Bantuan Hukum Malpraktik Medis Yogyakarta

Bantuan Hukum Malpraktik Medis Yogyakarta – Konsultasi & Pendampingan oleh Pengacara Profesional
Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis di Yogyakarta? Atau Anda adalah tenaga kesehatan yang dituduh melakukan kelalaian medis?
Jangan hadapi sendirian. Segera hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) untuk mendapatkan bantuan hukum malpraktik medis secara profesional dan terpercaya.
Mengapa Bantuan Hukum dalam Kasus Malpraktik Medis Itu Penting?
Kasus malpraktik medis menyangkut hak hidup dan kesehatan pasien, dan dampaknya bisa sangat fatal—baik secara fisik, mental, maupun finansial. Korban sering kali kesulitan membuktikan adanya kelalaian medis. Di sisi lain, tenaga medis atau rumah sakit juga membutuhkan pembelaan hukum yang tepat agar tidak menjadi korban tuduhan sepihak.
Oleh karena itu, bantuan hukum profesional dari pengacara berpengalaman sangat krusial untuk:
✅ Melindungi hak hukum korban atau tenaga medis
✅ Membantu mengumpulkan bukti dan data medis
✅ Mengarahkan langkah hukum yang tepat (pidana/perdata/etik)
✅ Mewakili dalam negosiasi, mediasi, atau pengadilan
⚖️ Layanan Bantuan Hukum Kasus Malpraktik Medis Yogyakarta
Hallo Pengacara menghadirkan layanan hukum lengkap untuk kasus malpraktik di wilayah Yogyakarta, antara lain:
1. Konsultasi Hukum Awal
Konsultasi menyeluruh untuk menilai apakah ada unsur kelalaian medis dan menentukan jalur hukum yang dapat ditempuh.
2. Pendampingan Proses Hukum
Mulai dari laporan ke kepolisian, sidang etik di IDI, gugatan perdata, hingga proses pidana di pengadilan.
3. Penyusunan Gugatan Ganti Rugi
Menyusun gugatan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntut ganti rugi secara adil.
4. Kerja Sama dengan Ahli Medis
Kami menggandeng ahli medis independen untuk mendukung analisis kasus dan memberikan second opinion yang objektif.
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Berikut peraturan yang menjadi dasar dalam penanganan hukum kasus malpraktik medis:
Hukum Pidana
Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan kematian
Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat
Pasal 361 KUHP – Pidana bagi kelalaian dalam jabatan/profesi
Hukum Perdata
Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian
Pasal 1367 KUHPerdata – Tanggung jawab atasan atas kelalaian bawahan
Perundang-Undangan Khusus
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009)
Contoh Kasus Malpraktik yang Bisa Ditangani
Salah diagnosis penyakit
Operasi tanpa indikasi medis
Pemberian obat yang salah atau dosis berlebihan
Tidak ada informed consent (persetujuan tindakan medis)
Penanganan darurat yang tidak sesuai standar
Cedera bayi akibat kelalaian saat persalinan
Area Layanan Bantuan Hukum di Yogyakarta
Kami melayani semua wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk:
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Konsultasi dan Bantuan Hukum Malpraktik Yogyakarta – Gratis & Rahasia Terjamin
Jika Anda merasa menjadi korban malpraktik medis, atau Anda sebagai dokter ingin membela diri dari tuduhan malpraktik, Hallo Pengacara hadir untuk mendampingi Anda.
Hubungi Kami SekarangTelepon/WhatsApp: 0821-3683-8453
✅ Konsultasi Awal Gratis
✅ Penanganan Profesional
✅ Pengalaman di Kasus-Kasus Medis
Artikel Terkait :
Kata Kunci Utama:
Bantuan hukum malpraktik medis Yogyakarta
Pengacara malpraktik medis Yogyakarta
Konsultasi malpraktik dokter Yogyakarta
Jasa pengacara kesalahan medis di Yogyakarta
Advokat korban malpraktik rumah sakit
Hubungi pengacara ahli kasus kesalahan medis dari Hallo Pengacara: 0821-3683-8453.
Kata-Kata Bijak tentang Keadilan
“Keadilan bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan siapa yang harus dilindungi menurut hukum.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.