Pengacara Penipuan, Penggelapan Kudus, Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kudus, Jawa Tengah
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman
Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah? Kami hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk Anda.
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Kami melayani klien di Kudus, Jawa Tengah, serta di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Tindak Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Contoh Kasus Penggelapan:
Karyawan yang menyalahgunakan dana perusahaan
Penitipan barang yang tidak dikembalikan
Penguasaan barang milik orang lain dengan itikad buruk
Tindak Pidana Penipuan – Pasal 378 KUHP
Sementara itu, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Contoh Kasus Penipuan:
Penawaran investasi fiktif
Penggunaan identitas palsu untuk mengambil keuntungan
Perjanjian fiktif dengan tujuan merugikan orang lain
Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?
✅ Tim pengacara berpengalaman dan profesional dalam menangani perkara pidana
✅ Pendampingan hukum komprehensif mulai dari awal pelaporan hingga persidangan
✅ Pendekatan berbasis solusi dan perlindungan hukum maksimal bagi klien
✅ Komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum
Layanan Hukum Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kudus:
Konsultasi hukum secara langsung dan daring
Pendampingan hukum di kepolisian dan kejaksaan
Pembelaan hukum di pengadilan
Strategi hukum untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien
Penanganan kasus pidana khusus maupun umum
Wilayah Layanan Kami
Kami siap mendampingi Anda dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kabupaten Kudus, serta di seluruh kabupaten/kota lainnya di wilayah Indonesia.
Hubungi Kami Sekarang Juga
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782 WhatsApp: 0852-9294-5525
“Kami percaya bahwa setiap individu berhak atas pembelaan hukum yang adil dan profesional. Kami hadir untuk memperjuangkan kepentingan hukum Anda dengan integritas dan keahlian.”
– Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners