Pengacara Perceraian di Kulon Progo

Pengacara Perceraian Kulon Progo – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Perceraian bukanlah tujuan dari pernikahan, namun dalam kondisi tertentu, menjadi satu-satunya jalan terbaik. Di saat konflik rumah tangga terus berlarut dan berbagai upaya penyelesaian sudah tidak membuahkan hasil, langkah hukum menjadi jalan terakhir yang harus diambil demi kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

WhatsApp: 0852-9294-5525

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda dalam menghadapi persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian, dengan layanan hukum yang profesional, efektif, dan efisien, khususnya di wilayah Kulon Progo dan seluruh wilayah Indonesia.


Layanan Pengacara Perceraian Kulon Progo

Kami memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara cerai, gugatan cerai oleh istri, maupun permohonan talak oleh suami, dengan mengedepankan penyelesaian damai melalui mediasi terlebih dahulu.

Namun apabila mediasi—baik non litigasi maupun litigasi—tidak membuahkan hasil, maka kami siap mengambil langkah hukum tegas dan terukur untuk memperjuangkan hak-hak Anda di Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman Menangani Perkara Perceraian
Didampingi Tim Pengacara Ahli Hukum Keluarga
Pendekatan Persuasif & Solutif dengan Mediasi
Pendampingan Menyeluruh Hingga Persidangan
Layanan Hukum Seluruh Indonesia, Fokus Wilayah Kulon Progo


Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi

Permasalahan rumah tangga bisa muncul dari berbagai faktor, seperti:

  • Masalah ekonomi dan keuangan keluarga

  • Ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri

  • Adanya perselingkuhan atau KDRT

  • Perbedaan visi hidup, karakter, hingga prinsip keagamaan

  • Ketidakhadiran pasangan dalam kehidupan rumah tangga

Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki latar belakang unik, sehingga penanganan pun memerlukan pendekatan personal dan strategis.


Perspektif Hukum Islam tentang Perceraian

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sakral. Namun bila hubungan suami-istri tidak dapat dipertahankan, Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan terakhir, dengan syarat dan hukum tertentu, antara lain:

  • Wajib, bila tidak ada lagi jalan damai dan ada kemungkaran berat

  • Sunnah, bila suami tak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatan

  • Makruh, bila tanpa sebab syar’i yang jelas

  • Mubah, bila terjadi konflik yang masih dapat ditoleransi

  • Haram, bila dilakukan dalam kondisi yang dilarang syariat (misal saat haid)

Kami memastikan bahwa setiap langkah hukum perceraian tetap mengikuti koridor syariat Islam dan hukum negara secara seimbang.


Wilayah Layanan

Walaupun kami berkantor pusat di Bantul, Yogyakarta, kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk:

  • Kulon Progo (Wates, Lendah, Sentolo, dll.)

  • Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta

  • Seluruh wilayah Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua


Hubungi Pengacara Perceraian Kulon Progo

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *