Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Sampit, Kalimantan Tengah

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Sampit, Kalimantan Tengah

Profesional – Terpercaya – Berpengalaman

Hubungi: 0821-3683-8453

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara, advokat, dan konsultan hukum yang profesional dan terpercaya dalam menangani berbagai kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, khususnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, serta di seluruh wilayah Indonesia.

Layanan Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan di Sampit

Kami didukung oleh tim pengacara yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum pidana, khususnya dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pendampingan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Dasar Hukum Penggelapan – Pasal 372 KUHP

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Contoh kasus penggelapan meliputi:

  • Menyalahgunakan barang titipan dari orang lain.

  • Menguasai barang perusahaan karena jabatan, lalu digunakan untuk keuntungan pribadi.

Dasar Hukum Penipuan – Pasal 378 KUHP

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh bentuk penipuan:

  • Menggunakan identitas palsu untuk memperoleh uang atau barang.

  • Membuat cerita bohong agar orang lain memberikan pinjaman.

Komitmen Kami dalam Penanganan Kasus di Sampit

Sebagai pengacara pidana di Sampit, Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk:

  • Memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif.

  • Membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien secara maksimal.

  • Mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

  • Memberikan solusi hukum terbaik dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami melayani klien dari berbagai latar belakang — individu, pengusaha, hingga badan hukum — dalam menyelesaikan perkara pidana yang kompleks maupun sederhana, secara tuntas, cepat, dan tepat sasaran.


Konsultasi Pengacara Penipuan dan Penggelapan di Sampit

Apabila Anda mengalami atau sedang menghadapi kasus penipuan atau penggelapan di wilayah Sampit, Kalimantan Tengah, segera hubungi kami untuk konsultasi hukum langsung dengan pengacara profesional kami.

HUBUNGI KAMI

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Hukum Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *