Pengacara Kasus Kesalahan Medis Yogyakarta

Pengacara Kasus Kesalahan Medis Yogyakarta – Solusi Hukum untuk Korban Malpraktik

Apakah Anda menjadi korban kesalahan medis atau malpraktik di Yogyakarta? Jika Anda merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis, rumah sakit, atau klinik, penting untuk segera menghubungi pengacara kasus kesalahan medis di Yogyakarta yang berpengalaman.
Hallo Pengacara siap memberikan konsultasi hukum gratis dan pendampingan profesional untuk menyelesaikan kasus malpraktik yang Anda hadapi.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)


✅ Mengapa Anda Membutuhkan Pengacara untuk Kasus Kesalahan Medis?

Kesalahan medis bisa berdampak serius pada kesehatan, bahkan mengancam nyawa. Korban malpraktik medis sering kali menghadapi kesulitan untuk membuktikan kelalaian dan memperjuangkan haknya. Di sinilah peran penting seorang pengacara spesialis kesalahan medis.

Hallo Pengacara siap membantu Anda:

  • Menilai ada tidaknya unsur kelalaian medis.

  • Mempersiapkan bukti hukum dan rekomendasi ahli medis.

  • Mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana.

  • Mendampingi Anda selama proses hukum hingga tuntas.


⚖️ Apa yang Termasuk Kesalahan Medis?

Berikut beberapa bentuk kesalahan medis yang bisa digugat secara hukum:

  • Salah diagnosis atau keterlambatan diagnosis

  • Kesalahan dalam tindakan operasi

  • Pemberian obat yang salah dosis atau jenis

  • Tidak memberikan informasi medis secara lengkap kepada pasien

  • Kelalaian dalam pemantauan pasien

  • Penanganan darurat yang tidak sesuai prosedur medis


‍⚖️ Layanan Hukum Malpraktik Medis di Yogyakarta

Kami menyediakan layanan hukum lengkap untuk pasien korban malpraktik medis, meliputi:

  1. Konsultasi Hukum Gratis
    Kami memberikan konsultasi awal tanpa biaya untuk menilai kekuatan kasus Anda.

  2. Penyusunan Gugatan Perdata dan Pidana
    Kami bantu menyusun gugatan untuk menuntut ganti rugi, baik secara perdata (kerugian) maupun pidana (kelalaian berat).

  3. Pendampingan Hukum Sepanjang Proses
    Dari penyidikan, mediasi, hingga pengadilan, kami siap mendampingi secara profesional.

  4. Kerja Sama dengan Ahli Medis
    Kami bekerja dengan ahli medis untuk mendukung analisis hukum dan memperkuat bukti malpraktik.


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Kasus malpraktik medis diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian.

  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat.

  • Pasal 361 KUHP: Hukuman lebih berat bila dilakukan oleh tenaga medis profesional.

2. KUHPerdata:

  • Pasal 1365: Tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

3. Undang-Undang Terkait:

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Area Layanan di Yogyakarta

Kami melayani seluruh wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), termasuk:

  • Kota Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman

  • Kabupaten Bantul

  • Kabupaten Kulon Progo

  • Kabupaten Gunungkidul


 Konsultasi Pengacara Kasus Kesalahan Medis di Yogyakarta

Jika Anda atau keluarga Anda menjadi korban malpraktik atau kesalahan medis, segera ambil langkah hukum dengan pendampingan pengacara profesional dari Hallo Pengacara. Kami siap memperjuangkan hak Anda untuk keadilan dan ganti rugi.

Hubungi Hallo Pengacara
Telepon/WhatsApp: 0821-3683-8453
⏱ Konsultasi Gratis | Tanggap Cepat | Pendampingan Profesional

Artikel Terkait :

  • Pengacara Kesalahan Medis Yogyakarta

  • Pengacara Malpraktik Medis Yogyakarta

  • Jasa Hukum Malpraktik Rumah Sakit Yogyakarta

  • Konsultasi Hukum Malpraktik Yogyakarta

  • Pengacara Korban Malpraktik Dokter Yogyakarta

  • Bantuan Hukum Malpraktik Yogyakarta

  • Advokat Kasus Medis Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *