Pengacara Penipuan Bantul

Pengacara Penipuan Bantul – Ahli Hukum Pidana yang Siap Membela Hak Anda
Apakah Anda menjadi korban penipuan di wilayah Kabupaten Bantul? Atau Anda sedang menghadapi tuduhan penipuan yang bisa merusak reputasi dan kebebasan Anda?
Tim hukum dari Hallo Pengacara dan Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi tepercaya untuk menangani segala bentuk kasus tindak pidana penipuan di Bantul dan sekitarnya. Kami memberikan pendampingan hukum pidana secara profesional, berpengalaman, dan responsif.
⚖️ Apa Itu Tindak Pidana Penipuan?
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan dengan maksud mengelabui atau menipu orang lain dengan memberikan janji palsu, identitas palsu, atau fakta yang tidak benar, sehingga korban mengalami kerugian harta benda.
Dasar Hukum Penipuan di Indonesia
Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jenis-Jenis Kasus Penipuan yang Kami Tangani
Kami siap menangani berbagai kasus penipuan, antara lain:
Penipuan Jual Beli Online dan Offline
Penipuan Investasi Bodong
Penipuan Berkedok Arisan, Travel, MLM
Penipuan Proyek atau Tender Fiktif
Penipuan Pinjaman Online (Pinjol)
Penipuan Cinta atau Romance Scam
Penipuan dengan Modus Surat Palsu
Penipuan Penggelapan Uang oleh Karyawan
Penipuan Properti dan Tanah
Penipuan Berkedok Yayasan atau Sumbangan
⚖️ Layanan Pengacara Penipuan Bantul
Untuk Korban Penipuan:
Konsultasi hukum gratis untuk mengetahui hak Anda
Pendampingan laporan ke Kepolisian (Polsek/Polres Bantul)
Pengumpulan dan analisis alat bukti
Mediasi hukum dan pemulihan kerugian
Pendampingan proses penyidikan dan sidang pengadilan
Bantuan eksekusi jika sudah ada putusan
Untuk Tersangka/Terdakwa:
Pembelaan hukum sejak tahap penyelidikan
Upaya hukum untuk meringankan atau membebaskan
Pendampingan saat pemeriksaan, penahanan, dan sidang
Bantuan permohonan penangguhan penahanan
Banding, kasasi, dan PK jika diperlukan
Wilayah Layanan Hukum Penipuan di Kabupaten Bantul
Kami melayani seluruh wilayah hukum di Bantul, termasuk:
Kecamatan Banguntapan, Sewon, Kasihan, Bantul Kota
Kecamatan Jetis, Pandak, Sedayu, Pajangan
Kecamatan Imogiri, Dlingo, Pleret, Kretek
Kecamatan Srandakan, Sanden, Pundong, Parangtritis
Kami juga menjangkau kasus di seluruh Polsek dan Polres wilayah Bantul serta pengadilan negeri setempat.
✅ Keunggulan Pengacara Kami
Spesialis Pidana: Fokus pada penanganan kasus pidana, termasuk penipuan dan penggelapan
Tim Advokat Berlisensi & Berpengalaman
Strategi Pendampingan Komprehensif – Litigasi & Non-Litigasi
Respon Cepat & Konsultasi Online Gratis
Jaringan Nasional – Siap Hadir Dimana Anda Membutuhkan
Testimoni Klien
Andi M., korban penipuan jual beli motor:
“Awalnya saya ragu bisa mendapatkan keadilan. Tapi berkat bantuan tim Hallo Pengacara, pelaku tertangkap dan saya mendapatkan kembali uang saya.”
drg. R, tersangka penipuan investasi:
“Saya dituduh padahal hanya sebagai perantara. Pengacara membuktikan saya tak bersalah. Sangat profesional dan memahami hukum pidana.”
Konsultasi Pengacara Penipuan Bantul Sekarang
Jangan tunda hak hukum Anda. Semakin cepat bertindak, semakin besar peluang penanganan kasus Anda berhasil.
WhatsApp / Telepon: 0821-3683-8453
Website Resmi: www.hallopengacara.com
Layanan 24 Jam
Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
✨ Lawan Penipuan dengan Bantuan Hukum Profesional
Kasus penipuan sering kali rumit dan menyakitkan, namun jangan biarkan pelaku bebas tanpa pertanggungjawaban. Bersama tim hukum kami, Anda tidak sendirian.
Hallo Pengacara – Membela Hak Anda, Menegakkan Keadilan