Pengacara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Konsultasi & Pendampingan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) – Hallo Pengacara
Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
✅ Profesional | Terpercaya | Berpengalaman
Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Perdagangan orang atau Human Trafficking adalah tindak pidana serius yang mengancam hak asasi manusia dan merusak martabat kemanusiaan. Kasus TPPO mencakup berbagai bentuk eksploitasi seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, dan lainnya. Dalam menghadapi persoalan hukum ini, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, penting untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dan terpercaya.
Tim Pengacara Profesional & Ahli Hukum Pidana
Kami dari Hallo Pengacara siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Didukung oleh tim pengacara profesional dan ahli hukum pidana yang berpengalaman dalam teori dan praktik peradilan pidana, kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak hukum Anda dengan sepenuh hati.
Apa Itu Tindak Pidana Perdagangan Orang?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), perdagangan orang didefinisikan sebagai:
Segala bentuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang, untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi yang dimaksud bisa berupa:
Eksploitasi seksual
Kerja paksa
Perbudakan
Pengambilan organ tubuh
Eksploitasi anak
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
UU TPPO mengatur berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang, antara lain:
✅ Pasal 2 UU 21/2007
Melarang segala bentuk perekrutan atau pengiriman seseorang untuk dieksploitasi, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Ancaman hukuman: Penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.
✅ Pasal 3 UU 21/2007
Melarang masuknya orang ke Indonesia untuk tujuan eksploitasi di dalam atau luar negeri.
✅ Pasal 4 UU 21/2007
Melarang membawa WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Subjek TPPO?
Korban: Mereka yang mengalami penderitaan fisik, mental, ekonomi, maupun sosial akibat TPPO.
Pelaku: Baik individu maupun korporasi yang melakukan tindakan perdagangan orang.
Mengapa Memilih Hallo Pengacara?
✨ Pendekatan Humanis & Profesional
Kami memahami bahwa TPPO bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut penderitaan kemanusiaan.
✨ Pendampingan Menyeluruh
Kami mendampingi Anda sejak tahap penyelidikan, penyidikan, proses persidangan, hingga perlindungan hak-hak Anda sebagai korban atau terdakwa.
✨ Kerahasiaan & Keamanan Terjamin
Setiap kasus ditangani secara profesional dengan menjaga kerahasiaan identitas dan permasalahan klien.
Butuh Bantuan Hukum TPPO?
Jangan hadapi sendiri persoalan hukum Anda. Kami siap mendampingi dan membela Anda secara maksimal.
Segera hubungi Hallo Pengacara:
0821-3683-8453 (Telepon / WhatsApp)
Layanan 24 Jam | Konsultasi Cepat | Siap Turun Langsung
Hallo Pengacara – Pendampingan hukum terpercaya untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di seluruh wilayah hukum Indonesia.