Pengacara Malpraktik Medis Cirebon

Pengacara Malpraktik Medis Cirebon – Pendampingan Hukum Korban & Tenaga Medis

Apakah Anda merasa dirugikan akibat kelalaian medis di rumah sakit, puskesmas, atau klinik di Cirebon? Atau Anda seorang dokter yang menghadapi tuduhan malpraktik? Hallo Pengacara siap menjadi solusi hukum terpercaya dalam kasus malpraktik medis di Cirebon, baik secara pidana, perdata, maupun etik profesi medis.

Hubungi: 0821-3683-8453

Konsultasi Gratis 24 Jam via WhatsApp: 0821-3683-8453
Melayani Kota & Kabupaten Cirebon serta seluruh Jawa Barat
⚖️ Tim Pengacara Ahli Kasus Malpraktik, Sengketa Medis & Hukum Kesehatan


⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis adalah kelalaian atau kesalahan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Hal ini bisa terjadi karena pelanggaran standar operasional, salah diagnosis, atau tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

Contoh Kasus Malpraktik:

  • Salah memberikan dosis obat atau injeksi

  • Kesalahan saat operasi

  • Tidak memberikan informed consent

  • Penanganan darurat yang terlambat

  • Kelalaian saat persalinan atau anestesi


⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Medis

Berikut beberapa pasal dan undang-undang yang digunakan dalam gugatan malpraktik medis:

KUHP (Pidana):

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP: Tanggung jawab medis lebih berat

KUHPerdata (Perdata):

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum

  • Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab majikan atas perbuatan bawahannya

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  • Pasal 271 – 276: Hak pasien, kewajiban tenaga medis, pertanggungjawaban hukum


‍⚖️ Layanan Pengacara Malpraktik Medis Cirebon

Untuk Korban Pasien/Keluarga:

✅ Audit medis & bukti kelalaian
✅ Gugatan perdata terhadap rumah sakit/klinik
✅ Pelaporan pidana terhadap dokter/nakes
✅ Pendampingan saat mediasi atau etik kedokteran
✅ Klaim ganti rugi & pemulihan hak pasien

Untuk Tenaga Medis:

✅ Bantuan hukum menghadapi tuduhan malpraktik
✅ Pendampingan di MKEK dan IDI
✅ Pembelaan dalam proses pidana & perdata
✅ Penilaian ahli medis independen
✅ Perlindungan terhadap pencemaran nama baik profesi


Wilayah Layanan Hukum di Cirebon

Kami melayani seluruh wilayah hukum:

Kota Cirebon:

  • Kejaksan

  • Lemahwungkuk

  • Harjamukti

  • Kesambi

  • Pekalipan

Kabupaten Cirebon:

  • Arjawinangun

  • Sumber

  • Plumbon

  • Weru

  • Palimanan

  • Ciledug

  • Waled

  • Dan seluruh kecamatan lainnya


Testimoni Klien dari Cirebon & Sekitarnya

⭐⭐⭐⭐⭐
“Kasus ibu saya sempat ditolak rumah sakit karena dianggap tidak serius. Ternyata akibat salah diagnosis. Terima kasih tim Hallo Pengacara sudah membantu dari nol hingga gugatan kami menang.”
– Bu Indah, Kejaksan

⭐⭐⭐⭐⭐
“Saya sebagai bidan dituduh malpraktik padahal tidak sesuai fakta. Berkat pembelaan hukum yang tepat, saya bebas dari tuntutan.”
– Bidan L., Sumber

⭐⭐⭐⭐⭐
“Cepat, tanggap, dan sangat memahami dunia medis dan hukum. Salut untuk pendampingan profesional dari tim ini.”
– dr. H., Plumbon

⭐⭐⭐⭐⭐
“Terima kasih atas bantuan konsultasi hukum gratisnya. Saya merasa lebih tenang dan tahu apa yang harus dilakukan.”
– Pak Arif, Harjamukti

⭐⭐⭐⭐⭐
“Hallo Pengacara benar-benar beda. Ramah, sabar, tapi sangat tegas dalam pembelaan.”
– Siska, Lemahwungkuk


Kata Bijak Penutup

“Keadilan medis bukan hanya soal siapa yang benar, tapi siapa yang berani memperjuangkan kebenaran dengan bukti dan hukum yang adil.”


Konsultasi Hukum Malpraktik Medis Sekarang

Hallo Pengacara – Spesialis Malpraktik Medis & Sengketa Rumah Sakit
WA/Telp: 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Layanan Hukum ke Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas di Cirebon
Aktif 24 jam – Online & Tatap Muka


Artikel Terkait :

  • Pengacara malpraktik medis Cirebon

  • Bantuan hukum pasien rumah sakit Cirebon

  • Gugatan dokter salah tangani pasien

  • Advokat kasus kelalaian medis Cirebon

  • Konsultasi hukum gratis malpraktik di Cirebon

  • Pengacara korban rumah sakit lalai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *