Pengacara Sertifikat Ganda Tanah Jogja

Pengacara Sertifikat Ganda Tanah Jogja – Solusi Hukum Pertanahan Profesional

Hallo Pengacara | 0821-3683-8453 | Jasa Pengacara Pertanahan Yogyakarta Terpercaya

Apakah Anda sedang menghadapi masalah sertifikat ganda tanah di Yogyakarta? Konflik atas kepemilikan tanah akibat adanya dua atau lebih sertifikat pada bidang tanah yang sama sering kali menyebabkan perselisihan serius, bahkan dapat berdampak hukum perdata maupun pidana.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hallo Pengacara, sebagai tim advokat spesialis sengketa pertanahan di Jogja, siap mendampingi Anda menyelesaikan perkara dengan pendekatan hukum yang tepat, strategis, dan menjunjung tinggi keadilan.


✅ Apa Itu Sertifikat Ganda Tanah?

Sertifikat ganda tanah adalah situasi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada objek tanah yang sama, baik karena kesalahan administratif, tumpang tindih pendaftaran, atau bahkan akibat tindakan curang.

Beberapa penyebab umum munculnya sertifikat ganda:

  • Kesalahan dalam proses pendaftaran tanah di BPN

  • Ketidaksesuaian batas tanah dengan dokumen fisik

  • Adanya dua akta jual beli untuk objek yang sama

  • ✍️ Pemalsuan dokumen atau manipulasi data tanah

  • ⚖️ Sengketa warisan yang tidak diselesaikan dengan baik


⚠️ Bahaya Sertifikat Ganda Tanah Jika Tidak Segera Ditangani

  • ❌ Tanah tidak bisa diperjualbelikan atau diagunkan

  • ❌ Anda bisa kehilangan hak hukum atas tanah milik sendiri

  • ❌ Terjadi konflik berkepanjangan dengan pihak lain

  • ❌ Masalah bisa masuk ke ranah hukum pidana

  • ❌ Nilai investasi tanah Anda menurun drastis


️ Layanan Hukum Pengacara Sertifikat Ganda Tanah – Hallo Pengacara Jogja

Hallo Pengacara memberikan layanan hukum menyeluruh untuk membantu Anda menyelesaikan persoalan sertifikat ganda tanah, meliputi:

1. Konsultasi Hukum Pertanahan

Kami memberikan pendampingan hukum secara langsung maupun online untuk memahami kronologi dan menganalisis dokumen tanah Anda.

2. Analisis & Audit Sertifikat

Kami akan memverifikasi dan membandingkan legalitas dua (atau lebih) sertifikat dan dokumen pendukung, serta mengidentifikasi akar konflik.

3. Mediasi & Negosiasi

Kami mencoba penyelesaian damai terlebih dahulu melalui pendekatan ke BPN, notaris, atau pihak terkait sebelum melangkah ke jalur litigasi.

4. Gugatan ke Pengadilan

Jika perlu, kami menyusun dan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ganda ke Pengadilan Negeri atau PTUN hingga tahap banding/kasasi.

5. Pendampingan di Kantor BPN

Kami siap mendampingi Anda dalam proses koreksi, pembatalan, atau penertiban kembali sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Area Layanan – Pengacara Pertanahan Yogyakarta

Kami melayani seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Kota Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman

  • Kabupaten Bantul

  • Kabupaten Kulon Progo

  • Kabupaten Gunungkidul

Kami siap mendatangi lokasi Anda, baik di kota maupun desa, untuk memastikan perlindungan hukum terbaik atas tanah Anda.


Keunggulan Hallo Pengacara

  • Pengalaman Bertahun-tahun di Bidang Pertanahan

  • Tim Advokat Bersertifikat dan Berlisensi PERADI

  • Strategi Hukum Jelas, Transparan, dan Efisien

  • Bisa Konsultasi Online dan Layanan Darurat

  • Pendekatan Mediasi + Litigasi Profesional

  • Biaya Fleksibel, Sesuai Kondisi & Kebutuhan Klien


Konsultasikan Masalah Sertifikat Ganda Anda Sekarang!

Jangan biarkan konflik tanah mengganggu hidup Anda. Segera konsultasikan dengan tim hukum kami untuk mendapatkan solusi cepat dan tepat secara hukum.

☎️ Hallo Pengacara – 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Kantor Hukum: Yogyakarta – Melayani seluruh wilayah DIY


Artikel Terkait

  • Pengacara sertifikat tanah ganda Yogyakarta

  • Jasa pengacara pertanahan Jogja

  • Pengacara sengketa tanah dua sertifikat

  • Konsultasi masalah tanah di Bantul Sleman Gunungkidul

  • Pengacara tanah bermasalah Yogyakarta

  • Pengacara pertanahan profesional Jogja

  • Pembatalan sertifikat tanah ganda melalui PTUN

“Keadilan yang sejati bukan sekadar memenangkan perkara, tapi mengembalikan hak pada tempatnya.”
Hallo Pengacara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *