Bantuan Hukum Malpraktik Medis Yogyakarta

Bantuan Hukum Malpraktik Medis Yogyakarta – Konsultasi & Pendampingan oleh Pengacara Profesional

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis di Yogyakarta? Atau Anda adalah tenaga kesehatan yang dituduh melakukan kelalaian medis?
Jangan hadapi sendirian. Segera hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) untuk mendapatkan bantuan hukum malpraktik medis secara profesional dan terpercaya.


Mengapa Bantuan Hukum dalam Kasus Malpraktik Medis Itu Penting?

Kasus malpraktik medis menyangkut hak hidup dan kesehatan pasien, dan dampaknya bisa sangat fatal—baik secara fisik, mental, maupun finansial. Korban sering kali kesulitan membuktikan adanya kelalaian medis. Di sisi lain, tenaga medis atau rumah sakit juga membutuhkan pembelaan hukum yang tepat agar tidak menjadi korban tuduhan sepihak.

Oleh karena itu, bantuan hukum profesional dari pengacara berpengalaman sangat krusial untuk:

✅ Melindungi hak hukum korban atau tenaga medis
✅ Membantu mengumpulkan bukti dan data medis
✅ Mengarahkan langkah hukum yang tepat (pidana/perdata/etik)
✅ Mewakili dalam negosiasi, mediasi, atau pengadilan


⚖️ Layanan Bantuan Hukum Kasus Malpraktik Medis Yogyakarta

Hallo Pengacara menghadirkan layanan hukum lengkap untuk kasus malpraktik di wilayah Yogyakarta, antara lain:

1. Konsultasi Hukum Awal

Konsultasi menyeluruh untuk menilai apakah ada unsur kelalaian medis dan menentukan jalur hukum yang dapat ditempuh.

2. Pendampingan Proses Hukum

Mulai dari laporan ke kepolisian, sidang etik di IDI, gugatan perdata, hingga proses pidana di pengadilan.

3. Penyusunan Gugatan Ganti Rugi

Menyusun gugatan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntut ganti rugi secara adil.

4. Kerja Sama dengan Ahli Medis

Kami menggandeng ahli medis independen untuk mendukung analisis kasus dan memberikan second opinion yang objektif.


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Berikut peraturan yang menjadi dasar dalam penanganan hukum kasus malpraktik medis:

Hukum Pidana

  • Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP – Pidana bagi kelalaian dalam jabatan/profesi

Hukum Perdata

  • Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian

  • Pasal 1367 KUHPerdata – Tanggung jawab atasan atas kelalaian bawahan

Perundang-Undangan Khusus

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009)


Contoh Kasus Malpraktik yang Bisa Ditangani

  • Salah diagnosis penyakit

  • Operasi tanpa indikasi medis

  • Pemberian obat yang salah atau dosis berlebihan

  • Tidak ada informed consent (persetujuan tindakan medis)

  • Penanganan darurat yang tidak sesuai standar

  • Cedera bayi akibat kelalaian saat persalinan


Area Layanan Bantuan Hukum di Yogyakarta

Kami melayani semua wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk:

  • Kota Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman

  • Kabupaten Bantul

  • Kabupaten Kulon Progo

  • Kabupaten Gunungkidul


Konsultasi dan Bantuan Hukum Malpraktik Yogyakarta – Gratis & Rahasia Terjamin

Jika Anda merasa menjadi korban malpraktik medis, atau Anda sebagai dokter ingin membela diri dari tuduhan malpraktik, Hallo Pengacara hadir untuk mendampingi Anda.

Hubungi Kami Sekarang
Telepon/WhatsApp: 0821-3683-8453
✅ Konsultasi Awal Gratis
✅ Penanganan Profesional
✅ Pengalaman di Kasus-Kasus Medis

Artikel Terkait :

Kata Kunci Utama:

  • Bantuan hukum malpraktik medis Yogyakarta

  • Pengacara malpraktik medis Yogyakarta

  • Konsultasi malpraktik dokter Yogyakarta

  • Jasa pengacara kesalahan medis di Yogyakarta

  • Advokat korban malpraktik rumah sakit

 Hubungi pengacara ahli kasus kesalahan medis dari Hallo Pengacara: 0821-3683-8453.


Kata-Kata Bijak tentang Keadilan

“Keadilan bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan siapa yang harus dilindungi menurut hukum.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *