Pengacara Penipuan, Penggelapan Kudus, Jawa Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kudus, Jawa Tengah

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Profesional, Terpercaya, dan Berpengalaman

Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah? Kami hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk Anda.

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Hubungi : 0821-3683-8453

Kami melayani klien di Kudus, Jawa Tengah, serta di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.


Tindak Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh Kasus Penggelapan:

  • Karyawan yang menyalahgunakan dana perusahaan

  • Penitipan barang yang tidak dikembalikan

  • Penguasaan barang milik orang lain dengan itikad buruk


Tindak Pidana Penipuan – Pasal 378 KUHP

Sementara itu, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh Kasus Penipuan:

  • Penawaran investasi fiktif

  • Penggunaan identitas palsu untuk mengambil keuntungan

  • Perjanjian fiktif dengan tujuan merugikan orang lain


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

✅ Tim pengacara berpengalaman dan profesional dalam menangani perkara pidana
✅ Pendampingan hukum komprehensif mulai dari awal pelaporan hingga persidangan
✅ Pendekatan berbasis solusi dan perlindungan hukum maksimal bagi klien
✅ Komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum


Layanan Hukum Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kudus:

Konsultasi hukum secara langsung dan daring
Pendampingan hukum di kepolisian dan kejaksaan
Pembelaan hukum di pengadilan
Strategi hukum untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien
Penanganan kasus pidana khusus maupun umum


Wilayah Layanan Kami

Kami siap mendampingi Anda dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kabupaten Kudus, serta di seluruh kabupaten/kota lainnya di wilayah Indonesia.


Hubungi Kami Sekarang Juga

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
 WhatsApp: 0852-9294-5525

“Kami percaya bahwa setiap individu berhak atas pembelaan hukum yang adil dan profesional. Kami hadir untuk memperjuangkan kepentingan hukum Anda dengan integritas dan keahlian.”
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *