Pengacara Malpraktik Medis Depok

Pengacara Malpraktik Medis Depok – Konsultasi & Pendampingan Hukum Pasien Korban Kelalaian Medis

Apakah Anda atau keluarga menjadi korban kelalaian dokter atau rumah sakit di Depok?
Hallo Pengacara siap memberikan pendampingan hukum profesional bagi korban malpraktik medis, baik dalam proses pidana, perdata, maupun etik kedokteran. Kami juga melayani pembelaan hukum bagi dokter dan tenaga medis yang dituduh secara tidak adil.

Hubungi: 0821-3683-8453

Konsultasi Hukum Gratis 24 Jam: 0821-3683-8453
Layanan Wilayah Kota Depok & Sekitarnya
⚖️ Advokat Malpraktik Medis – Profesional, Rahasia, Berpengalaman


❗ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis terjadi ketika dokter, perawat, bidan, atau fasilitas kesehatan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, sehingga merugikan pasien secara fisik, psikis, atau bahkan menyebabkan kematian.

Kasus Malpraktik Medis yang Sering Terjadi di Depok:

  • Salah diagnosis atau keterlambatan tindakan medis

  • Kesalahan prosedur operasi

  • Dosis obat berlebihan atau salah pemberian

  • Gagal penanganan gawat darurat (UGD)

  • Luka atau cacat permanen pasca perawatan


⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Medis

Jalur Pidana (KUHP):

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian menyebabkan kematian → penjara hingga 5 tahun

  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 5 tahun atau kurungan 1 tahun

  • Pasal 361 KUHP: Jika dilakukan oleh tenaga profesional → pidana diperberat

Jalur Perdata (KUHPerdata):

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Tanggung jawab ganti rugi atas perbuatan melawan hukum

  • Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab rumah sakit atas tindakan tenaga medisnya

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  • Pasal 271 – 276: Hak pasien atas pelayanan medis yang aman dan berkualitas


‍⚖️ Layanan Hukum Kami

Untuk Korban dan Keluarga Pasien:

✅ Konsultasi hukum gratis
✅ Audit medis untuk membuktikan malpraktik
✅ Gugatan perdata dan tuntutan pidana
✅ Pendampingan laporan ke IDI dan rumah sakit
✅ Negosiasi & mediasi penyelesaian sengketa

Untuk Dokter & Tenaga Medis:

✅ Pembelaan hukum atas tuduhan malpraktik
✅ Kajian dan audit prosedur medis
✅ Pendampingan di sidang kode etik & pengadilan
✅ Perlindungan profesi & reputasi


Wilayah Layanan di Kota Depok

Kami melayani semua kecamatan dan wilayah administratif di Kota Depok, termasuk:

  • Beji

  • Sukmajaya

  • Pancoran Mas

  • Cimanggis

  • Tapos

  • Cilodong

  • Limo

  • Cinere

  • Sawangan

  • Bojongsari

Kami juga melayani pasien dari RSUD Depok, RS Bhakti Yudha, RS Mitra Keluarga Depok, RS Hermina Depok, serta rumah sakit swasta dan puskesmas lainnya.


Apakah Anda Bisa Menggugat Rumah Sakit?

Ya. Jika rumah sakit atau dokter melakukan kelalaian atau kesalahan medis yang merugikan Anda, maka Anda dapat menggugat secara hukum. Baik untuk menuntut ganti rugi maupun mempertanggungjawabkan perbuatan secara pidana dan etik profesi.


Keunggulan Hallo Pengacara

  • ✅ Spesialis kasus malpraktik & kelalaian medis

  • ✅ Didampingi tim ahli medis untuk audit

  • ✅ Layanan nasional, tersedia offline & online

  • ✅ Pengalaman menangani kasus di Depok, Jakarta, Bogor

  • ✅ Konsultasi gratis & penuh kerahasiaan


️ 5 Testimoni Klien dari Depok

⭐⭐⭐⭐⭐
“Saya dirugikan karena penanganan UGD yang telat. Alhamdulillah, kasusnya ditangani serius oleh tim hukum Hallo Pengacara.”
Ibu Lestari, Pancoran Mas

⭐⭐⭐⭐⭐
“Operasi yang dilakukan gagal dan suami saya lumpuh. Gugatan kami berhasil dikabulkan.”
Pak Wawan, Tapos

⭐⭐⭐⭐⭐
“Mereka tidak hanya profesional, tapi juga sangat memahami kondisi emosional pasien.”
Bu Rina, Sawangan

⭐⭐⭐⭐⭐
“Saya sebagai dokter dituduh tanpa bukti kuat. Tim hukum ini membela saya secara adil.”
dr. Andi, Limo

⭐⭐⭐⭐⭐
“Kami direkomendasikan oleh teman dan tidak menyesal memilih mereka. Sangat komunikatif.”
Bapak Hendra, Cinere


Kata Bijak 

“Tidak ada profesi yang kebal hukum. Tetapi setiap korban berhak mendapat keadilan, dan setiap tenaga medis berhak mendapat pembelaan yang adil.”


 Hubungi Pengacara Malpraktik Medis di Depok Sekarang

Hallo Pengacara – Tim Advokat Khusus Kasus Medis
WhatsApp / Telepon: 0821-3683-8453
Layanan 24 Jam
Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Layanan Hukum 24 Jam | Gratis | Profesional | Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *