Pengacara Profesional Tindak Pidana

Pengacara Tindak Pidana, Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners adalah kantor pengacara,advokat dan konsultan hukum profesional dan terpecaya dalam penanganan dan pendampingan hukum perkara tindak pidana. Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners di dukung oleh tim pengacara yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum pidana baik teori maupun praktek hukum pidana guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan klien pencari keadilan dalam perkara tindak pidana.

Tindak pidana juga bisa dikatakan sebagai delik pengertian delik adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana, Sedangkan menurut istilah ini juga disebut dengan perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa belanda dari delik.Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi atau hukuman dikarenakan sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku.

Jenis Jenis Tindak Pidana
1. Delik formil dan delik materil
Delik formil merupakan delik atau tindak pidana yang dalam perumusannya pada perbuatan yang dilarang. Bisa dikatakan delik formil selesai dilakukan jika ada perbuatan yang mencocoki rumusan dalam Pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Contohnya penghasutan yang bisa dikenai karena ada dalam Pasal 160 KUHP.
Delik materiil adalah delik yang dalam perumusannya dititikberatkan pada akibat yang tidak dikehendaki terjadi atau dilarang. Contohnya delik pembunuhan yang ada dalam Pasal 338 KUHP.
2. Kejahatan dan Pelanggaran
Jenis jenis tindak pidana yang selanjutnya adalah kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, hal ini terlepas mengenai apakah tindakan tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang atau tidak. Jadi kejahatan bisa dirasakan oleh masyarakat sendiri bahwa tindakan tersebut melanggar keadilan. Contohnya pencurian dan pembunuhan.

Sedangkan untuk perbuatan pelanggaran adalah perbuatan yang baru saja disadari oleh masyarakat bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana. Contohnya seperti mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kelengkapan berkendara termasuk dalam jenis pelanggaran.
3. Delik dolus dan delik culpa
Jenis jenis tindak pidana selanjutnya adalah mengenai delik dolus dan delik culpa. Delik dolus sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan. Salah satu contohnya seperti yang ada dalam Pasal 187, 197, 245, 338, 310, dan 263 KUHP.

Sedangkan untuk delik culpa merupakan tindak pidana yang dilakukan namun tanpa ada unsur kesengajaan atau bisa dikatakan sebagai tindak pidana yang tidak sengaja dilakukan. Contohnya seperti dalam Pasal 231 ayat 4, 195, 203, 201, 197, 360 dan 359 KUHP.
4. Delik tunggal dan delik berganda
Dalam jenis jenis tindak pidana, delik tunggal merupakan tindak pidana yang cukup dilakukan 1 kali saja. Namun berbeda dengan delik berganda yang dilakukan dalam beberapa kali perbuatan contohnya seperti tindakan penadahan sebagai kebiasaan yang ada dalam Pasal 481 KUHP.

Jenis Tindak Pidana Khusus
Selain beberapa jenis jenis tindak pidana diatas, juga ada jenis tindak pidana khusus yang merupakan tindak pidana di luar hukum pidana umum.

1. Tindak pidana pencucian uang
Jenis jenis tindak pidana khusus ini bisa dikatakan tindak pidana baru dalam hukum pidana Indonesia yang selain mengancam sistem keuangan dan stabilitas ekonomi juga membahayakan kehidupan bermasyarakat. Tindakan pencucian uang ini diatur dalam UU No 8 Tahun 2010.

2. Tindak pidana korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Dalam hal ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 31 Tahun 1999.

3. Tindak pidana terorisme
Jenis tindak pidana yang merupakan aktivitas yang melibatkan unsur kekerasan atau yang lainnya yang melanggar hukum pidana hingga menyebabkan bahaya untuk penduduk sipil.

4. Tindak pidana narkotika
Tindak pidana narkotika secara legal hanya untuk kebutuhan kesehatan atau ilmu pengetahuan. Sedangkan selain itu bisa dikatakan hal yang ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai dalam UU No 35 Tahun 2009.

5. Tindak pidana psikotropika
Jenis jenis tindak pidana khusus selanjutnya adalah tindak pidana psikotropika yang sering disalahgunakan yang dalam hal ini sudah diatur pada UU No 5 Tahun 1997.

6. Tindak pidana pornografi
Merupakan tindakan yang bisa merusak norma kesusilaan sehingga ada aturan dalam UU No 44 Tahun 2008 yang mengatur mengenai hal tersebut.

Jenis Tindak Pidana Umum
Selain jenis jenis tindak pidana khusus, juga ada jenis tindak pidana umum yang dalam hal ini lebih sering terjadi di lingkungan sekitar seperti:

Penganiayaan dan pengeroyokan
Pencemaran nama baik
Pembunuhan
Pidana pencabulan
Pencurian dan perampokan
Kecelakaan
Perjudian
Perusakan barang atau benda
Penadahan
Perselingkuhan dan nikah siri
Dan yang lainnya.

Pengacara Tindak Pidana, Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H.& Partners, Kantor pengacara,advokat dan konsultan hukum dengan layanan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan wiayah-wilayah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Sleman. Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosob, Kota Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal. Jawa Barat, Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya.Kota Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya. DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara. Jawa Timur, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya. Bali, Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Denpasar, Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Barat,  Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Mataram. Nusa Tenggara Timur, Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kupang. Kalimantan Barat, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, Singkawang. Kalimantan Tengah, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara, Palangka Raya. Kalimantan Selatan, Balangan, Banjar, BaritoKuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu,Tanah Laut, Tapin,Banjarbaru, Banjarmasin. Kalimantan Timur, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Samarinda.Kalimantan Utara, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan. Sulawesi, Sulawesi Barat, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar. Sulawesi Selatan, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba,Enrekang, Gowa, Jeneponto,Kepulauan Selayar, Luwu,Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene, dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, Parepare. Sulawesi Tenggara, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Baubau, Kendari. Sulawesi Tengah, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Tolitoli, Palu. Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato. Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon. Maluku, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, Tidore Kepulauan, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur,Ambon, Tual. Papua, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama. Papua Barat Daya, Maybrat, Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw. Jaya Pura, Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen. Papua Tengah, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya. Papua Pegunungan, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Yalimo. Papua Selatan, Asmat, Boven Digoel, Mappi, Merauke.Aceh, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie,Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam. Sumatera Utara, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padang Sidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi. Sumatera Barat, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar,Bukittinggi, PadangPadang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok. Riau, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu,Siak, Dumai, Pekanbaru. Kepulauan Riau, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjungpinang. Jambi, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai Penuh. Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma. Sumatera Selatan, Banyuasin,Empat Lawang,Lahat,Muara Enim,Musi Banyuasin, Musi rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir,Ogan Komering Ulu, Ogan Kemering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Panukal Abab Lematang Ilir, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih. Lampung, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang,Pesaran, Pringsewu, Mesuji,Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Bandar Lampung. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Pangkal Pinang . Banten, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan

HUBUNGI 
Law Office Islahul Abid,S.H.,M.H. & Partners
Alamat : Cengkehan Rt.03/24 Wukirsari, Imogiri
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
WA. 085292945525

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *