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.

7. Salah Satu Pihak Melanggar Taklik Talak

Bagi pasangan yang beragama Islam, pelanggaran terhadap isi taklik talak yang telah diucapkan setelah akad nikah dapat dijadikan alasan perceraian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

8. Terjadi Peralihan Agama (Murtad)

Menurut Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, perpindahan agama yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga dapat menjadi alasan untuk mengajukan perceraian.

Apakah Pisah Rumah Otomatis Menjadi Alasan Perceraian?

Pisah rumah dalam jangka waktu lama tidak otomatis menyebabkan perceraian. Namun, apabila kondisi tersebut disertai penelantaran, tidak adanya komunikasi, tidak diberikannya nafkah, atau menunjukkan bahwa rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan, keadaan tersebut dapat menjadi salah satu bukti yang mendukung alasan perceraian di pengadilan.

Pentingnya Membuktikan Alasan Perceraian

Dalam setiap perkara perceraian, hakim tidak hanya melihat alasan yang ditulis dalam gugatan, tetapi juga menilai apakah alasan tersebut dapat dibuktikan melalui:

  • Keterangan saksi;
  • Surat atau dokumen;
  • Bukti elektronik;
  • Pengakuan para pihak;
  • Alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Semakin kuat bukti yang diajukan, semakin besar peluang gugatan atau permohonan perceraian dikabulkan oleh pengadilan.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian?

Pendampingan dari pengacara membantu memastikan bahwa gugatan disusun sesuai ketentuan hukum, alasan perceraian dirumuskan secara tepat, serta bukti-bukti dipersiapkan dengan baik. Pengacara dapat mendampingi dalam proses mediasi, persidangan, hingga penyelesaian persoalan mengenai hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama.

Pengadilan hanya akan mengabulkan perceraian apabila terdapat alasan yang diakui oleh hukum dan didukung oleh bukti yang cukup. Beberapa alasan yang umum diterima antara lain perzinaan, penelantaran, hukuman penjara, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan yang terus-menerus, penyakit atau cacat yang menghambat pelaksanaan kewajiban sebagai suami atau istri, pelanggaran taklik talak, serta peralihan agama yang menyebabkan ketidakharmonisan rumah tangga.

Memahami alasan perceraian yang diakui oleh hukum akan membantu para pihak mempersiapkan proses hukum secara lebih baik dan menghindari penolakan gugatan oleh pengadilan.

Layanan Pengacara Perceraian – Hallo Pengacara

Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum perceraian bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Tim advokat kami siap membantu setiap tahapan proses perceraian secara profesional, mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan, mediasi, hingga pendampingan persidangan.

Layanan kami meliputi:

  • Cerai gugat;
  • Cerai talak;
  • Perceraian non-Muslim;
  • Hak asuh anak;
  • Nafkah anak dan mantan pasangan;
  • Pembagian harta bersama (gono-gini);
  • Penyusunan gugatan perceraian;
  • Pendampingan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Segera Konsultasikan Problem Hukum Anda Ke Hallo Pengacara !
Hubungi Kami
Call / WhatsApp : 0821-3683-8453

Layanan Konsultasi 24 Jam
Pendampingan Hukum Profesional
Kerahasiaan Klien Terjamin

Alasan perceraian yang diterima pengadilan menurut hukum Indonesia. Pelajari dasar hukum, syarat perceraian, serta alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *